PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERUMBU KARANG YANG RUSAK AKIBAT KANDASNYA KAPAL ASING DI KAWASAN KONSERVASI LAUT INDONESIA BERDASARKAN UNCLOS 1982 (Studi Kasus Kandasnya Kapal Pesiar MV Caledonian Sky Di Raja Ampat)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Terumbu Karang Yang Rusak Akibat Kandasnya Kapal Asing Di Kawasan Konservasi Laut Indonesia Berdasarkan UNCLOS 1982", dengan studi kasus kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky di Raja Ampat. Penelitian ini berisikan pemaparan pengaturan perlindungan hukum terhadap lingkungan laut di perairan Indonesia, khususnya terhadap terumbu karang yang rusak di kawasan konservasi laut Indonesia yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum oleh pemilik kapal asing yang kandas dan upaya hukum apa yang dirasakan tepat untuk Indonesia dalam hal penyelesaiannya. Adapun yang menjadi latar belakang penulisan ini karena Indonesia mengalami kerugian yang besar, yaitu sekitar 18 hektar terumbu karang mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada kawasan konservasi laut Raja Ampat.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif (yuridis-normatif), yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap permasalahan hukum baik internasional maupun nasional. Kemudian, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan kasus (the case approach), dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen atau kepustakaan (literatur research) dan wawancara sebagai data tambahan, dan data dianalisis secara deskriptif untuk memperoleh kesimpulan. Adapun bahan hukum utama yang digunakan dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut ialah berdasarkan pengaturan-pengaturan yang terdapat di dalam UNCLOS 1982 dari perspektif hukum laut internasional yang berisikan aturan-aturan mengenai hak dan kewajiban negara kepulauan, lintas damai di perairan kepulauan suatu negara, pengertian pencemaran lingkungan laut, perlindungan lingkungan laut, tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi.
Penelitian ini menghasilkan bahwa UNCLOS 1982 mengamanahkan kepada negara pesertanya untuk membuat peraturan yang lebih khusus dalam peraturan nasional negaranya. Maka, Indonesia mengacu pada UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) untuk penyelesaian tersebut terkait muatan yang telah disebutkan sebelumnya. Kemudian, menerapkan konsep tanggung gugat mutlak atau prinsip strict liability sebagai dasar penyelesaian yang digunakan dalam pengajuan tuntutan pada pemilik kapal (badan usaha/ korporasi) sebagai pihak penanggung jawab. Dengan demikian, Indonesia dapat menuntut ganti kerugian bahkan menuntut restorasi (pemulihan kembali) atas dampak dari rusaknya terumbu karang tersebut.
Kata kunci : Terumbu Karang, Perlindungan Hukum, UNCLOS 1982, Tanggungjawab Pemilik Kapal.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Akib, Muhammad. 2014. Hukum Lingkungan:Perspektif Global Dan Nasional. Jakarta: Rajawali Pers. Ed revisi.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Barros, J & D. M. Johnston. 1974. The International Law of Pollution, Colier Mac Millan Publishers: The Free Press.
Churchill, R.R dan A.V. Lowe. 1999. The Law of The Sea. United Kingdom: Manchester University Press. Third edition.
Fauzi, Akhmad dan Suzy Anna. 2005. Pemodelan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Forbes, Vivian Louis. 2014. Indonesia’s Delimited Maritime Boundaries. Heidelberg: Springer.
Hartono, M. Dimyati. 1977. Hukum Laut Internasional, Pengamanan Berbagai Aspek Yuridis Kawasan Nusantara Negara RI. Jakarta: Bhratara Karya Aksara.
Husin, Sukanda. 2014. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Cetakan 3.
. 2016. Hukum Lingkungan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers. Cetakan 1.
Ismayanti. 2010. Pengantar Pariwisata. Jakarta: PT Grasindo.
Kusumaatmadja, Mochtar. 1982. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Binacipta.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group. Edisi revisi.
Muhjiddin, Atje Misbach. 1993. Status Hukum Perairan Kepulauan Indonesia dan Hak Lintas Kapal Asing. Bandung: Penerbit Alumni.
Parthiana, I Wayan. 2014. Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia. Bandung: Yrama Widya. Cetakan 1.
Pramudianto, Andreas. 2017. Hukum Lingkungan Internasional. Depok: Rajawali Pers.
Putra, Ida Bagus Wyasa. 2003. Hukum Lingkungan Internasional Prespektif Bisnis Internasional. Bandung: PT Refika Aditama.
Rangkuti, Siti Sundari. 2000. Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Universitas Airlangga Press.
Saile, M. Said. 2003. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Jakarta: Restu Agung.
Samekto, Adji. 2009. Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, Cetakan 1.
Santosa, Mas Achmad. 1997. Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Di Bidang Lingkungan Hidup. Jakarta: ICEL.
. 2001. Good Governance Hukum Lingkungan. Jakarta: ICEL.
Schilling, Joseph M and James B. Hare. 1995. Code Enforcement: A Comprehensive Approach. California: Solano Press Books.
Sefriani. 2011. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Shaw QC, Malcolm N. 2013. Hukum Internasional. Bandung: Nusa Media. Cetakan 1.
Singarimbun, Masri dan Sofya Efendi. 1989. Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.
Sodik, Dikdik Mohamad. 2014. Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Edisi revisi.
Soebagyo, Joko. 1992. Hukum Lingkungan, Masalah dan Penanggulangannya. Jakarta: Rineka Cipta. Cetakan I.
. 2009. Hukum Laut Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Soejono dan Abdurrahman. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suparni, Ninik. 1992. Pelestarian, Pengelolaan, Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Gaila.
Supriadi. 2008. Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar. Jakarta: Sinar Grafika. Cetakan 2.
Surachman, Winarno. 1990. Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar, Metode, Dan Teknik. Bandung: Tarsito.
Suratman dan Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta. Cetakan 2.
Wijoyo, Suparto. 2003. Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Evironmental Disputes Resolution). Surabaya: Airlangga University Press.
Wolfrum, Rüdiger ed. 1991. Law of the Sea at the Crossroads: the Continuing Search for a Universally Accepted Regime. Berlin: Duncker & Humblot.
Jurnal dan Artikel
Addink, G. H. 1999. Penataran Environmental Law and Sustainable Development: Literature. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Afriansyah, Arie. 2015. Kewenangan Negara Pantai Dalam Mengelola Wilayah Laut. Jurnal Hukum dan Pengembangan Tahun Ke-45. No.4.
Agoes, Etty R. 2009. Upaya Diplomatik Indonesia dalam Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Jurnal Hukum Internasional. Vol. 6, No. 3.
Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan RI. 2006. Strategi Utama Jejaring Kawasan Konservasi Laut; Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang Tahap II (COREMAP II).
Forbes, Vivian Louis. 2014. Indonesia’s Delimited Maritime Boundaries. Heidelberg: Springer.
Gerardu, Jo and Cheryl Wasserman. 1998. Fifth International Conference on Environmental Compliance and Enforcement: Conference Proceedings. California. Vol. 1 and 2.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 1995. Pengantar Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Surabaya: FH Universitas Airlangga.
Herlan. 2016. Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Kerusakan Lingkungan Di Kabupaten Morowali. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tadulako.
Irsan. 2016. Ganti Rugi Atas Pencemaran Laut Perspektif Hukum Nasional Dan Internasional. Legal Pluralism. Vol.6, No.1.
Ma’arif, Syamsul. 2009. Makalah Pengelolaan Pulau Terluar Dalam Manajemen Pulau Terluar. Yogjakarta: Jurnal Fakultas Geografi UGM.
Masdin. 2016. Implementasi Ketentuan-Ketentuan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Unclos) 1982 Terhadap Perlindungan Dan Pelestarian Lingkungan Laut Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Vol. 4 Ed. 2.
Purwanti, Evi. 2011. Implikasi Pemberlakuan Hukum Internasional Kedalam Hukum Nasional Indonesia. Makalah Penelitian DIPA-PNBP Fakultas Hukum Untan.
Seerden, Rene and Michiel Heldeweg. 2002. Comparative Environmental Law in Europe: An Introduction to Public Environmental Law in the EU Member States. Literature Institute of Constitutional and Administrative Law Utrecht University.
Siahainenia, Laura. 2001. Pencemaran Laut Dampak Dan Penanggulangannya. Institut Pertanian Bogor.
Susanto, IS. 1992. Pemahaman Kritis Terhadap Realita Sosial, Majalah Masalah-Masalah Hukum. No. 9.
Wiadnya. 2011. Tahapan Menuju Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Di Indonesia. Universitas Brawijaya: Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Sumber Website
Agustina, Sinta. Jadi Negara Kepulauan, Indonesia Daftarkan 16.056 Pulau ke PBB, http://travel.tribunnews.com/2017/08/21/jadi-negara-kepulauan-indonesia-daftarkan-16056-pulau-ke-pbb. Diakses pada tanggal 15 Maret 2018.
Ambarwati, Ririn. 2014. Membangun Kelautan Untuk Mengembalikan Kejayaan Sebagai Negara Maritim.
http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id/ver2/news/read/115/membangun-kelautan-untuk-mengembalikan-kejayaan-sebagai-negara-maritim.html. Diakses pada tanggal 15 Februari 2018.
Ariyanto. Media Asing Ramai Beritakan Kasus Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat. https://infonawacita.com/media-asing-ramai-beritakan-kasus-terumbu-karang-raja-ampat/. Diakses pada tanggal 4 Januari 2018.
Basahona, Ato. 2018. Pengertian Terumbu Karang Menurut Para Ahli. https://www.atobasahona.com/2017/01/pengertian-terumbu-karang-menurut-para-ahli.html. Diakses pada tanggal 22 Januari 2018.
BBC Indonesia. 2017. Kerusakan terumbu karang di Raja Ampat lebih besar dari yang 1.600m2?. http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39276966. Diakses pada tanggal 28 April 2018.
Beritatanjungpinang.com. 2017. Luhut: Kasus Terumbu Karang di Raja Ampat Akan Dituntaskan. http://beritatanjungpinang.com/2017/03/luhut-kasus-terumbu-karang-di-raja-ampat-akan-dituntaskan/. Diakses pada tanggal 15 Maret 2018.
CNN Indonesia. 2017. Kapal Pesiar Inggris Rusak Terumbu Karang Raja Ampat. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20170312191642-269-199544/kapal-pesiar-inggris-rusak-terumbu-karang-raja-ampat. Diakses pada tanggal 28 April 2018.
Detiknews. 2017. Kapten Kapal Gegabah, Ini Kronologi Hancurnya Karang di Raja Ampat. https://news.detik.com/berita/d-3446226/kapten-kapal-gegabah-ini-kronologi-hancurnya-karang-di-raja-ampat. Diakses pada tanggal 15 Maret 2018.
Djalal, Hasjim. Regime of Archipelagic States.
http://aseanregionalforum.asean.org/files. Diakses pada tanggal 15 Maret 2018.
Infonawacita.com. 2017. Media Asing Ramai Beritakan Kasus Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat. https://infonawacita.com/media-asing-ramai-beritakan-kasus-terumbu-karang-raja-ampat/. Diakses pada tanggal 28 April 2018.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kategori Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia. http://wiadnyadgr.lecture.ub.ac.id. Diakses pada tanggal 7 September 2017.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Coral Triangle Initiative (CTI). https://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-regional/Pages/CTI.aspx. Diakses pada tanggal 23 Januari 2018.
Kompasiana.com. 2017. Terumbu Karang Raja Ampat Rusak 13 Ribu Meter Persegi, Disengaja?.
http://www.kompasiana.com/auliayasykur/terumbu-karang-raja-ampat-rusak-13-ribu-meter-persegi-disengaja_58d0dc7d50f9fd7c1c9c4467. Diakses pada tanggal 28 April 2018.
Lintaspapua.com. 2017. MV Caledonian Sky Dinilai Perusak Terumbu Karang Raja Ampat. http://lintaspapua.com/2017/03/14/mv-caledonian-sky-dinilai-perusak-terumbu-karang-raja-ampat/. Diakses pada tanggal 15 Maret 2018.
Maronie, Sherief. 2012. Subjek Hukum Pidana.
http://zriefmaronie.blogspot.com/2012/12/subjek-hukum-pidana.html. Diakses pada tanggal 15 Maret 2018.
Merdeka.com. 2017. Sedih, Ketika Terumbu Karang Indah Di Raja Ampat Dirusak Kapal Asing.
https://www.merdeka.com/peristiwa/sedih-ketika-terumbu-karang-indah-di-raja-ampat-dirusak-kapal-asing.html. Diakses pada tanggal 28 April 2018.
Okezone news. 2017. Terumbu Karang Ditabrak, Indonesia Akan Gugat Pemilik Kapal Pesiar Mewah.
https://news.okezone.com/read/2017/03/14/337/1642207/terumbu-karang-ditabrak-indonesia-akan-gugat-pemilik-kapal-pesiar-mewah. Diakses pada tanggal 28 April 2018.
Pinakunary, Fredrik J. 2007. Mengkaji Gugatan PMH Dalam Kasus Perusakan Lingkungan Di Porong, Sidoarjo, www.hukumonline.com. Diakses pada tanggal 15 Maret 2018.
Putro, Galang Aji. Begini Terumbu Karang Raja Ampat Sebelum dan Sesudah Ditabrak Kapal. https://news.detik.com/berita/d-3447612/begini-terumbu-karang-raja-ampat-sebelum-dan-sesudah-ditabrak-kapal. Diakses pada tanggal 4 Januari 2018.
Riski, Petrus. Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat, Pelajaran Berharga Jaga Aset Negara. https://www.voaindonesia.com/a/kerusakan-terumbu-karang-raja-ampat-pelajaran-berharga-jaga-aset-negara/3780344.html. Diakses pada tanggal 4 Januari 2018.
Risnandar, Cecep. 2018. Terumbu Karang. https://jurnalbumi.com/knol/terumbu-karang/. Diakses pada tanggal 22 Januari 2018.
Samosir, Hanna Azarya. 2015. Susahnya Perkembangan Wisata Kapal Pesiar Di Indonesia.
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20150826120625-269-74574/susahnya-perkembangan-wisata-kapal-pesiar-di-indonesia. Diakses pada tanggal 4 Januari 2018.
Setiawan, Samhis. 2016. Pengertian Terumbu Karang Beserta Fungsi Dan Manfaatnya. http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-terumbu-karang-beserta-fungsi-dan-manfaatnya/. Diakses pada tanggal 22 Januari 2018.
Shecilia, Tantia. Surga Terumbu Karang Dunia.
https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/01/27/indonesia-surga-terumbu-karang-dunia, Indonesia. Diakses tanggal 22 Januari 2018.
Universitas Indonesia Library. Perlindungan Hukum Terhadap Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Di Indonesia (Studi Kasus: Perlindungan Dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Batam).
http://lib.ui.ac.id/bo/uibo/detail.jsp?id=95781&lokasi=lokal. Diakses pada tanggal 7 November 2017.
Konvensi Internasional
Viena Convention on the Law of Treaties (Konvensi Wina) 1969
Statuta Mahkamah Internasional
Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment (Deklarasi Stockholm) 1972.
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
United Nations Convention on Biological Diversity (UNCBD) 1992.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Mengenai Ratifikasi UNCLOS 1982.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Konvesi Keanekaragaman Hayati Tahun 1992 (pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke Indonesia.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 171 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing Di Perairan Indonesia.