ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG "“ UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008`TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • RISKY PRAMUDIA NIM. A1012151169 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Media elektronik adalah informasi atau data yang dibuat, disebarkan, dan diakses dengan menggunakan suatu bentuk elektronik, energi elektromekanikal, atau alat lain yang digunakan dalam komunikasi elektronik. Yang termasuk ke dalam media elektronik antara lain : televisi, radio, komputer, handphone, dan alat lain yang mengirim dan menerima informasi dengan menggunakan elektronik.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yuridis perjanjian jual beli melalui media elektronik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.   Untuk menganalisis perlindungan bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan  pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang "“ Undangan, Tulisan dan Pendapat Para Sarjana/Pakar yang berkaitan dengan masalah penelitian

Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan  jual beli melalui media elektronik terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Pasal 1320   KUH   Perdata   menyebutkan       bahwa   syarat   sahnya   suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian,   suatu hal tertentu     dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan perjanjian jual beli elektronik. Dalam praktek   media elektronik   ini, syarat tersebut tidak terpenuhi secara utuh, terutama dalam hal kecakapan, karena sulit   untuk mengetahui apakah para   pihak dalam media elektronik tersebut (terutama customer) sudah berwenang untuk melakukan suatu perbuatan   hukum ( jual beli melalui internet) atau tidak, selama transaksi dalam media elektronik   tidak merugikan bagi kedua   belah   pihak, maka transaksi tersebut dianggap sah. Jadi dalam praktek media elektronik ini, syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi secara utuh. Perlindungan   hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik meliputi perlindungan hukum dalam perjanjian yaitu perlindungan hukum yang dibuat oleh merchant   dalam bentuk aturan yang telah disepakati kedua belah pihak dan perlindungan hukum yang berasal dari UUITE Pasal 25 yang mengatur tentang privacy berupa data pribadi merchant dan customer

Kata Kunci         :     Perjanjian, Jual Beli Media Elektronik, KUHPerdata dan UU No. 11 Tahun 2008

 

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Alwi, Hasan, 2007,Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

Advendi S & Elsi Kartika S, 2007,Hukum Dalam Ekonomi, Edisi ke-2, Cikal. Sakti, Jakarta

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Budiono, Herlien, 2008, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya dibidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

DepartemenKomunikasidanInformatikaRepublikIndonesia.2007. MenujuKepastianHukumdiBidangInformasidanTransaksiElektronik,Jakarta,.

Edmon,Makarim, 2004,Kompilasi HukumTelematika, Jakarta-PT.RajaGravindoPersada.

EDI (Electronic Data Interchange), Internet and the telephoneâ€. 2008-2009,DigitalSecurity & Electronic Commerce, Fakultas Ilmu Komputer UI.

Edmon Makarim, 2004. Kompilasi Hukum Telematika,RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Esther Dwi Magfirah, 2010,Perlindungan konsumen dalam Electronic commerce,sebagaimanadikutip dari dikdik M. Arief dan Elistaris Gultom, Cyber Law : Aspek HukumTek.

Harahap, M.Yahya, 2006.Segi-segi HukumPerjanjian, Penerbit Alumni,Bandung.

Hukumonline., 2013 com,http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50bf6249280b1ee/perlindungan-hukum-bagikonsumen-belanja-online.

Makarim, Edmon. 2009. Kompilasi Hukum Telematika. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

Mochtar Kusumaatmadja, 2006. Hukum, Masyarakatt dann Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta.

Ono W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi, 2001, Mengenal E-Commerce, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2006. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Surya. 2012. Manajemen Kinerja Falsafah Teori dan Penerapannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diakses melalui www. setneg. go. id

Wirjono Prodjodikoro, 2001. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.

Downloads

Published

2019-07-02