TANGGUNG JAWAB PEMILIK USAHA WARUNG KOPI UNTUK PEMB AYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJANYA DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN
Abstract
Dari hasil temuan di Kecamatan Pontianak Selatan, ternyata pemilik usaha warung kopi atau cafe belum memberikan pembayaran THR kepada pekerjanya. Kalaupun ada, hanya dalam bentuk bantuan berupa uang, makanan atau minuman bagi pekerjanya yang akan merayakan Hari Raya Keagaamaannya. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Permenaker THR), pengusaha wajib membayar THR bagi pekerja.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : apakah pemilik usaha warung kopi sudah bertanggungjawab dalam membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerjanya. Objek penelitian adalah. tanggung jawab pemilik usaha warung kopi dalam memenuhi tanggungjawabnya untuk membayar THR bagi pekerjanya. Untuk itu, yang akan dianalisis adalah faktor-faktor yang menyebabkan pemilik usaha warung kopi belum melaksanakan tanggungjawabnya untuk membayar THR pada pekerja, akibat hukum serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerjanya agar haknya dapat terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh sebab itu, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, terutama penelitian efektivitas berlakunya hukum terhadap pemenuhan tanggungjawab pemilik usaha warung kopi dalam memenuhi tanggungjawabnya untuk membayar THR bagi pekerjanya.
Hasil-hasil penelitian yang didapat adalah Tanggungjawab pemilik usaha warung kopi untuk membayar THR terhadap pekerjanya didasarkan atas Pasal 2 Permenaker THR dengan syarat adanya adanya hubungan kerja antara kedua belah pihak dan memenuhi syarat masa kerja minimal, yaitu masa kerja diatas 1 (satu) bulan keatas. Faktor-faktor yang menyebabkan pemilik usaha warung kopi tidak melaksanakan tanggungjawabnya untuk membayar THR bagi pekerjanya adalah keuntungan hasil usahanya kecil dan tidak ada surat teguran atau peringatan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak. Pemilik usaha warung kopi yang tidak membayar THR kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, akibat hukum adalah ganti kerugian sejumlah THR yang semestinya diterima pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pemilik usaha warung kopi yang tidak melaksanakan tanggungjawabnya duntuk pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerjanya, melalui pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak dan melalui musyawarah oleh kedua belah pihak.
Kata Kunci: Pemilik Usaha Warung Kopi, Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku :
Abdul Khakim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
_________, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Aloysius Uwiyono, 2014, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Agus Sardjono,dkk, 2014, Pengantar Hukum Dagang, Rajawali Press, Jakarta.
Chidir Ali,1999, Badan Hukum, Alumni, Bandung.
Djumialdi dan Wiwoho Soedjono, 1982, Perjanjian Perburuhan Dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Jakarta, Bina Aksara.
Djumadi, 2008, Perjanjian Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Eko Wahyudi, dkk, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta.
F.X. Djumialdji, 2005, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta.
H.M.N. Purwosutjipto, 2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1, Djambatan, Jakarta.
Lalu Husni, 2004, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan Dan Diluar Pengadilan, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Munir Fuady,2002, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ronny Hanittijo Soemitro, 1995, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
R. Subekti,2005, Hukum Perjanjian, Cet. 20, Intermasa, Jakarta.
_________, 1995, Aneka Perjanjian, Cet. 10, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ridwan Khairandy, 2013, Pokok-Pokok Hukum dagang Indonesia, FH UII Press, Jogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2014, Metode Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Zaeni Asyhadie, 2013, Hukum Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan :
Republik Indonesia,UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Republik Indonesia UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.