PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA MEDIS DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL BERDASARKAN KONVENSI JENEWA I 1949 JO PROTOKOL TAMBAHAN I 1977 (STUDI KASUS PERANG ISRAEL-PALESTINA)

Authors

  • SITI SUSISUSANTI NIM. A1012151012 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Sengketa bersenjata atau perang yang sering terjadi di berbagai belahan dunia menjadi salah satu cara dalam menyelesaikan berbagai persoalan antar negara. Pengaturan tentang bagaimana berperang dan alat berperangpun sudah diatur di dalam Hukum Humaniter Internasional. Dalam sebuah perang sudah pasti akan dibutuhkan tenaga medis untuk memeberikan pertolongan dan tindakan medis bagi korban perang, karena sudah pasti akan banyak menimbulkan korban dalam perang yang terjadi. Namun, dalam kenyataannya justru tenaga medislah yang menjadi sasaran serangan oleh pihak yang bersengketa. Hal inilah yang menimbulkan berbagai pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 tentang perlindungan hukum terhadap tenaga medis dalam konflik bersenjata.

Tenaga medis yang termasuk dalam Palang Merah Internasional ataupun, Perhimpunan suka rela atau Relawan harus selalu dihormati dan dilindungi. Hal ini sudah dijelaskan dalam Konvensi jenewa I 1949 pada Pasal 24 yaitu : Anggota dinas kesehatan yang dipekerjakan khusus untuk mencari atau mengumpulkan, mengangkut atau merawat yang luka dan sakit, atau mencegah penyakit dan starf yang dipekerjakan khusus dalam administrasi kesatuan dan bangunan kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Di dalam Protokol tambahan I juga sudah dijelaskan di dalam pasal 12 Ayat 1 yaitu : bahwa satuan-satuan kesehatan harus setiap saat selalu dihormati dan dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran serangan.

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap tenaga medis dalam Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 serta mengapa Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol tambahan I 1977 mengenai perlindungan terhadap tenaga medis tidak berjalan dengan baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder secara tidak langsung yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

 

 

 

Key word : Tenaga Medis, Perlindungan Hukum, Sengketa Bersenjata

References

DAFTAR PUSTAKA

Ambarwati, Denny Ramdany, Rina Rusman, 2012, Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta

Arlina Permatasari dkk (pengarang dan editor), 1999, Pengantar Hukum Humaniter, Jakarta: ICRC.

Denny Ramdhany, Heribertus J.T, Sefriani, Yustina Trihono N.D, 2015, Konteks dan Perspektif Terkait Hukum Humaniter Internasional Kontemporer, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Haryomataram, GPH, 1988, Bunga Rampai Hukum Humaniter (Hukum Perang), Bumi Nusantara Jaya, Jakarta

Haryomataram, GPH, 1994, Hukum Humaniter, C.V. Rajawali, Jakarta

Haryomataram, GPH, 2005, Pengantar Hukum Humaniter, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Hermawan P. Yulius, 2007, Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional Aktor Isu dan Metodologi, Graha Ilmu, Yogyakarta

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, Departemen Pendidikan dan kebudayaan, Jakarta.

Mahmud Abdul Ghani A. Hamid, 2008, Perlindungan Konflik Bersenjata dalam Persepektif Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Islam, Jakarta: ICRC

Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 2006, Penelitian Hukum Bersifat Normatif atau suatu tinjauan siangkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sunggono Bambang, 2006, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

May Rudy, 2006, Hukum Internasional, Refika Aditama, Bandung

Konvensi Internasional :

Konvensi Jenewa I 1949

Protokol Tambahan 1 1977

Sumber-Sumber Lain :

Adinda Putri Ratna Devi, Perlindungan Hukum terhadap Petugas Medis Dalam Sengketa Bersenjata Non Internasional di Suriah Menurut Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum Malang, 2014

Lona Puspita, Perlindungan Hukum terhadap Relawan Kemanuasiaan Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, jurnal Normative V. 5 No. 1 Tahun 2017

Suardi, Konflik Bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional, Jurnal Ilmiah Santika, Vol. 2 No. 3 Juli 2005

https://minanews.net/sebanyak-16-paramedis-palestina-syahid-akibat-agresi-israe/

https://internasional.republika.co.id/berita/internasional/palestinaisrael/18/03/16/p5ocbi382-pasukan-israel-serang-petugas-medis-palestina

https://simomot.com/2014/07/14/sejarah-dan-latar-belakang-konflik-israel palestine-dari-2000sm-sampai-sekarang/

http:/suarapalestina.com/post/5843/kementrian-kesehatan-kecam-aksi-israel-yang-menyerang

www.Sugengmedica.Wordpress.com,Definisi Tenaga Medis

http://www.definisimenurut paraahli.com/pengertian-tim-medis-dan-paramedis/

Downloads

Published

2019-05-20