PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP WARGA NEGARA ASING (WNA) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DI PONTIANAK

Authors

  • SUMARNI LITE NIM. A1011151101 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dapat menyebabkan kerugian bagi Negara Indonesia terutama disektor perekonomian/penerimaan Pajak. Penindakannya terhadap pelaku (in personam) sebatas penjatuhan pidana yang ringan dan berupa pendeportasian serta penangkalan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia. penegakan hukum pidana sulit dilakukan atau belum berjalan dengan maksimal dikarenakan kurangnya jumlah aparat penegak hukum sementara banyaknya jumlah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dalam hal ini Pontianak sehingga keberadaan dan kegiatannya tidak terawasi dengan baik. Dengan mengunakan metode Deskriptif Analisi, penulis menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan dan menghubungkan antara gejala satu dengan yang lain dalam masyarakat.

 

Kata Kunci : Imigrasi, Warga Negara Asing (WNA), Izin Tingga

References

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku:

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Ajad Sudrajat Havid, Formalitas Keimigrasian Dalam Perspektif Sejarah Seri Keimigrasian, Jakarta: Direktorat Jenderai Imigrasi Departemen Hukum dan HAM RI, 2008.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Semarang: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung, 2005.

Dr. Leden Marpaung, SH, Proses Penanganan Perkara Pidana, Penyelidikan dan Penyidikan Bagian Pertama Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Dr. M. Imam Santoso, SH., MH., MA, Prespektif Imigrasi, Jakarta, PNRI, 2007.

Dr. M. Imam Santoso, SH., MH., MA, Diaspora Globalisme, Keamanan dan Keimigrasian, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2014.

Dr. M. Imam Santoso, SH., MH., MA, Perspektif Imigrasi Dalam Migrasi Manusia, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2014.

Dr. M. Imam Santoso, SH., MH., MA, Perspektif Imigrasi Dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, Jakarta, Universitas Indonesia, 2004.

Fajlurrahman Jurdi, Teori Negara Hukum, Malang: Setara Perss, 2016.

Gatot Supramono, SH., M.Hum, Hukum Orang Asing Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Jasim Hamadi, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

M. Yahya Harahap, SH, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Mufidah, dalam Jurnal Cita Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Vol.4 No.2, 2016.

Roeslan saleh, Pertanggung Jawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Romli Atmasasmitha, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Penegakan hukum. Bandung: Mandar Maju, 2001.

Trisapto Wahyudi Agung Nugroho, Optimalisasi Peran Timpora Pasca Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan, Artikel dalam Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 11, Nomor 3, November 2017, 263.

Sihar Sihombing, SH., M.M, Hukum Keimigrasian Dalam Hukum Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia, 2013.

Satjipto Raharjo, Sisi-sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2003.

Safri Nugraha et al, Hukum Administrasi Negara, Depok: Badan Penerbit FH Indonesia, 2005.

Soejono Soekanto, faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1983.

Sumber dari Undang-Undang:

Undang-Undand RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana

Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Keimigrasian.

Permenkumham RI No M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Prgawai Negeri Sipil, dan Bentuk Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Permenkumham RI No. 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011, Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Terhadap UUD 1945.

Sumber Lain:

www.imigrasi.go.id

www.klinikhukumonline.com

www.kemenkumham.go.id

www.suarapemredkalbar.com

www.tribunnewspontianak.com

Downloads

Published

2019-05-29