TANGGUNG JAWAB HUKUM CV.ARJUNA TRAVEL TERHADAP BARANG KONSUMEN DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • ELEGEN ENIDYA IMPRESSANING PUTRI NIM. A1011151081 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Transportasi merupakan perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Transportasi menjadi hal yang sangat penting dalam pengangkutan. Perusahaan jasa perjalanan seperti taksi antar jemput juga melakukan kegiatan usahanya dalam menyelenggarakan dan melayani penjualan tiket serta mengangkut barang konsumen, dalam melaksanakan kegiatan. Walaupun dalam prakteknya masih ditemukan pengemudi taksi melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang (kerugian materil), maupun kerugian yang secara non materil seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha pada bab 5 pasal 19 yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak perusahaan jasa yang tidak mengikutin aturan tersebut sehingga masih banyak konsumen yang merasa dirugikan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab hukum CV.Arjuna Travel terhadap barang konsumen dari perspektif hukum perlindungan konsumen.

                              Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi pustaka.

                              Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan tanggung jawab yang dilakukan oleh CV.Arjuna Travel kepada konsumennya tidak terlaksana dengan baik, CV.Arjuna Travel tidak memenuhi tanggung jawab hukum terhadap barang konsumen yang di angkutnya, karena pihak perusahaan telah mengabaikan hak-hak konsumen sehingga membuat konsumen merasa dirugikan baik secara materil maupun non materil, seperti permasalahan barang konsumen yang tidak mendapatkan ganti rugi karena keterlambatan pengiriman dan barang yang cacat/rusak.

 

Kata kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Jasa Perjalanan, Konsumen

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Halim Barkatulah, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung.

Abdul Kadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ahmad Miru & Sutarman Yodo, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers , Jakarta.

Amiruddin, 2006 , Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Cholid Narbuko & Abu Achmadi, 2003, Metodologi Penelitian, PT.Bumi Aksara , Jakarta.

Dedi Harianto, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Dina Karlina, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Happy Susanto, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikam,Visimedia, Jakarta.

H.M.N. Purwosutjipto, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia III: Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.

Ismayanti, 2010, Pengantar Pariwisata, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Kansil, 2006, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia , Sinar Grafika, Jakarta.

Margono, 2004, Metode Penelitian Pendidikan, PT Rineka Cipta,Jakarta.

Marzuki, 1983, Metodologi Riset , PT.Hanindita Offset, Yogyakarta.

M.N. Nasution, 2004, Manajemen Transportasi (Edisi Kedua), Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rocky Marbun, Tanya Jawab Seputar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 2010,Visimedia, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 2001, Metodologi Penelitian Hukum,Ghalia Indonesia,Jakarta.

Rosmawati, 2017, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Pertama, Prenada Media,Jakarta.

R. Soekardono, 1981, Hukum Dagang Indonesia, Rajawali, Jakarta.

R. Subekti, 1979, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.

Sani Zulfiar, Transportasi (Suatu Pengantar), 2012, Universitas Indonesia,Jakarta.

Sulchan Yasin, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Amanah, Surabaya.

Sri Rejeki Hartono, 1980, Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat, Universitas Diponegoro, Semarang.

Sri Redjeki Hartono, 2007, Hukum Ekonomi, Bayumedia Publishing, Malang.

Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

S Wojowasito, 1972, Kamus Bahasa Indonesia, Shinta Darma, Bandung.

Sentosa Sembiring, 2004, Hukum dagang, PT. Citra Aditia Bakti, Bandung.

Sugiyono, 2003, Metode Penelitian Bisnis, Pusat Bahasa Depdiknas, Bandung.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pres, Jakarta.

Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, UNLAM, Bandar Lampung.

Yusuf Shofie, 2002, Pelaku Usaha,Konsumen,dan Tindak Pidana Korporasi,Ghalia Indonesia,Jakarta.

Zainal Asikin, 2016, Hukum Dagang, Rajawali Pres, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan:

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

- Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

- Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dijalan Dengan Kendaraan Umum.

- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum

- Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor : SK.725/AJ.302/DRJD/2004 Tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Jalan

- Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Usaha Dan Izin Trayek Angkutan Umum.

Internet :

http://eprints.uny.ac.id/pdf diakses pada hari jumat 27 Mei 2018 pukul 13:00

http://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm, hari rabu 14 Agustus 2018 pukul 15:20.

http://nisayustisia1.blogspot.com/2016/03/metode-penelitian-hukum_11.html diakses pada hari senin 10 September 2018 pukul 11:18

Downloads

Published

2019-05-27