TANGGUNG JAWAB PENGELOLA TERHADAP KECELAKAAN YANG TERJADI PADA PENGGUNA KOLAM RENANG DI KOLAM RENANG MUARA KAPUAS PONTIANAK

Authors

  • SENDIKO MOHAMAD NIM. A1012141081 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Tanggung jawab merupakan keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu yang dituntut, dipersalahkan ataupun diperkarakan menurut ketentuan hukum yang berlaku, sebagai penyedia kolam renang pengelola berkewajiban bertanggung jawab sepenuhnya atas semua yang terjadi di kolam renang atas keselamatan dan keamanan pengguna, keselamatan merupakan hal yang paling utama harus diperhatikan sebagai penyedia jasa khususnya bagi pengguna yang mengalami kecelakaan saat menggunakan fasilitas wahana kolam renang, dimana fasilitas yang digunakan wajib berstandar keselamatan dan aman saat dioprasikan, khusunya fasilitas wahana yang digunakan pihak pengelola tersebut harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 tahun 2015.

        Skripsi ini memuat rumusan masalah: "Mengapa pengelola Kolam Renang Muara Kapuas tidak bertanggung jawab secara penuh terhadap penggunanya yang mengalami kecelakaan". Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan.

                                Penelitian ini bertujuan memberi pemahaman kepada pihak pengelola kolam renang untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana amanat peraturan menteri pariwisata, dengan tujuan khusus pengelola dapat bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan keselamatan pada pengguna dengan fasilitas dan sarana yang harus berstandar keselamatan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kecelakaan yang terjadi di kolam renang Muara Kapuas terlepas dari kesalahan pengguna ataupun bukan, terdapat fasilitas wahana yang rusak di area kolam renang sehingga menyebabkan pengguna wahana tersebut terluka saat digunakan dan pengelola bersedia bertanggung jawab menyanggupi seluruh tuntutan biaya perawatan hingga pengguna tersebut sepenuhnya sembuh.

        Dengan kesimpulan bahwa upaya pertanggung jawaban yang dilakukan pengelola Kolam Renang Muara Kapuas terhadap penggunanya belum sepenuhnya selesai, demi menyangupi klaim pengguna, pengelola sudah melakukan upaya mediasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan kepada pihak pengguna yang bersangkutan.

 

Kata Kunci : Pengelola, Tanggung Jawab, Perbuatan Melawan Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya

Bhakti, Bandung, 1999

Asis Safoedin, Beberapa hal tentang BW, PT. Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2000

JB. Daliyo (dkk), Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama,

Jakarta, 2002

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari

perjanjian, PT. Radja Grafindo persada, Jakarta, 2004

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey, Penerbit

LP3S, Jakarta, 2002

Roni Hanitjo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia,

Jakarta 2001

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1993

Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Perjanjian beserta

Perkembangannya, Liberty, Yogya, 2007

R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan

persetujuan tertentu, Sumur, Bandung, 1991

Riduan Syahrani, Seluk beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni,

Bandung, 2004

Subekti, Hukum Perjanjian, Cet-19, PT. Intermasa, Jakarta, 2008

Subektidan Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,

Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,

kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Soerjono Sukamto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum, Cv.Rajawali Pers, Jakarta, 2008

M. Yahya Hararap. 2001. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: PT Alumni.

Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian

Dan Dari Undang-Undang). Bandung: Mandar Maju, 2001

Subekti R. dan Tjittrosudibio R, 2009, Kitab Undang Undang Hukum

Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Downloads

Published

2019-07-04