PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI PADA PERKARA PERDATA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator. Mediasi yang saat ini diwajibkan adalah mediasi yang telah terintegrasi ke dalam sistem peradilan perdata. Mediasi tersebut diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
Salah satu kasus yang banyak masuk ke Pengadilan Negeri Pontianak adalah sengketa pertanahan yang dalam penyelesaiannya wajib dilakukan mediasi. Upaya mediasi yang terintegrasi ke dalam pengadilan dapat membantu mengurangi penumpukan perkara di Pengadilan Negeri Pontianak.Tetapi, dalam kenyataanya upaya mediasi sering gagal. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk mengetahui penyebab gagalnya mediasi pada sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yang bertujuan untuk mendapatkan data-data dan informasi tentang penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak, mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan, mengetahui akibat hukum serta langkah hukum yang ditempuh dari gagalnya mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab kegagalan mediasi dalam sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri Pontianak dikarenakan 3 faktor, yaitu perbedaan pendapat para pihak, tidak adanya itikad baik dari tergugat, dan penawaran yang tidak masuk akal, akibat hukum dari gagalnya mediasi di Pengadilan Negeri Ponrianak adalah para pihak yang bersengketa menjalani proses persidangan. Langkah hukum yang harus dilakukan adalah Hakim Pemeriksa Perkara membuat penetapan tentang pemeriksaan perkara yang dilanjutkan, dan juru sita memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.
Kata Kunci: Mediasi, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Sengketa Pertanahan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Literatur
Abbas, Syahrizal. 2009. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Penerbit Kencana. Jakarta.
Abdurrahman, 1995, Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Alumni, Bandung.
Adi Riyanto, 2010, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta
Alting, Husein, 2013, Konflik Penguasaan Tanah di Maluku Utara: Rakyat Versus Penguasa dan Pengusaha, Jurnal Dinamika Hukum V0l.13 No.2, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2008. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Arba, H.M Dr ,SH.,M.Hum. 2017. Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Comzah, Ali Achmad, 2002, Pedoman Pelaksanaan UUPA dan Tata Cara Pejabat Pembuat Akta Tanah, Alumni, Bandung.
Harahap, M. Yahya, 2012, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Hutagalung, Sophar Maru, 2014, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta.
Limbong, B, 2012, Konflik Pertanahan. Pustaka Margaretha, Jakarta.
Mahkamah Agung RI, 2008, Buku Komentar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan, Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Melina, Endah, 2016, Penerapan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Pekan Baru, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Riau Vol3. No.2, Riau.
Mertukusumo, Sudikno, 1999, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Nasution, 1996, Metode Research, Bimi Aksara, Jakarta
Nugroho, Susanti Adi . 2009. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Telaga Ilmu Indonesia. Jakarta.
Nurjannah Tika, 2016, Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (Studi Kasus pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makasar, Jurnal Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makasar.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. PT Citra aditya Bakri, cet, Ke 6.Jakarta.
Rahcman Sofia, 2010, Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Jurnal Cita Hukum Vol.2 No.1, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Rahmadi, Takdir . 2004, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Singarimbun, Masri dan Sofyan Efendi. 2000 Metode Penelitian Survey. LP3ES, Jakarta.
Soekanto, Soejono . 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Soemartono, Gatot, 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sukadana, I. Made. 2012. Mediasi Peradilan: Mediasi dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Proses Peradilan yang Sederhana, Cepat dan biaya ringanâ€. Prestasi Pustaka. Jakarta
Sumardjono, Maria SW., 2001. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Kompas, Jakarta.
_________, 2008, Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, Kompas Gramedia, Jakarta.
Sutiiyoso, Bambang, 2008, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gama Media, Yogyakarta.
Syukur, Fatahilla A. 2012. Mediasi Yudisial di Indonesia. Mandor Maju. Bandung.
Witanto, Darmoko Yuti, 2010, Beberapa Permasalahan dalam PERMA No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, Varia Peradilan.
Winoyo, R. 2009, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan