PELAKSANAAN PASAL 6 PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG IZIN USAHA KEPARIWISATAAN DI KABUPATEN SANGGAU (Studi kasus di Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau)

Authors

  • YUVINUS JONI SATRIYA NIM. A1011151184 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Yuvinus Joni Satriya (A1011151184), dengan Judul "Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 Tentang   Izin Usaha Kepariwisataan Di Kabupaten Sanggau (Studi kasus di Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau)"

Dibimbing oleh Edy Suasono, S.H.,M.Hum., selaku Dosen Pembimbing I dan Endah Mintarsih, S.H.,M.Hum., selaku Dosen Pembimbing II.

Penelitian ini   bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengapa pelaksanaan pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau nomor 15 tahun 2007 tentang izin usaha kepariwisataan belum efektif. Penelitian ini dilakukan di obyek wisata alam di Kecamatan Bonti yang belum memiliki izin. Penulis juga melakukan penelitian di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau khususnya di Bidang Pariwisata. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data studi dokumen, teknik pengumpulan data wawancara dan teknik pengumpulan data observasi (pengamatan). Metode yang digunakan metode penelitian empiris.

Hasil penelitian ini   menunjukan bahwa, Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kecamatan Bonti belum efektif. Faktor yang menyebabkan tidak sesuainya pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007,   yaitu: faktor hukumnya, faktor dari penegak hukumnya, faktor sarana atau fasilitas hukumnya, faktor masyarakatnya dan faktor kebudayaannya. Namun, dari faktor "“ faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya Pearuran tersebut, ada upaya "“ upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat yaitu Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan perizinan pariwisata; Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Pemuda,   Olahraga dan Pariwisata merancang untuk merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007; Dinas Pariwisata melakukan Koordinas dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Saran terkait penelitian ini yang dapat penulis ajukan : Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau harus lebih aktif menjembatani antara pengusaha obyek wisata alam agar dapat memiliki izin, Dinas Pariwisata harus melakukan pembinaan dan Sosialisasi kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau harus membuat Keputusan Bupati terkait dengan Pasal 6 ayat   (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007, Pemerintah Daerah harus merancang segera Peraturan Daerah yang baru dengan melihat perkembangan zaman dan peraturan perundang "“ undangan yang yang tinggi.

 

Kata Kunci: Izin, Usaha Pariwisata dan Peraturan Daerah.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Ali, Zainuddin, 2010, Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Andreas, S.J. Fockema, 1951, Rechtsgeleerd Handwoordenboek. Tweede Druk, J.B. Wolter’ Uitgevers-maatshappij N.V., Groningen.

Basah, Sjachran 1995,â€Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasiâ€. Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Hukum Lingkungan di Fakultas Hukum Unair, Surabaya.

Dekan Fakultas Hukum, 2017, Pedoman Penulisan Skripsi. Fakultas Hukum Untan, Pontianak.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, 2016, Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata. Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.

Ediwarman, 2016, Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Genta Publishing, Yogyakarta.

Erwin Muhamad dan Firman Freaddy Busroh, 2012, Pengantar Ilmu Hukum.Cet. I, Refika Aditama, Bandung.

Hasibuan,Malayu S.P., 2014, Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah. PT Bumi Akasara, Jakarta.

HR., Ridwan,2016, Hukum Administrasi Negara. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Huda,Ni’matul, 2013, Ilmu Negara. Cet V, Raja Grapindo, Jakarta.

Moekijat, 1994 Koordinasi. Graha, Jakarta.

Nurcholis Hanif, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan Dan Otonomi Daerah. Grasindo, Jakarta.h.

Praag , M.M. van, 1950, Algemeen Nederlands Administratief Recht, Juridische Boekhandel en Uitgeverij A. Jongbloed & Zoon, ‘s-Gravenhage.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Masalah Penegakan Hukum suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru, Bandung.

Sarman dan Mohammad Taufik Makarao, 2012, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. PT Rineka Cipta, Jakarta.

Soehino,1984, Asas-asas Hukum Tata Pemerintahan. Liberty, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2007, Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sutedi, Adrian, 2015 Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika, Jakarta,

Sutedi, Adrian, 2017, Hukum Perizinan. Sinar Grafika, Jakarta.

Utrech E.,1957 Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Inhtiar, Jakarta.

Versteden, C.J.N,. 1984, Inleiding Algemeen Bestuursrecht. Samsom H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

Internet:

https://www.sepengetahuan.co.id/2015/12/20-pengertian-pariwisata-menurut-para-ahli- terlengkap.html, diakses pada tanggal 22 November 2018 pukul 20:00

Downloads

Published

2019-06-20