PERAN KOMISI PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN ANAK DAERAH DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIWILAYAH KOTA PONTIANAK

Authors

  • WILI PARDAMEN NIM. A1011151052 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Anak merupakan aset bangsa dan masyarakat yang merupakan generasi penerus yang memiliki cita "“ cita dan harapan kedepan untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu sudah sepatutnya bahwa anak "“ anak harus mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Kejahatan seksual tidak dapat didefinisikan dalam arti sempit saja yakni suatu tindakan yang hanya bersifat fisik, namun meliputi banyak aspek perilaku lainnya, misalnya berupa penganiayaan psikologis dan penghinaan, sehingga ketika berbicara masalah kejahatan seksual haruslah menyentuh pada inti kekerasan dan pemaksaan, tidak hanya tertuju pada perilaku keras dan menekan.

Maka dari itu Negara dan Pemerintah membentuk suatu lembaga yang menjadi fokus untuk melindungi dan mencegah anak menjadi korban kejahatan seksual, yaitu lembaga KPPAD atau Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat mempunyai kewenangan yang tertuang dalam keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 187/DPP-PA/2018 adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban Penyelengaraan Perlindungan Anak sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 20 Undang "“ Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan Anak yakni : " Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua serta Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap Penyelengaraan Perlindungan Anak".

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mendapatkan data dan informasi untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis peran Lembaga Komisi Perlindungan Dan Pengawasan Anak Daerah dalam menanggulangi Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Wilayah Kota Pontianak.

Penelitian ini menggunakan metode Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriftif analisis, yaitu meneliti dan menganalisa keadaan fakta "“ fakta yang ada pada saat penelitian dilakukan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan menyebarkan angket (questioner).

Didalam penelitian ini ditemukan Bahwa Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah dalam menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak diwilayah kota pontianak yakni dengan melakukan sosialisasi tentang kejahatan seksual terhadap anak agar terbangun   kepedulian orang tua   masyarakat bahwa pentingnya pengetahuan tentang kejahatan seksual terhadap anak, melakukan perlindungan, melakukan pengawasan, melakukan pendampingan proses hukum serta melakukan pemulihan psikis korban dengan bekerjasama dengan instansi atau lembaga terkait.

 

Kata Kunci : Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Peran, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, PT Refika Aditama, Bandung.

Achie Sudiarti Luhulima, 2000, Pemahaman Bentuk – Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, Jakarta.

Baihaqi, Mif, Anak Indonesia Teraniaya, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1998.

DadangHawari, Psikopatologi Kejahatan Seksual, Badan Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Depok, 2011.

Endang Sumiarni dan Chandera Halim, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga, UniversitasAtma Jaya, Yogyakarta, 2009.

Friedman, Marilyn M, (1992). Family Nursing. Theory & Practice. 3/E. Debora Ina R.L. (1998) (alih Bahasa). Jakarta: EGC.

Ismantoro dwi yuwono, S.H. penerapan. 2015 hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, Yogyakarta: Pustaka yustitia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kartono, Kartini. 2001. Patologi Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Hal 109.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2006, Lembaga Negara Independen Untuk Perlindungan Anak, KPAI, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1986, Metode Penelitian Survei LP3S.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

M, Samsudin, Operasional penelitian hukum, PT. Raja grafindo persada, 2007. Ronny hanitijo soemitro, 1993. Metode Penelitian hukum dan Jumetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ratih Pusoitasari, 2009, Pemasaran Sosial Peningkatan Pendidikan Seksual Oleh Orang Tua, FISIF UI, Depok.

Romli Atmasasmita, Problema Kenakalan Anak – Anak/Remaja (Yuridis Sosio Kriminologi Armico, Bandung, 1983.

R. Soebekti, R Tjitosudibjo, Kitab Undang – Undang Hukum perdata, Pramadya

Paramita, Jakarta, 1999.

R. Soesilo, 1982, Kriminologi ( Pengetahuan Tentang Sebab – Sebab Kejahatan ). Politeria Bogor.

Soedjono, D. 1983, Penanggulangan Kejahatan. Alumni Bandung.

Solehudin, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yang Bekerja di Bidang Konstruksi (Studi di Proyek Pembangunan CV. Karya Sejati Kabupaten Sampang ), Jurnal Universitas Brawijaya, Malang, 2013.

Supeno, Hadi, 2010, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Anak Tanpa Pemidanaan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

TolibSetiady, Pokok-PokokHukumPenitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2009.

Wiranto Sarlito, 2007, Psikologi Remaja, PT. Raja Grafindo Persada edisi revisi, jakarta.

B. Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang –

Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang –

Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahtraan Anak.

Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Darwin Print, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti.

C. Internet

https://id.wikipedia.org/wiki/seksoral diakses pada tanggal 20 November 2018

https://www/k4health.org/toolkist/.../pelecehan-dan kekerasan-seksual diakses

pada tanggal 25 November 2018

Downloads

Published

2019-05-20