LANGKAH HUKUM PT.TRI WASTU TERHADAP KARYAWAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN PERJANJIAN KERJA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Kebutuhan akan pekerjaan semakin meningkat sehingga untuk menunjang pekerjaan seseorang tentu dibutuhkan perjanjian yang memuat hak dan kewajiban para pihak serta memberikan kepastian hukum untuk keduanya. kesepakatan antara pihak Pengusaha PT. TRI WASTU dan karyawan (pekerja), dibuatlah suatu perjanjian oleh perusahaan untuk ditaati oleh karyawan (pekerja). dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini menimbulkan masalah dimana karyawan (pekerja) yang disebabkan oleh karyawan (pekerja) yang wanprestasi terhadap perjanjian kerja.
Adapun masalah dalam penelitian ini adalah : "Apa Langkah Hukum Yang Ditempuh oleh Pengusaha PT. TRI WASTU Terhadap Karyawan (pekerja) Yang Tidak Melaksanakan Perjanijian Kerja ?"
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris yang mengungkapkan data dari hasil analisis penelitian di lapangan. Selanjutnya pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan suatu keadaan dari objek penelitian serta menganalisis data dan fakta yang diperoleh dilapangan. Faktor penyebab karyawan wanprestasi dalam perjanjian kerja adalah karena pekerjaan yang terlalu sulit dan jangka waktu yang singkat.
Akibat hukum bagi karyawan (pekerja) yang wanprestasi dalam perjanjian kerja adalah dengan pemenuhan perjanjian dengan menyelesaikan pekerjaan yang telah diberikan dengan waktu secepat mungkin. Sedangkan langkah hukum yang diberikan oleh pengusaha PT. TRI WASTU adalah pemotongan gaji dan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan (pekerja) yang wanprestasi dalam perjanjian kerja. Saran yang diajukan yakni hendaknya karyawan disiplin dalam bekerja dan dapat bekerjasama dengan pihak perusahaan
Kata Kunci : Perjanjian kerja, Kewajiban, Langkah hukum.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rachman Budiono, 2011 Hukum Perburuhan,: Indeks, Jakarta.
Ade Saptomo, 2009, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni, Universitas Trisakti, Jakarta.
Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2002 Penelitian Hukum Dalam Praktek, :Sinar Grafika, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, :Balai Pustaka, Jakarta.
Djumadi, 2004, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, :PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Gunawan Widjaja dan Kartini Mulyadi, 2001, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, :PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Hartono Hadiesoeprato, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, :Liberty, Yogyakarta .
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, :LP3S ,Jakarta.
R. Subekti dan Tjitrosudibio, 1980, kitab undang-undang Hukum Perdata :Pradnya Paramita, Jakarta.
--------------, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
--------------, 2005, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ratri Prakoso, 2010, 101 Kasus & Solusi Tentang Perjanjian, Hukumonline.com, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1982, Mertode penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia, Jakarta.
Setiawan., 1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2000, Hukum Perutangan Bagian B, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Suharsimi Arikanto, 2006, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Edisi Revisi VI, :PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Zaeni Asyhadie, 2007, Hukum Kerja, :PT Raja Grafindo Persada, Jakarta