PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA PENJUALAN KARTU PERDANA INTERNET PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR BRANCH PONTIANAK DENGAN PANITIA PEKAN PRO JUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNTAN PONTIANAK

Authors

  • MAGHFIRA RIZLEY AULIA NIM. A1011151157 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kerjasama antara pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak dengan     panitia   Pekan     Pro   Justitia   Fakultas     Hukum     Pontianak     merupakan perjanjian     kerjasama     yang     dilakukan     secara     tertulis     dengan     isi     perjanjian penjualan kartu perdana internet Telkomsel. Dimana di dalam perjanjian ini menimbulkan   kewajiban   dan   hak   antara   kedua   belah   pihak.   Dalam pelaksanaannya terdapat masalah yaitu terhambatnya penjualan kartu perdana internet Telkomsel. Maka dari itu perlu dicermati apa yang menjadi penyebab sehingga perjanjian kerjasama ini terdapat masalah. Apakah yang menjadi faktor penyebab panitia Pekan Pro Justitia tidak dapat menjual keseluruhan kartu yang telah di perjanjikan sebagaimana mestinya? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Penjualan Kartu Perdana Internet Telkomsel Antara PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak dengan panitia Pekan Pro Justitia di Kota Pontianak.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode Empiris, dengan jenis pendekatan, Pendekatan Fakta (The Fact Approach), dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research) dengan melakukan wawancara langsung dengan panitia Pekan Pro Justitia dan pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak. Adapun data sekunder yang digunakan dalam penelitian Skripsi ini, yaitu berasal dari buku perpustakaan, internet, termasuk perundang "“ undangan.

Faktor   yang menjadi penyebab     Panitia Pekan Pro Justitia tidak dapat menjualkan seluruh kartu perdana internet Telkomsel adalah terdapat beberapa kartu yang sulit untuk di registrasikan dan pulsa di dalam kartu Rp. 0,- dimana di dalam perjanjian pulsa kartu perdana internet Telkomsel adalah Rp. 35.000,- dan Akibat Hukum yang didapat atas kelalaian yang dilakukan panitia Pekan Pro Justitia     terhadap     PT.     Telekomunikasi     Selular     Branch     Pontianak     adalah berbentuk kerugian bagi pihak panitia itu sendiri dan PT. Telekomunikasi Selular Branch     Pontianak.     Upaya   dari     pihak   PT.     Telekomunikasi     Selular   Branch Pontianak adalah membantu pihak Panitia dalam meregistrasikan kartu perdana internet Telkomsel dengan mengirimkan data pembeli kepada pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa panitia Pekan Pro Justitia tidak dapat menjual seluruh kartu perdana internet Telkomsel terhadap PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pihak panitia Pekan Pro Justitia dan PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak. Saran dari peneliti, sebaiknya pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak memberikan kartu perdana internet Telkomsel yang telah siap pakai dan tidak memiliki kendala agar penjualan kartu tersebut dapat berjalan dengan lancar.

 

   

Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Wanprestasi, Kartu Telkomsel, Pekan Pro Justitia.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Adithya Bakti, Bandung.

_______, 2014, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Abadi, Bandung.

BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Herlien Budiono, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang kenotariatan, PT. Citra Aditia Bakti, Bandung.

Kusumahadi, 2001, Asas-asas Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Soffyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

P.N.H. Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia: Edisi Pertama, Prenadamedia Group, Jakarta.

Ratna Artha Windari, 2014, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta.

R. Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

R. Soeroso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti dan Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Soedjono Dirdjosisworo, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Sri Soedewi Machum Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Subekti Tjitrosoedibio, 1996, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Alfabeta, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azas-Azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung.

https://dingklikkelas.blogspot.com/2015/02/hak-dan-kewajiban-kewenangan-dan-yang.html (diakses pada tanggal 7 November 2018 pukul. 15.00 WIB)

Downloads

Published

2019-05-28