WANPRESTASI PEMBELI DALAM PEMBAYARAN ANGSURAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVLING MUSLIM PADA PENGUSAHA RIIL PROPERTY DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • SY.BERRA SANTIA OKTAVIONA NIM. A1011151196 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perjanjian jual beli tanah kavling dilakukan antara Riil Property dan pembeli. Kebutuhan tanah di Indonesia semakin meningkat sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan adanya praktek jual beli tanah. Seperti halnya  kegiatan  jual  beli  tanah  kavling  antara  Riil  Property   dan  Pembeli disepakati bahwa jual beli tanah dilakukan secara angsuran dengan harga jual tanah yang bervariasi sesuai dengan ukuran tanahnya, yakni yang paling murah seharga Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk ukuran tanah panjang 18 m, lebar 9,5 m, yang paling mahal tanah dengan ukuran panjang 18 m dan lebar

10 m dengan harga yang disepakati harganya Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah),   uang   panjar sebesar Rp.1.000.000,00   dan   sisanya dibayar  secara angsuran sebanyak 40 kali angsuran atau selama 40 bulan. Namun kenyataannya pihak pembeli tidak memenuhi kewajibannya membayar uang angsuran harga tanah sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian meskipun telah diberikan peringatan oleh pihak Riil Property.

 

Rumusan   masalah  yaitu   "Faktor   apakah  yang   menyebabkan   pembeli belum melaksanakan kewajibannya membayar angsuran dalam perjanjian jual beli tanah kavling muslim pada pengusaha Riil Property? Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder, dan data primer.

 

Adapun   hasil  penelitian   sebagai   berikut   :   Adanya pihak pembeli  yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran meskipun telah diberi teguran.   Bahwa faktor  penyebab   pembeli tanah   wanprestasi adalah digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah anak serta biaya berobat. Akibat hukum bagi pembeli tanah yang wanprestasi adalah dikenakan denda dari Pengusaha Riil Property. Upaya yang dilakukan Pengusaha Riil Property terhadap pembeli yang wanprestasi yakni dengan memberi teguran atau peringatan dengan sistem kekeluargaan dengan cara bermusyawarah.

 

     

Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Tanah, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya

Bakti, Bandung.

Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan

Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta

Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.

RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 2008, Dasar Hukum Persetujuan

Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta

Effendi Perangin, 1991, Hukum Agraria di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta. Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Jual Beli, PT. Grafindo Persada,

Jakarta.

Hardijan Rusli, 1992, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka

Sinar Harapan, Jakarta.

J.B.Daliyo, dkk, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.

J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, PT.Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2005, Aneka Hukum Bisnis, P.T Alumni, Bandung Munir Fuady, 2002, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2011, Metode Penelitian Survey,Edisi

Revisi, LP3ES, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2003, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

R. Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Cetakkan Ke-21, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Balai Pustaka (Persero), Jakarta.

Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta. Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum,UI Press, Jakarta. Supriadi, 2012, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabate, Bandung

Suroyo Wignjodipuro, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Wirjono Projodjodikoro, 1981, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung ; P.T.

Bale Bandung.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok

Agraria.

http://rechthan.blogspot.com/2015/10/4-syarat-sahnya-perjanjiankontrak.html

Downloads

Published

2019-05-31