TANGGUNG JAWAB PENGELOLA TERHADAP KECELAKAAN YANG TERJADI PADA PENGGUNA KOLAM RENANG DI KOLAM RENANG MUARA KAPUAS PONTIANAK
Abstract
Tanggung jawab merupakan keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu yang dituntut, dipersalahkan ataupun diperkarakan menurut ketentuan hukum yang berlaku, sebagai penyedia kolam renang pengelola berkewajiban bertanggung jawab sepenuhnya atas semua yang terjadi di kolam renang atas keselamatan dan keamanan pengguna, keselamatan merupakan hal yang paling utama harus diperhatikan sebagai penyedia jasa khususnya bagi pengguna yang mengalami kecelakaan saat menggunakan fasilitas wahana kolam renang, dimana fasilitas yang digunakan wajib berstandar keselamatan dan aman saat dioprasikan, khusunya fasilitas wahana yang digunakan pihak pengelola tersebut harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 tahun 2015.
Skripsi ini memuat rumusan masalah: "Mengapa pengelola Kolam Renang Muara Kapuas tidak bertanggung jawab secara penuh terhadap penggunanya yang mengalami kecelakaan". Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan.
Penelitian ini bertujuan memberi pemahaman kepada pihak pengelola kolam renang untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana amanat peraturan menteri pariwisata, dengan tujuan khusus pengelola dapat bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan keselamatan pada pengguna dengan fasilitas dan sarana yang harus berstandar keselamatan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kecelakaan yang terjadi di kolam renang Muara Kapuas terlepas dari kesalahan pengguna ataupun bukan, terdapat fasilitas wahana yang rusak di area kolam renang sehingga menyebabkan pengguna wahana tersebut terluka saat digunakan dan pengelola bersedia bertanggung jawab menyanggupi seluruh tuntutan biaya perawatan hingga pengguna tersebut sepenuhnya sembuh.
Dengan kesimpulan bahwa upaya pertanggung jawaban yang dilakukan pengelola Kolam Renang Muara Kapuas terhadap penggunanya belum sepenuhnya selesai, demi menyangupi klaim pengguna, pengelola sudah melakukan upaya mediasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan kepada pihak pengguna yang bersangkutan.
Kata Kunci : Pengelola, Tanggung Jawab, Perbuatan Melawan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya
Bhakti, Bandung, 1999
Asis Safoedin, Beberapa hal tentang BW, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2000
JB. Daliyo (dkk), Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, 2002
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari
perjanjian, PT. Radja Grafindo persada, Jakarta, 2004
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey, Penerbit
LP3S, Jakarta, 2002
Roni Hanitjo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia,
Jakarta 2001
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1993
Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Perjanjian beserta
Perkembangannya, Liberty, Yogya, 2007
R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan
persetujuan tertentu, Sumur, Bandung, 1991
Riduan Syahrani, Seluk beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni,
Bandung, 2004
Subekti, Hukum Perjanjian, Cet-19, PT. Intermasa, Jakarta, 2008
Subektidan Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,
kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Soerjono Sukamto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, Cv.Rajawali Pers, Jakarta, 2008
M. Yahya Hararap. 2001. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: PT Alumni.
Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian
Dan Dari Undang-Undang). Bandung: Mandar Maju, 2001
Subekti R. dan Tjittrosudibio R, 2009, Kitab Undang Undang Hukum
Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.