PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PEMILIK DI LOKASI TRANSMIGRASI DI DESA DABONG KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO.24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Abstract
Peralihan Hak Milik Atas Tanah Di Lokasi Transmigrasi Di Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Latar Belakang Mengingat begitu pentingnya tanah karena bermanfaat bagi orang banyak, perlu adanya aturan hukum khususnya mengenai peralihan hak milik atas tanah. Sehubungan dengan hal tersebut, adapun yang menjadi pengamatan dalam pembahasan di sini adalah terjadinya Peralihan Hak Milik Atas Tanah Di Lokasi Transmigrasi Di Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Tujuan : Untuk mencari data dan informasi dan faktor yang penyebab terjadinya serta akibat hukum tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah Di Lokasi Transmigrasi Di Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Metedologi Penelitian : Penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer, dan data sekunder.
Hasil : Bahwa di Kabupaten Kubu Raya khususnya pada Desa Dabong banyak terdapat masyarakat yang melakukan peralihan hak milik atas tanah oleh pemilik di Lokasi Transmigrasi yang hasilnya hanya untuk kepentingan sendiri.
Kesimpulan : Bahwa terhadap masyarakat yang melakukan peralihan hak milik atas tanah di Lokasi Transmigrasi di Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya belum pernah di berikan teguran atau sanksi terhadap pelaku, maka solusinya memberikan pengarahan/pemahaman atau sosialisasi tentang PP. No. 24 tentang pendaftaran tanah;
Kata Kunci : Peralihan Hak Milik Atas Tanah Di Lokasi Transmigrasi, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.References
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar grafika, Jakarta, 2007
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Penerbit Djambatan
Effendi Parangin, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Rajawali, 1991
Erna Sri Wibawanti dan R. Murjiyanto. 2013, Hak Atas Tanah dan Peraihannya Yogyakarta : Liberty
http://dedhewblogger.blogspot.co.id/2015/03/analisis-mengenai-peralihan-hak-atas.html diakses tanggal: 7 Maret 2018
http://kampushukum.com/pengertian-hukum-tanah-dalam-agraria/ diakses pada tanggal:10-04-201
https://perpuskhoi.blogspot.co.id/2017/05/peralihan-hak-atas-tanah.html tanggal akses : 12 Maret 2018
Ida Nurlinda, 2009, Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria, Rajawali Press,
Irene Eka Sihombing. Segi-segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta :Universitas Trisakti, 2005.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan; Hak-hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2008
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta,
Ridwan, Pemilikan Rakyat dan Negara Atas Tanah, Badan Litbag dan Diklat Kementerian Agama RI, 2010
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum , UI Press, Jakarta,
Supardi, Hukum Agraria, UI Press,Jakarta, 2003
Supriadi, 2009, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta
Urip Santoso, Hukum Agraria, Jakarta, Kencana Praneda Group cet 2, 2012
Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta, Kencana Praneda Media Group, 2012
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undng Republik Indonesia No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokik-Pokok Agraria
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal 20 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Ttahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal 27 Undang-undang Repbulik Indonesia No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria