PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAIN TENUN SONGKET SAMBAS SEBAGAI WARISAN BUDAYA TRADISIONAL
Abstract
Hak Cipta adalah salah satu bentuk HKI yang landasan hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dimana di dalam Undang-Undang tersebut tertulis bahwa Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara, Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang mengembannya. Salah satu bentuk dari ekspresi budaya tradisional yang dilindungi oleh Negara adalah Kain Tenun Songket Sambas. Kain Tenun Songket Sambas adalah warisan budaya tradisional yang berasal dari daerah Kabupaten Sambas. Kain Tenun Songket Sambas hingga saat ini masih hidup dan berkembang dimasyarakat Sambas.
Permasalahan dalam peneilitian ini adalah bagaimana upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam menjaga Kain Tenun Songket Sambas agar tetap eksis dalam lingkungan masyaraat Sambas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam menjaga Kain Tenun Songket Sambas sebagai warisan budaya tradisional agar tetap terjaga eksistensinya dalam lingkungan masyarakat Sambas. Upaya-upaya yang dicari akan menunjukkan kepada taat atau tidaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Ekpresi budaya tradisional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan. Menganalisis kesenjangan antara teoritis dengan fakta hukum, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh hasil akhir.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas sudah menjalankan amanah negara sesuai Undang-Undang yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas sebagai penegak hukum daerah, mempunyai aturan dan upaya-upaya dalam menjaga warisan budaya tradisional daerahnya sendiri. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), yang merupakan turunan dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Didalam RPIK ini memuat tentang rencana pembangunan industri yang lebih baik. Selain RPIK bentuk upaya lain yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam melindungi warisan budaya tradisional dalam wujud Kain Tenun Songket Sambas yaitu dengan cara Perayaan memperingati hari jadi Kota Sambas, Pelatihan untuk meningkatkan kreatifitas para penenun , dan Promosi bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat luar maupun mancanegara terhadap kain tenun songket sambas.
Kata Kunci : Perlindungan, Warisan Budaya Tradisional, Pemerintah Daerah
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Agus Sardjono, 2006, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Cet. 1, P.T. ALUMNI, Bandung.
Arif Lutviansori,2010, Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Ashibly, 2016, HUKUM HAK CIPTA Tinjauan Khusus Performing Right Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilan. Alumni, Bandung.
Bambang Sugono, 2012, Metode Penelitian Hukum, Cet. 13, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Eddy Damain, 2012, Glosarium Hak Cipta dan Hak Terkait, Alumni, Bandung.
Ediwarman, 2016, Monograf Metodelogi Penenlitian Hukum, Cet. Ke-3, Genta, Yogyakarta.
Gatot Supramono, 2010, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta.
Haris Munandar dan Sally Sitanggang, 2008, HAKI hak kekayaan intelektual. Penerbit Erlangga, Jakarta.
Henry Soelistyo, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral Cet. 1, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Kholis Roisah, 2015, Konsep Hukum Kekayaan Intelektual Cet. 1, Setara Press, Malang.
Miranda Risang Ayu, Harry Alexander, Wina Puspita Sari, Hukum Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, Alumni, Bandung.
Reh Bungana Beru Perangin-angin, 2017. “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia†Prosiding Seminar Nasional Tahunan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan Tahun 2017.
Sophar Maru Hutagalung, 2012, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan Cet. 1, Sinar Grafika Jakarta.
Suyud Margono, 2010, Hukum Hak Cipta Indonesia teori dan analisis harmonisasi ketentuan world trade organization/WTO-TRIPs Agreement Cet.1, Ghalia Indonesia, Bogor.
Wawancara dengan Staff bagian Perindustrian Diskumindag Kabupaten Sambas, Bapak Mirwandi yang menangani tentang pembinaan warisan budaya tradisional, salah satunya warisan budaya mengenai Kain Tenun Songket Sambas.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
C. Internet
https://kbbi.web.id/budaya.html / dikunjungi pada tanggal 1 9 Februari 2019
http://id.wikipedia.org/wiki/budaya/dikunjungi pada tanggal 28 Juli 2018
Golden Studio, Inilah Asal Muasal Kain Songket Sambas, dapat diakses di http://songketsambas.blogspot.com dikunjungi pada tanggal 28 Juli 2018
http://tenunsemberang.blogspot.com/ dikunjungi pada tanggal 11 Agustus 2018
http://tenunsemberang.blogspot.com/ dikunjungi pada tanggal 16 Agustus 2018h
http://ashibly.blogspot.com/2015/11/pengetahuan- tradisional -dan-ekspresi.html?m=1 dikunjungi pada tanggal 1 September 2018
http://ashibly.blogspot.com/2015/11/pengetahuan-tradisional-dan-eksprsi.html?m=1 dikunjungi pada tanggal 3 September 2018
Abdul Atsar, 2017, “ Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat ditinjau dari Undang-Undang No.5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaâ€. (dikunjungi pada tanggal 1 September 2018) dapat diakses di https://www.researchgate.net/publication/321030877.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sambas dikunjungi pada tanggal 23 September 2018
https://id.wikipedia.org/wiki/Warisan_budaya dikunjungi pada tanggal 24 Oktober 2018
http://seputarpengertian.blogspot.com/2014/01/seputar-pengertian-perlindungan-hukum.html?m=1 dikunjungi pada tanggal 23 september 2018
http://ashibly.blogspot.com/2015/11/pengetahuan-tradisional-dan-eksprsi.html?m=1 dikunjungi pada tanggal 3 September 2018
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Budaya dikunjungi pada tanggal 9 Januari 2019
https://id.wikipedia.org/wiki/Warisan_budaya dikunjungi pada tanggal 24 Oktober 2018
http://www.ecoflores.org/id/warisan+budaya/dikunjungi pada tanggal 24 Oktober 2018
BayuWicaksono, “Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional EBT oleh Negara sebagai Pemegang Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunalâ€, (dikunjungi pada tanggal 25 Oktober 2018) dapat diakses pada https://www.academia.edu/30790422.
https://media.neliti.com/media/publications/80779-ID-implementasi-pasal-38-ay at-1-undang-unda.pdf dikunjungi pada tanggal 24 Oktober 2018
http://www.researchgate.net/publication/321030877 dikunjungi pada tanggal 1 September 2018
http:/id.m.wikipedia.org/wiki/Karya_Agung_Warisan_Budaya_Lisan_dan_Nonbendawi_Manusia dikunjunngi pada tanggal 27 Oktober 2018
http://sambaskab.bps.go.id/statictable/2017/06/12/12/penduduk-kabupaten-sambas-menurut-kecamatan-dan-jenis-kelamin-2010-2016.html dikunjungi pada tanggal 30 Oktober 2018
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sambas dikunjungi pada tanggal 23 September 2018
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sambas dikunjungi pada tanggal 30 Oktober 2018
https://gpswisataindonesia.wordpress.com/2015/07/09/kain-tenun-sambas-kalimantan-barat/ dikunjungi pada tanggal 31 Oktober 2018
https://id.wikipedia.org/wiki/Upacara_pernikahan/dikunjungi pada tanggal 1 september
http://tenunsemberang.blogspot.com/ dikunjungi pada tanggal 16 Agustus 2018
https://www.kompasiana.com/sulfizasangjuara/57fbb565b77a61dd0e76bd85/batikindonesia-menjadikan-yogyakarta-sebagai-kota-batik-dunia?page=all. Dikunjungi pada tanggal 21 Februari 2019
https://m.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20150505174701-277-51371/mengenali-ciri-khas-kain-tenun-sambas-yang-unik dikunjungi pada tanggal 28 April 2019