KEWAJIBAN PT. ASTRA INTERNASIONAL TBK DEALER MOTOR KENDARAAN RODA DUA UNTUK MENYERAHKAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ELLA RISTYANA NIM. A1012151094 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang Kewajiban PT. Astra Internasional Tbk Dealer Motor Kendaraan Roda Dua Untuk  Menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Di Kota  Pontianak " bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pihak Dealer untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak pihak Dealer untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Kota Pontianak belum   melaksanakan kewajibannya. Untuk mengetahui akibat hukum belum diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua kepada Pemilik. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua untuk mendapatkan BPKB.

 

Penelitian ini   dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

 

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kewajiban pihak PT. Astra Internasional Tbk selaku Dealer untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Roda Dua Di Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena masih terdapat keluhan pembeli tentang lamanya penyelesaian buku BPKB kendaraan roda dua yang di beli. Bahwa faktor yang menyebabkan pihak pihak PT. Astra Internasional Tbk selaku Dealer belum menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Roda Dua Di Kota Pontianak adalah dikarenakan beberapa hal antara lain : Kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi dikarenakan pajak yang belum dibayarkan oleh dealer, Bukunya belum datang dari Pusat (Jakarta), Antri di Kantor Samsat untuk terbitnya buku. Bahwa akibat hukum belum diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Roda Dua oleh Dealer   kepada Pemilik mengakibatkan pemilik kendaraan dapat kepastian tentang kepemilikan atas kendaraan bermotor roda dua yang mereka beli, sehingga jika mereka ingin menjaminkan kendaraan tersebut belum dapat dilakukan karena bukti kepemilikan belum ada pada pemilik. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua untuk mendapatkan BPKB adalah dengan menghubungi pihak dealer untuk menanyakan atau untuk mendapatkan informasi tentang penyelesaian Buku BPKB pemilik kendaraan, jika tidak mendapat tanggapan dapat melakukan upaya dengan musyawarah dan mufakat berkaitan dengan kepastian penyelesaian Buku BPKB

.

Kata Kunci : Kewajiban, Dealer, Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.

-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Soeroso, 2011, Perjanjian Di Bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

Rachmadi Usman, 1999, Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan, Alumni, Bandung

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Downloads

Published

2019-05-16