UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI DALAM BENTUK DVD DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Dijaman modern yang terus berkembang di Indonesia seperti sekarang, dunia kreatifitas sudah berkembang begitu pesat khususnya di bidang perfilman Indonesia. Para pekerja seni sudah begitu banyak menciptakan film-film yang berkualitas sangat baik, bahkan perfilman Indonesia sudah menjadi bisa menyaingi perfilman Internasional. Tapi sayangnya perfilman Indonesia, kurang mendapat apresiasi oleh penduduknya sendiri dikarenakan banyaknya pembajakan yang dilakukan oleh penduduk Indonesia, sudah lama kasus pembajakan film oleh masyarakat Indonesia sejak dahulu. Pada akhirnya pada tahun 2014 keluarlah Undang-Undang yang dikeluarkan pemerintah Indonesia yaitu Undang-Undang No 24 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang melindungi kara seni para pencipta dari ulah tangan-tangan yang tak bertanggung jawab para pembajak film yang dijual dengan harga yang sangat murah, bahkan satu buah kaset DVD bisa berisi 5-10 film. Kurangnya kesadaran terhadap hukum masyarakat Indonesia yang mengakibatkan menjamurnya pembajakan film.
Yang menjadi rumusan masalah adalah "Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap para pemegang Hak Cipta atas pembajakan Hak Cipta Karya Sinematografi dalam bentuk DVD di Kota Pontianak?". Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan jenis pendekatan deskriptif yaitu memaparkan dan menggambarkan secara obyektif serta mengenal hanya berdasarkan fakta- fakta sebagaimana yang ditemukan di lapangan.
Upaya yang dapat dilakukan oleh para pemegang hak cipta, tergantung dari bagaimana pemerintah menggunakan Undang-Undang No 24 Tahun 2014 untuk menjerat para pembajak DVD yang sampai saat ini belum bisa diatasi sepenuhnya. Karena berdasarkan hasil riset lapangan,masih banyaknya para pembajak DVD yang masih berjualan dengan sangat bebas. Adapun para pembajak yang sudah pernah terkena razia oleh aparat, tidak mendapatkan efek jera dari hal itu dan kembali membuka lapak jualan mereka.
Kata kunci:Pembajakan DVD, Undang-Undang No 24 tahun 2014, Hak CiptaReferences
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, 2009, Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Citra Aditaya Bakti.
Aftaru Annisa, dkk, 2012. Pentingnya Hak Cipta Dalam Suatu Karya, Bandung
Sumarno, Dasar-dasar Apresiasi Film, Jakarta : Gramedia, 1996.
Azhar Arsyad, Media Pembelajaran, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003
Alex Sobur, Semiotika Komunikasi, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya,2003
Arthur Lewis, 2014, Dasar-Dasar Hukum Bisnis, Bandung: Nusa Media.
C.T.S. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Eddy Damian, 2009, Hukum Hak Cipta, Bandung: PT. Alumi.
Gatot Supramono, 2010, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
H. OK. Saidin 2, 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Rajawali Press.
Heru effendy, 2009, Bagaimana Memulai Shooting: Mari Membuat Film. Jakarta: Erlangga.
Haris Munandar dan Selly Sitanggang, Mengenai HAKI ( Hak Kekayaan Intelektual : Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-Beluknya), hlm 21
Munir Fuady, 2011, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad Djumhana dan R.Djubaedillah, 2003, Hak Milik Intelektual (sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia), PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.16
Gatot Supramono, op. cit, hlm . 9.
Ronny Hanitijo, SH, 1998, Metode Penelitian dan Junimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soelistyo Henry, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sutrisno, P.C.S, Pedoman praktis penulisan skenario televisi dan video, Jakarta : Gramedia, 1993
Sumarno, Dasar-dasar Apresiasi Film, Jakarta : Gramedia, 1996.
Wahyu Sasongko,2011, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Wiryono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan Melawan Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, hml.56
http://www.public.hki.go.id:HKI
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Peraturan Perundang-Undangan :
UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta