PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA MEDIS DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL BERDASARKAN KONVENSI JENEWA I 1949 JO PROTOKOL TAMBAHAN I 1977 (STUDI KASUS PERANG ISRAEL-PALESTINA)
Abstract
Sengketa bersenjata atau perang yang sering terjadi di berbagai belahan dunia menjadi salah satu cara dalam menyelesaikan berbagai persoalan antar negara. Pengaturan tentang bagaimana berperang dan alat berperangpun sudah diatur di dalam Hukum Humaniter Internasional. Dalam sebuah perang sudah pasti akan dibutuhkan tenaga medis untuk memeberikan pertolongan dan tindakan medis bagi korban perang, karena sudah pasti akan banyak menimbulkan korban dalam perang yang terjadi. Namun, dalam kenyataannya justru tenaga medislah yang menjadi sasaran serangan oleh pihak yang bersengketa. Hal inilah yang menimbulkan berbagai pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 tentang perlindungan hukum terhadap tenaga medis dalam konflik bersenjata.
Tenaga medis yang termasuk dalam Palang Merah Internasional ataupun, Perhimpunan suka rela atau Relawan harus selalu dihormati dan dilindungi. Hal ini sudah dijelaskan dalam Konvensi jenewa I 1949 pada Pasal 24 yaitu : Anggota dinas kesehatan yang dipekerjakan khusus untuk mencari atau mengumpulkan, mengangkut atau merawat yang luka dan sakit, atau mencegah penyakit dan starf yang dipekerjakan khusus dalam administrasi kesatuan dan bangunan kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Di dalam Protokol tambahan I juga sudah dijelaskan di dalam pasal 12 Ayat 1 yaitu : bahwa satuan-satuan kesehatan harus setiap saat selalu dihormati dan dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran serangan.
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap tenaga medis dalam Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 serta mengapa Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol tambahan I 1977 mengenai perlindungan terhadap tenaga medis tidak berjalan dengan baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder secara tidak langsung yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Key word : Tenaga Medis, Perlindungan Hukum, Sengketa Bersenjata
References
DAFTAR PUSTAKA
Ambarwati, Denny Ramdany, Rina Rusman, 2012, Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta
Arlina Permatasari dkk (pengarang dan editor), 1999, Pengantar Hukum Humaniter, Jakarta: ICRC.
Denny Ramdhany, Heribertus J.T, Sefriani, Yustina Trihono N.D, 2015, Konteks dan Perspektif Terkait Hukum Humaniter Internasional Kontemporer, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Haryomataram, GPH, 1988, Bunga Rampai Hukum Humaniter (Hukum Perang), Bumi Nusantara Jaya, Jakarta
Haryomataram, GPH, 1994, Hukum Humaniter, C.V. Rajawali, Jakarta
Haryomataram, GPH, 2005, Pengantar Hukum Humaniter, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Hermawan P. Yulius, 2007, Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional Aktor Isu dan Metodologi, Graha Ilmu, Yogyakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, Departemen Pendidikan dan kebudayaan, Jakarta.
Mahmud Abdul Ghani A. Hamid, 2008, Perlindungan Konflik Bersenjata dalam Persepektif Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Islam, Jakarta: ICRC
Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 2006, Penelitian Hukum Bersifat Normatif atau suatu tinjauan siangkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sunggono Bambang, 2006, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
May Rudy, 2006, Hukum Internasional, Refika Aditama, Bandung
Konvensi Internasional :
Konvensi Jenewa I 1949
Protokol Tambahan 1 1977
Sumber-Sumber Lain :
Adinda Putri Ratna Devi, Perlindungan Hukum terhadap Petugas Medis Dalam Sengketa Bersenjata Non Internasional di Suriah Menurut Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum Malang, 2014
Lona Puspita, Perlindungan Hukum terhadap Relawan Kemanuasiaan Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, jurnal Normative V. 5 No. 1 Tahun 2017
Suardi, Konflik Bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional, Jurnal Ilmiah Santika, Vol. 2 No. 3 Juli 2005
https://minanews.net/sebanyak-16-paramedis-palestina-syahid-akibat-agresi-israe/
https://simomot.com/2014/07/14/sejarah-dan-latar-belakang-konflik-israel palestine-dari-2000sm-sampai-sekarang/
http:/suarapalestina.com/post/5843/kementrian-kesehatan-kecam-aksi-israel-yang-menyerang
www.Sugengmedica.Wordpress.com,Definisi Tenaga Medis
http://www.definisimenurut paraahli.com/pengertian-tim-medis-dan-paramedis/