PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN INFORMASI DELAY OLEH MASKAPAI PENERBANGAN LION AIR (Studi Kasus di Kota Pontianak)
Abstract
Penelitian tentang "Perlindungan Konsumen Atas Keterlambatan Informasi Delay Oleh Maskapai Penerbangan Lion Air", bertujuan Untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen atas keterlambatan informasi delay oleh maskapai penerbangan Lion Air. Untuk mendapatkan informasi faktor yang menjadi penyebab tidak diberikannya informasi delay kepada konsumen. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas keterlambatan informasi delay kepada perusahaan penerbangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen atas keterlambatan informasi delay oleh maskapai penerbangan Lion Air belum dilaksanakan sebagaimana yang diatur undang-undang perlindungan konsumen khususnya tentang hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan dalam menikmati pelayanan jasa perusahaan pengangkutan udara, karena masih terdapat keterlambatan informasi delay penerbangan. Saat ini aturan yang dibuat hanya mengatur mengenai sanksi atas keterlambatan jadwal penerbangan saja, tidak ada pasal atau aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai atas keterlambatan informasi delay maskapai penerbangan. Bahwa faktor yang menjadi penyebab tidak diberikannya informasi delay kepada konsumen adalah pihak maskapai merasa bahwa dengan belum diumumkannya keberangkatan berarti keberangkatan belum dapat dilaksanakan, sehingga secara otomatis penumpang akan mengetahuinya dan maskapai merasa tidak bersalah jika tidak mengumumkan bahwa keberangkatan ditunda atau mengalami delay. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas keterlambatan informasi delay kepada perusahaan penerbangan dengan mendatangi conter penerbangan atau meminta ganti kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan jika delay mengalami keterlambatan yang sangat panjang dan lama.
Keywords : Perlindungan Konsumen, Informasi Delay, Penumpang.
References
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Sugono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Cet ke-6, Rajawali Pers, Jakarta
Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul.
WestPublishing.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. PT Raja Grafindo, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. PenelitianHukum. Kencana, Jakarta
Miru , Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. cet.1.
PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta
Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Diadit
Media, Jakarta
Sasongko ,Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan
Konsumen, Universitas lampung, Bandar Lampung
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.
Shofie, Yusuf. 2003. PerlindunganKonsumendanInstrumen-InstrumenHukumnya,
Cet. Ke 2, Edisi 1. T. Citra Aditya Bakti, Bandung
Siahaan, N. H. T. 2005. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan
Tanggung JawabProduk. cet. 1. Grafika Mardi Yuana, Bogor
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia
Press, Jakarta
Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Alfabeta, Bandung
Susanto, Happy. 2008. Hak-HakKonsumenJikaDirugikan, Cet. Ke 1, Visimedia,
Jakarta
Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan
Konsumen. Ghalia Indonesia, Bandung
Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen, UNSOED.
Purwokerto
Usman, Rachmadi. 2000.Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1.
Djambatan, Jakarta
Widjaja, Gunawandan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan
Konsumen. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen. UU Nomor 8. LN No. 3821
tahun 1999. TLN. No. 3821.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran
Pengangkutan Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab
Pengangkutan Udara