PELAKSANAAN PASAL 53 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP MOBIL PENUMPANG UMUM DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • EKKY YUDISTIRA PUTRA NIM. A11111074 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Manusia dalam melakukan kegiatannya sehari-hari tidak lepas dari sebuah sarana transportasi, baik transportasi darat, laut maupun udara. Alat transportasi mempunyai multi fungsi dalam mendukung kegiatan manusia sehari-hari untuk memenuhi kelangsungan hidupnya. Transportasi adalah perpindahan manusia dari satu tempat ketempat lainya dengan menggunakan sebuah wahana yang digerakkan oleh manusia atau mesin.

Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa  uji kir  (uji berkala). Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan,   sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan  Menteri Perhubungan  Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).Dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. Selanjutnya di ayat (2) disebutkan pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala.

Pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan:

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

(2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a.pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan

b. pengesahan hasil uji.

(3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:

a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;

b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau

c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.

Setelah dilakukan penelitian maka didapat bahwa Pelaksanaan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan terhadap mobil penumpang umum Di Kota Pontianak belum efektif karena faktor penegak hukum dimana kurangnya personil dari Dinas Perhubungan, Komunuikasi dan Informatika Kota Pontianak untuk melakukan pengawasan.

 

Kata Kunci: Pelaksanaaan, Uji Berkala, Mobil Penumpang Umum dan Pontianak

References

DAFTAR PUSTAKA

A Hamid S. Attamini. Peranan Keputusan Presiden Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi UI. Jakarta. 1999;

Abdul Latief, HukumdanPeraturanKebijaksanaan (Beleidsregel) padaPemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2005;

AdamiChazawi,.PelajaranHukumPidanaBagian I, ,Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2002;

AfanGafar, Politik Indonesia TranssisimenujuDemokrasi, PustakaPelajar, Yogyakarta, 2004;

Amiroedidin Syarif. Perundang-undangan (Dasar, Jenis, Teknik Membuatnya). Rineka Cipta. Bandung. 1997;

ArifBudiartodanMahmudah, RekayasaLaluLintas, UNS Press, 2007;

Barda NawawiArief. BungaRampaiKebijakanHukumPidana. PT Citra .AdityaBakti. Bandung.. 2002;

Bernard, I, Chasterr.OrganisasidanManajemenStruktur, Perilakudan Proses. Gramedia:Jakarta, 1992;

DahlanThaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, danKonstitusi, Penerbit Liberty Yogyakarta 1999;

Djayoesman, H. S. PolisidanLalu-Lintas.Bandung :MabesKepolisianRepublik Indonesia Press, 1976;

JhonSalindeho, Tata LaksanaDalamManajemen, SinarGrafika, Jakarta, 1998;

Jimly Assiddiqie. Perihal Undang-undang. Konstitusi Press. Jakarta. 2006;

M.Manullang, Dasar-DasarManajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995;

Machmud Aziz, PengujianPeraturanPerundang-UndanganDalamSistemPeraturanPerundang-Undangan Indonesia,Jurnal MK, Vol.5, Jakarta, 2010;

MardjonoReksodiputro. SistemPeradilanPidana Indonesia (MelihatKejahatandanPenegakanHukumdalam Batas-Batas Toleransi).PusatKeadilandanPengabdianHukum. Jakarta. 1994;

MazmaniandanSebastiar.PengantarIlmuKirtopgrafi (Teori, analisis, danImpelementasi).StimikAmikom. Jakarta. 2001;

MochtarKusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, danPembinaanHukumNasional, Bandung: Binacipta, 1976;

PadmoWahyono, “Asas Negara HukumdanPerwujudannyadalamSistemHukumNasional†dalamPolitik Pembangunan HukumNasional, PenyuntingMuh. BusyroMuqoddas, dkk, UII Press, Yogyakarta, 1992;

Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981;

Ridwan HR, HukumAdministrasi Negara, PT RajagrafindoPersada, Jakarta, 2007;

RomliAtmasasmita. SistemPeradilanPidana. Binacipta. Bandung. 1996;

---------------------. Reformasi hukum, Hak Asasi Manusia, dan Penegakan Hukum. Bandung. Mandar Maju. 2001;

Ronny HanitidjoSoemitro, MetodePenelitianHukum Dan Jurimetri, PenerbitGhalia Indonesia Jakarta, 1985;

Safri Nugraha et al. Hukum Adminstreasi Negara. Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia. Depok 2005;

Saiful Anwar. Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Glora Madani Press, 2004;

Satjipto Rahardjo. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional.Rajawali Press. Jakarta. 1996;

-----------------, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, CetakanPertama, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2003;

Setiawan Guntur. ImplementasiDalamBirokrasiPembangunan.Jakarta. 2004;

Soerjono, Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, cetakan ke-13, Jakarta, 2014;

Sugiyono, MetodePenelitianKuantitatif, Kualitatifdan R & D, PenerbitAlfabeta,Bandung, 2008;

Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, 1986;

Sukarno K. Dasar-DasarManagemen¸ Miswar, Jakarta, 1992;

Usman.KonteksImplementasiberbasisKurukulum. Jakarta. 2002;

Zaenuddin Ali. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar rafika. 2007;

Undang-undang No 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2006 TentangPengawasan DanPengendalianKelebihanMuatanAngkutanBarang Di Kalimantan Barat;

Downloads

Published

2019-06-17