PELAKSANAAN IZIN PENGAWASAN CAFE MENURUT PASAL 15 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI JALAN H.M SUWIGNYO
Abstract
Adapun skripsi ini berjudul : "Pelaksanaan Pengawasan Izin Cafe Menurut Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Jalan H.M Suwignyo". Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu "Apakah Pelaksanaan Pengawasan Izin Cafe Menurut Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Jalan H.M Suwignyo Sudah Dilaksnakan Secara Optimal ?". Tujuan Penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui langkah peran Pemerintah Kota dalam menanggulangi Pelaksanaan Pengawasan Izin Cafe Menurut Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Jalan H.M Suwignyo melalui program yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pontianak.. Untuk mengetahui keefektifan program Pelaksanaan Pengawasan Izin Cafe Menurut Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Jalan H.M Suwignyo. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatif
Mengenai Kesimpulan pada skripsi ini adalah Pemerintah Kota belum secara optimal berperan aktif dalam menanggulangi pengawasan pelaksanaan izin cafe menurut Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di jalan H.M Suwignyo melalui program yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pontianak karena masih terdapat café yang belum memiliki izin, tidak ada kesadaran hukum bagi pemilik café untuk mengurus izin usahanya dan kurang tegasnya aparat terkait dalam pengawasan café-café dalam izin usaha. Penerapan program pelaksanaan pengawasan izin cafe menurut Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di jalan H.M Suwignyo belum efektif yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak dikarenakan faktor-faktor penghambat dalam pengawasan pelaksanaan izin café, yaitu :
- Kurangnya koordinasi antara pihak dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pontianak dan Satpol PP dalam melakukan pengawasan.
- Kurangya Partisipasi masyarakat dalam proses perpanjangan izin usaha
- Kurangnya sarana dan prasarana.
Kata Kunci : Pengawasan, Izin Usaha
References
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, 2015. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, (Jakarta:Sinar Grafika
Agus Arijanto,2011, Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis, (Jakarta: Raja Grafindo Persada)
Ali Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang (Legisprudence, Kencana,
Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga, Citra Aditya Bbandung,
Idul Rishan, 2013, Komisi Yudisial Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan, Genta Press, Yogyakarta,
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, makalah dalam www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf,
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudraja. Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik, (Bandung : Nuansa, 2012)
Marcus Priyo Gunarto, 2011, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponogoro Semarang, Hlm 7171, dikutip Salim H.S dan Erlies Septian Nurbaini,
Mr.J.B Ten Berge J.M. 2012. Pengantar Hukum Perizinan. Yuridika. Jakarta
Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Menurut Hillway didalam, J. Suprapto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: Rineka Cipta,
Mohamad Nazir, 2008. Metode Penelitian, Jakarta : Ghalia Indonesia
Nugroho, Iwan dan Rokhmin Dahuri, 2004, Pembangunan Wilayah Perspektif Ekonomi, Sosial dan Lingkungan, Jakarta, Rineka Cipta
N.M. Spelt dan J.B.J.M Ten Berge, 2003. Pengamar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipu M.Hadjon. Yundika. Surabaya
Ni’matul Huda,2005, Teori Hukum Dan Konstitusi, Rajagrafindo, Jakarta
Prajudi Atmosudirdjo. 2010. Sistem Penyelenggaraan pemerintah. Gramedia. Surabaya.
Philip Kotler, Swee Hoon Ang, dkk, 2003, Manajemen Pemasaran Sudut pandang Asia, (Singapura: Indeks),
Philipus hadjon, 2003. Pengantar Hukum Perizinan, (Yuridika, Surabaya),
Pusat departemen pendidikan nasional, kamus besar bahasa Indonesia, Jakarta, 2008 .
Rahardjo Satjipto, 2001, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, edisi revisi,
Riawantjandra, 2006, Hukum Keuangan Negara, gradindo, Jakarta
Ridwan H.R, 2014. Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta edisi revisi,
Robert B Seidman, 2007. Law order and power, Adition Publishing Company Wasley Reading Masschusett,
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Huku Pada Tesis dan Disertasi, Edsis Pertama, ctk Kesatu, Rajawali Press, Jakarta
Soedjono, 2008, Penegakan Hukum dalam Sistem Pertahanan Sipil, Bandung : Karya Nusantara
Soerjono Soekarnto,2006 Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Bandung,
Soleman B Taneko, 2003, Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali Press, Jakarta,
Suharso, Retnonigsih Anna. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lux, Widia Karya, Semarang.
Sri Pudyatmiko Y. 2009. Perizinan, Problem dan Upaya Pembenahan. Grafindo. Jakarta.
Subarsono, AG., 2005, Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi,Yogjakarta, Pustaka Fajar
Utrecht, 1957. Pengantar dalam hukum Indonesia, (Jakarta, Universitas Sumatera Utara, Ichtiar
Victor Situmorang dan Jusuf Juhir, 2003, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, PT.RINEKA CIPTA, Jakarta
Wahab, Abdullah, 2004, Analisis Kebijakan dari Formula Keimplementasian Kebijakan Negara, Jakarta, Bumi Aksara.
W.F. Prins & Kosim Adisoeputra. 2002. Pengontrol Ilmu Hukum Administrasi Negara. Pradnya Paramita. Jakarta.
INTERNET
https://kbbi.web.id/kafe. di unduh pada tanggal 2 Januari 2019 pukul 10.27 WIB
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan menteri kebudayaan dan pariwisata nomor : PM.91/HK.501.MKP/2010 tentang tata cara pendaftaran usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi