PENYELESAIAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG DALAM PERKARA SENGKETA GUGATAN HARTA BERSAMA ( Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pdt.G/2017/Pn.Stg )

Authors

  • PRAJA ERLANGGA NIM. A1012141041 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Penyelesaian Putusan Pengadilan Negeri Sintang Dalam Perkara Sengketa Gugatan Harta Bersama (Studi Kasus Putusan Nomor: 01/Pdt.G/2017/PN.Sintang), bertujuan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersaama suami-istri setelah bercerai, Untuk menganalisa apakah putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor. 01/Pdt.G/2017/PN.Sintang telah dilaksanakan para pihak, Untuk mengetahui tentang upaya yang dapat dilakukan pihak-pihak atas putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 01/Pdt.G/2017/PN Sintang.

Penelitian   ini dilakukan dengan menggunakan metode Penelitian bersifat deskriptif analisis, yaitu jenis penelitian yang menggambarkan dan memberikan analisa terhadap peraturan-peraturan undang-undang yang berkaitan dengan harta bersama dan juga mengungkap bagamana kenyataan di lapangan, terkait penerapan peraturan tersebut di Pengadilan Negeri Sintang.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa analisa Pertimbangan Hakim Pada Putusan Nomor 01/Pdt.G/2017/ PN. Sintang Untuk Menentukan Pembagian Harta Bersaama Suami-Istri Setelah Bercerai adalah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terutama apa yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengenai harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan dibawah penguasaan masing-masing para pihak. Harta bawaan, hadiah dan warisan merupakan bukan penggolongan harta bersama dalam perkawinan. Hal ini sebagaimana ditentuan dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan . Bahwa analisa Pelaksanaan Penyelesaian Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor. 01/Pdt.G/2017/PN. Sintang Oleh Para Pihak tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya tetapi pelaksaan putusan tersebut dibatalkan oleh putusan Banding yang diajukan oleh pihak pembanding Vinsensius Luat terhadap Terbanding Kristiana Amoi dengan dikeluarkan putusan Baru yang dibuat oleh Majelis HakimPengadilan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Bahwa Upaya Yang Dapat Dilakukan Pihak-Pihak Atas Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 01/Pdt.G/2017/Pn Sintang adalah dengan melakukan upaya hukum yang telah dilaksanakan oleh pihak Kristianan Amoi yang melakukan upaya mengajukan gugatan untuk mendapatkan pembagian harta bersama (gono gini) yang kemudia dilanjutkan dengan upaya banding oleh pihak Vinsensius Luat dimana masing-masing upaya hukum telah diberikan putusan oleh masing-masing majelis hakim baik pada tingkat pertama dengan Putusan Nomor 01/Pdt.G/2017/PN. Sintang dan Putusan Nomor 83/PDT/2017/PT Kalimantan Barat

 

Kata Kunci : Penyelesaian, Putusan, Sengketa, Gugatan

References

DAFTAR PUSTAKA

Chainur Arrasjid, 2004, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 1987, Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta

H. M. Djamil Latif, 1982, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta

Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung

J. Satrio, 1991, Hukum Harta Perkawinan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, Bandung

M. Yahya Harahap, 2004, Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta

Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi,1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

R.Subekti, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta

--------------- & Tjitrosudibio, 2002, KitabUndang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta

--------------------, 2002, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, PT.Intermasa, Bogor

Ronny HanitjoSoemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ketujuh. Liberty, Yogyakarta

--------------------, 1991, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Soekanto , 1985, Meninjau Hukum Adat Indonesia, CV.Rajawali, Jakarta

Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata Toeri dan Praktik. Sinar Grafika, Jakarta,

Terhaar, 1960, Azaz-azaz dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta

Zainuddin Mappong 2010, Eksekusi Putusan Serta Merta (Proses Gugatan Dan Cara Membuat Putusan Serta Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata), Tunggal Mandiri Publishing, Malang

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Cet II, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Downloads

Published

2019-06-20