PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN IKAN OLEH NELAYAN ASING MENURUT UNDANG-UNDANG PERIKANAN NOMOR 31 TAHUN 2004 PASAL 27 AYAT 2 DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT
Abstract
Pencurian Sumber Daya Alam yang terdapat di perairan Indonesia khususnya di Wilayah Kalimantan Barat sangat potensial jumlahnya sehingga banyak nelayan asing yang ingin memperoleh keuntungan dari kekayaan alam Indonesia. Dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan kapal-kapal nelayan asing banyak yang melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan kerugian yang sangat besar. Kapal-kapal asing ini biasanya beroperasi tanpa memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan menyalahi peraturan alat tangkap dan wilayah penangkapan.
Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana praktek pencurian ikan yang terjadi khususnya di Wilayah Kalimantan Barat dan melihat upaya pemerintah atau penegak hukum menanggapi hal tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa penegakan hukum kepada pencurian ikan belum terlaksana sesuai Undang-undang Perikanan, faktor penyebab nelayan asing melakukan pencurian ikan, hambatan penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencurian ikan serta upaya penegakan hukum terhadap praktek tindak pidana pencurian ikan di Wilayah Kalimantan Barat.
Tindak pidana pencurian ikan secara keseluruhan di atur oleh Undang-undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, mengenai faktor penyebab nelayan asing mencuri ikan Di Wilayah Kalimantan Barat adalah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.
Hambatan penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencurian ikan adalah keterbatasan bahasa asing untuk berkomunikasi dalam mensosialisasikan aturan hukum kepada nelayan asing.
Upaya hukum yang yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan patroli rutin, memberikan sosialisasi kepada nelayan lokal maupun nelayan asing, dan memperbaiki mekanisme pembuatan izin setiap kapal yang akan melakukan penangkapan ikan di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat.
Kata Kunci : Pencurian Ikan, Nelayan Asing
References
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, 1999, Pengertian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Bambang Waluyo, 2004, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta
CST. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta
H. Siswanto Sunarso, 2015, Filsafat Hukum Pidana : Konsep, Dasar, Dimensi dan Aplikasi, Rajawali Pers, Jakarta
Hadari Nawawi, 1983, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada University Press, Bulaksumur, Yogyakarta
Joko Subagyo, 1998, Hukum Laut Indonesia, edisi baru, Sinar Grafika, jakarta
Laporan Tahunan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (PSDKP) Pontianak Tahun 2014-2016
Masri Singarimbuan dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei, Pradnya Paramita, Jakarta
Moelyatno, 1983, Perbuatan pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, PT Bina Aksara, Cetakan 1, Yogyakarta
Moelyatno, 1993, Azas-azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Undip, Semarang
Prof. Dr. Teguh Parsetyo, SH, M.Si, 2012, Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Roeslan Saleh, 1991, Perbuatan Dan PertanggungJawaban Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Satochit Kertanegara, SH, 1975, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah bag I, Balai Lektur Mahasiswa, jakarta
Soejono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, PT Raja Grafindo Parsada, jakarta
Soerjono Soekanto, SH, 1990, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegak Hukum, Rajawali, jakarta
Soerjono Soekanto, 1999, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta
Sukanda Husin, 2000, Penegakan Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta
Supriadi dan Alimuddin, 2011 Hukum Perikanan Indonesia, Sinar Grafika Offset, Jakarta
Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3)
Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 1 angka (1)
Internet :
http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/5369/Ketentuan-Penggunaan-Alat-Penangkapan-Ikan-Yang-Dibolehkan-dan-Dilarang/category_id=105 (diakses tanggal 2 April 2017)
mukhtar-api.co.id/2004/07/klasifikasi-jenis-nelayan.html. (akses tanggal 13 desember 2017)
http://mukhtar- api.blogspot.com/2011/05/illegal-fishing-di-indonesia.html (Diakses pada 2 April2017)