KEWAJIBAN PT. PRIMA SARANA MUSTIKA PONTIANAK PADA PENGUSAHA CV. TRITAMA ATAS KECELAKAAN MOBIL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian skripsi ini berjudul "Kewajiban PT. Prima Sarana Mustika Pontianak Pada Pengusaha CV. Tritama Atas Kecelakaan Mobil Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Di Kota Pontianak". Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembembangan kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat khususnya perusahaan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan, untuk menunjang kebutuhan tersebut suatu perusahaan yang bernama PT. Prima Sarana Mustika Pontianak tidak harus membeli sebuah mobil untuk mewujudkannya, karena perusahaan tersebut dapat melakukan perjanjian sewa "“ menyewa mobil kepada tempat jasa penyewaan mobil dan salah satu tempat jasa penyewaan mobil tersebut ialah Pengusaha CV. Tritama. Perjanjian sewa "“ menyewa ini dibuat dalam bentuk tertulis yaitu didalam Surat Perjanjian Sewa "“ Menyewa Nomor: 2017/XII/SPK/TRITAMA-PSP/SKD/002. Di dalam Surat Perjanjian Sewa "“ Menyewa tersebut telah jelas menerangkan harga sewa, jangka waktu sewa, tata cara pembayaran, bahkan hak dan kewajiban masing "“ masing pihak.
Seiring dengan berjalannya perjanjian sewa "“ menyewa, Penyewa mengalami kecelakaan sehingga mobil tersebut mengalami kerusakan yang mengakibatkan mobil tersebut harus diperbaiki di bengkel selama lebih dari 6 jam, maka sesuai dengan kewajiban yang ada didalam Surat Perjanjian Sewa "“ Menyewa maka pihak PT. Prima Sarana Mustika Pontianak berkewajiban untuk menanggung biaya perbaikan mobil yang rusak karena kecelakaan tersebut akibat dari kesalahan supir atau human error, namun didalam kenyataannya pihak PT. Prima Sarana Mustika Pontianak belum melaksanakan kewajibannya.
Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian ini dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta "“ fakta yang nyata.
Hasil dari penelitian ini membuktikan PT. Prima Sarana Mustika Pontianak belum memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya perbaikan mobil yang rusak kepada Pengusaha CV. Tritama, karena faktor belum jelasnya keterangan mengenai biaya perbaikan dan informasi tersebut tidak didapat dari bengkel authorized yang menangani mobil tersebut.
Akibat hukum bagi PT. Prima Sarana Mustika Pontianak pada CV. Tritama adalah dengan membayar biaya perbaikan mobil yang rusak. Upaya yang dapat dilakukan oleh Pengusaha CV. Tritama adalah dengan memberikan somasi atau teguran kepada pihak PT. Prima Sarana Mustika Pontianak dan membicarakannya secara musyawarah kekeluargaan untuk mencari solusi atau jalan keluar dari permasalah ini.
Kata kunci: Pengusaha CV. Tritama, PT. Prima Sarana Mustika Pontianak, Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil, Wanprestasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, PT. Rajawali Pers, Jakarta
Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, PN Pustaka Yustisia, Yogyakarta
I Made Wirartha, 2006, Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi, C.V Andi Offset, Yogyakarta
J.B. Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Johanes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, 2004, Hukum Bisnis Dalam Perspektif
Manusia Moderen, Refika Aditama, Bandung
Ketut Artadi dan DW. Nym. Rai Asmara P, 2009, Implementasi Ketentuan – Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak, Udayan Universitas Press, Denpasar
Lukman Santoso Az, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta
M. Yahya Harahap, 1994, Segi – segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
R. Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
, 2004, Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung
, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta
R. Subekti dan R. Tijitrosudibio, 2007, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata,
Pradnya Paramita, Jakarta
Retno Wulan Sutantio, 2009, Hukum Acara Perdata, CV. Mandar Maju, Bandung
Riduan Syahrani, 1992, Seluk beluk dan Asas – asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung
Roni Hanitijo Soemitro, 2001, Metologi Penelitian Hukum, Ghalamania
Indonesia, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1989, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta
Sulistyo Basuki, 2006, Metode Penelitian, Wedatama Widya Sastra, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Dengan Persetujuan – Persetujuan
Tertentu, Sumur Bandung