PENCATATAN PERKAWINAN ETNIS TIONGHOA DESA KALIMAS PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Suatu perkawinan agar mempunyai kepastian hukum maka haruslah untuk dicatatkan di lembaga yang berwenang untuk melakukan pencatatan itu. Pencatatan perkawinan itu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian dengan judul "Pencatatan Perkawinan Etnis Tionghoa Desa Kalimas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya", memiliki rumusan masalah faktor apa yang menyebabkan Etnis Tionghoa di Desa Kalimas tidak mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data informasi mengenai pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh Etnis Tionghoa di Desa Kalimas, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Etnis Tionghoa di Desa Kalimas belum mencatatkan perkawinannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mengungkapkan akibat hukum dari belum dicatatkannya perkawinan oleh Etnis Tionghoa di Desa Kalimas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh aparat pencatat perkawinan agar Etnis Tionghoa di Desa Kalimas mau mencatatkan perkawinannya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan jenis data yaitu dengan penelitian kepustakaan atau Library Research dan penelitian lapangan atau field research. Data-data yang didapat akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa faktor yang menyebabkan masyarakat Etnis Tionghoa di Desa Kalimas belum mencatatkan perkawinannya ialah karena faktor biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus pencatatan perkawinan, karena faktor birokrasi yang rumit, serta karena kurang mengerti akan pentingnya pencatatan perkawinan. Akibat dari perkawinan yang belum dicatatkan adalah tidak memiliki bukti autentik, status anak menjadi tidak jelas serta tidak adanya kepastian hukum mengenai suatu perkawinan. Dikarenakan masyarakat Etnis Tionghoa kurang memahami mengenai fungsi dari pencatatan perkawinan, maka Upaya hukum yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya ialah dengan melakukan sosialisasi, bekerjasama dengan tokoh agama setempat serta memberikan pembinaan kepada masyarakat Etnis Tionghoa Desa Kalimas mengenai Akta Kependudukan.
Kata Kunci : Pencatatan Sipil, Perkawinan, Masyarakat Etnis Tionghoa.
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
_______, 2015, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Zahari, dkk, 2010, Kumpulan Peraturan Perkawinan Bagi Masyarakat Islam Di Indonesia, FH Untan Press, Pontianak.
Bambang Sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Divisi Buku Perguruan Tinggi, Jakarta.
C.S.T Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Jilid I, Balai Pustaka, Jakarta.
Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Nasional, Mandar Maju, Bandung.
Husni Syawali, 2009, Pengurusan (Bestuur) Atas Harta Kekayaan Perkawinan Menurut KUH Perdata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam, Graha Ilmu, Yogyakarta.
I Ketut Oka Setiawan, 2016, Hukum Perorangan dan Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Jaih Mubarok, 2005, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung.
Lie Sau Fat, 2008, Aneka Budaya Tionghoa Kalimantan Barat, Muare Public Relation, Pontianak.
Martiman Prodjohamidjojo, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia, Abadi, Jakarta.
Musthofa Sy, 2015, Dualisme Kewenangan Pencatatan Perceraian, Intelegensia Media, Malang.
R. Soeroso, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Soetojo Prawirohamidjojo, 1994, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta Timur.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2015, Perbandingan Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta.
Salim HS, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Sudarsono, 1991, Hukum Perkawinan Nasional, Anggota IKAPI, Jakarta.
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1996, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
b. Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1978 tentang Penunjukan Pemuka Agama Sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan Bagi Umat Kristen Indonesia yang Tunduk Pada Staatblad 1933-75 Jo Staatblad 1936-607 dan Bagi Umat Hindu dan Budha.