TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA ARTOZH TERHADAP PEMBELI PAKAIAN YANG TIDAK SESUAI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Jual beli dulunya hanya dilakukan dengan pertemuan secara langsung antara pembeli dan penjual. Seiring dengan kemajuan teknologi, proses transaksi jual beli juga mengalami perubahan. Jual beli menjadi lebih mudah dengan teknologi internet. Transaksi model ini lebih mudah dan praktis, karena tidak terbatas ruang dan waktu. Namun dalam prakteknya, pembeli sering menerima barang yang tidak sesuai dengan yang dipesannya. Berdasarkan permasalahan itulah maka penulis melakukan penelitian yang kemudian dituangkan dalam bentuk skripsi.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha Artozh Belum Bertanggung Jawab Terhadap Pembeli Dalam Mengganti Pakaian Yang Tidak Sesuai Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Secara Online Di Kota Pontianak?". Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif. Ketika membeli pakaian secara online, pembeli menerima pakaian yang tidak sesuai dengan yang sudah dijanjikan. pembeli meminta tanggung jawab pengusaha Artozh untuk mengganti pakaian sesuai dengan yang dipesan, namun pengusaha Artozh belum bertanggung jawab untuk mengganti pakaian sesuai dengan pesanan pembeli.
Faktor penyebab pengusaha Artozh belum bertanggung jawab untuk mengganti pakaian sesuai dengan yang dipesan pihak pembeli dalam perjanjian jual beli secara online adalah karena stok pakaian sudah habis, pakaian sudah tidak diproduksi kembali;
Akibat hukum bagi pengusaha Artozh yang melakukan wanprestasi adalah pembatalan perjanjian.
Upaya yang dilakukan oleh pembeli terhadap pengusaha Artozh yang belum bertanggung jawab untuk mengganti pakaian sesuai dengan yang dipesan pembeli secara online adalah dengan musyawarah kekeluargaan meminta pengusaha mengembalikan uang yang telah dibayar.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, E-Commerce, Tanggung Jawab, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Abdul Halim dan Teguh Prasetyo, 2006, Bisnis E-Commerce, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Achmad Ichsan, Hukum Perdata 1, PT. Intermassa, cetakan ke-XII, Jakarta, 1990.
Ahmad Miru dan Sakka Pati, 2008 Hukum Perikatan : Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta,
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti.
_______,. Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung, 2010.
_______, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2004.
Azis Safioedin, Beberapa Hal Tentang BW, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta. 2005.
Edmond Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, PT. Gravindo Persada, Jakarta, 2004
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada Bandung: 2006
Husni Syawali dan Neni Sri Imayati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, CV Mandar Maju, Bandung.
Haris Faulidi Asnawi, Transaksi Bisnis E-commerce Perspektif Islam, Magistra Insania Press, Yogyakarta, 2004.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendy, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1981.
Mulyadi Kartini dan Widjaja Gunawan, Perikatan Pada Umumnya, Rajawali Press, Jakarta, 2002.
_______, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian-perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, (Jakarta: Putra Abadin, 1999),
Cet. 6
R. Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2005.
Rermawayah Djaja, Penyelesaian Sengketa Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, Pustaka Teimun Yogyakarta, 2010.
Salim HS, Hukum Kontrak, Teori & Tekriik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
_______, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (Bw), Jakarta : Sinar Grafika, 2014
Soerjono Soekanto dan Otje Salman. R, Disiplin Hukum Dan Disiplin Sosial, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Surojo Wignjodipuro, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2002.
b. Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
c. Internet
Pengertian E-Commerce dan Contohnya, Komponen, Jenis, dan Manfaat E-Commerce, https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/internet/pengertian-e-commerce.html