PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN INFORMASI DELAY OLEH MASKAPAI PENERBANGAN LION AIR (Studi Kasus di Kota Pontianak)

Authors

  • DEBY PRATIWI NIM. A1012151114 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Perlindungan Konsumen Atas Keterlambatan Informasi Delay Oleh Maskapai Penerbangan Lion Air", bertujuan Untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang pelaksanaan   perlindungan hukum terhadap konsumen atas keterlambatan informasi delay oleh maskapai penerbangan Lion Air. Untuk mendapatkan informasi faktor yang menjadi penyebab tidak diberikannya informasi delay kepada konsumen. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas keterlambatan informasi delay kepada perusahaan penerbangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan   perlindungan hukum terhadap konsumen atas keterlambatan informasi delay oleh maskapai penerbangan Lion Air belum dilaksanakan sebagaimana yang diatur undang-undang perlindungan konsumen khususnya tentang hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan dalam menikmati pelayanan jasa perusahaan pengangkutan udara, karena masih terdapat keterlambatan informasi delay penerbangan. Saat ini aturan yang dibuat hanya mengatur mengenai sanksi atas keterlambatan jadwal penerbangan saja, tidak ada pasal atau aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai atas keterlambatan informasi delay maskapai penerbangan. Bahwa faktor yang menjadi penyebab tidak diberikannya informasi delay kepada konsumen adalah pihak maskapai merasa bahwa dengan belum diumumkannya keberangkatan berarti keberangkatan belum dapat dilaksanakan, sehingga secara otomatis penumpang akan mengetahuinya dan maskapai merasa tidak bersalah jika tidak mengumumkan bahwa keberangkatan ditunda atau mengalami delay. Bahwa   upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas keterlambatan informasi delay kepada perusahaan penerbangan dengan mendatangi conter penerbangan atau meminta ganti kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan jika delay mengalami keterlambatan yang sangat panjang dan lama.

 

Keywords : Perlindungan Konsumen, Informasi Delay, Penumpang.

References

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Sugono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Cet ke-6, Rajawali Pers, Jakarta

Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul.

WestPublishing.

Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. PT Raja Grafindo, Jakarta

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. PenelitianHukum. Kencana, Jakarta

Miru , Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. cet.1.

PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta

Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Diadit

Media, Jakarta

Sasongko ,Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan

Konsumen, Universitas lampung, Bandar Lampung

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

Shofie, Yusuf. 2003. PerlindunganKonsumendanInstrumen-InstrumenHukumnya,

Cet. Ke 2, Edisi 1. T. Citra Aditya Bakti, Bandung

Siahaan, N. H. T. 2005. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan

Tanggung JawabProduk. cet. 1. Grafika Mardi Yuana, Bogor

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia

Press, Jakarta

Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Alfabeta, Bandung

Susanto, Happy. 2008. Hak-HakKonsumenJikaDirugikan, Cet. Ke 1, Visimedia,

Jakarta

Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan

Konsumen. Ghalia Indonesia, Bandung

Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen, UNSOED.

Purwokerto

Usman, Rachmadi. 2000.Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1.

Djambatan, Jakarta

Widjaja, Gunawandan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan

Konsumen. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen. UU Nomor 8. LN No. 3821

tahun 1999. TLN. No. 3821.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran

Pengangkutan Udara

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab

Pengangkutan Udara

Downloads

Published

2019-06-12