KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PEMBAYARAN UANG IURAN FARDHU KIFAYAH OLEH ANGGOTA PADA PETUGAS DI MASJID AL-MUHTADIN UNTAN KOTA PONTIANAK

Authors

  • MOCHAMAD RILO DARMAWAN NIM. A1011151193 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dalam Islam telah mengajarkan bagaimana tentang hak-hak sesama muslim salah satunya dengan apabila ada orang yang meninggal dunia, maka berlakulah hukum fardhu kifayah. Yang mana dalam pelaksaannya apabila ada setiap muslim yang meninggal, maka wajib bagi kita untuk memandikan, mengkafani, mensholati serta menguburkan jenazah seorang muslim tersebut, tetapi apabila ada muslim lain yang mengerjakannya maka kewajiban ini telah gugur.

Adapun perjanjian yang terjadi antara Petugas Fardhu Kifayah dengan Anggota Fardhu Kifayah adalah perjanjian secara lisan. Dengan diterapkannya perjanjian secara lisan ini bukan berarti para pihak boleh mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, akan tetapi sebaliknya para pihak untuk melaksanakan prestasi dengan penuh tanggung jawab. Meskipun aturan-aturan dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tegas akan tetapi hal yang demikian itu sudah dianggap sebagai ketentuan umum yang berlaku dalam sebuah perjanjian. Dalam pelaksanaannya masih ada Anggota Fardhu Kifayah di Masjid Al-Muhtadin UNTAN Kota Pontianak yang melakukan kelalaian dalam hal pembayaran uang iuran.

 

Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu faktor apa yang menyebabkan anggota fardhu kifayah belum melaksanakan pembayaran uang iuran pada petugas di masjid Al-Muhtadin Untan Kota Pontianak, kemudian tujuan penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran perjanjian pembayaran uang iuran, untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya wansprestasi dalam perjanjian tersebut, kemudian untuk mengungkapkan akibat hukum dari perjanjian tersebut, serta untuk mengungkapkan upaya penyelesaian dari kedua pihak tersebut. Pengumpulan data didapatkan melalui wawancara dan penyebaran angket terhadap Anggota Fardhu Kifayah Masjid Al-Muhtadin UNTAN Kota Pontianak dimana dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian dilakukan

 

Hasil penelitian, dapat diperoleh bahwa Anggota Fardhu Kifayah di Masjid Al-Muhtadin UNTAN Kota Pontianak telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya dalam membayar uang iuran dan dapat dilihat dari hasil penyebaran angket yaitu sebanyak 12 anggota yang menjadi objek penelitian persentase yang melakukan wanprestasi sebanyak 100%. Diketahui bahwa faktor yang menyebabkan Anggota Fardhu Kifayah di Masjid Al-Muhtadin UNTAN Kota Pontianak wanprestasi
terhadap kewajibannya dikarenakan memiliki kesibukan sehingga mengesampingkan kewajibannya tersebut.

Adapun upaya yang dilakukan oleh Petugas Fardhu Kifayah Masjid Al-Muhtadin UNTAN terhadap anggotanya yang melalaikan kewajibannya adalah dengan cara, diberikan teguran, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran uang iuran Fardhu Kifayah dan upaya terakhir yang dilakukan oleh Petugas Fardhu Kifayah adalah dengan memberi kesempatan membayar pada bulan berikutnya.

 

Kata Kunci: Hukum Islam, Perjanjian, Wanprestasi, Pembayaran Uang Iuran

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Bin Jarullah Bin Ibrahim Al-Jarullah, Tata Cara Mengurus Jenazah, Al- Sulay, Riyadh, 2001;

Abu al-Hasan Ahmad Faris bin Zakaria, Mu’jam Maqayis al-Lughah, Musthafa al- Bab al-Halabi, Mesir, 2001;

Abu Hafizhah Irfan, Ensiklopedi Fiqih Islam Kitab Jenazah, Al-Bayyinatul Ilmiah, Pasuran, 2004;

Ali Yafie, Jurnal Hukum Diktum Fardhu Kifayah, UIN Alauddin Makassar, Makassar, 2011;

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997;

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002;

Cholil Uman, Tuntunan Shalat Janazah, CITRA UMBARA, Bandung, 2000;

Ediwarman, MONOGRAF METODOLOGI PENELITIAN HUKUM Panduan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2016;

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2001;

JalaluddÄ«n al-Mahalli dan Abubakar Bahrun, Syarh Jam’ul JawÄmi’, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2007;

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung, 2006;

Masri Elmahsyar Bidin, Rusli Habi, M. Syairozi Dimyathi, dan Wily Oktaviano, Modul Praktikum Fardhu Kifayah, UIN Jakarta Press, Jakarta, 2008;

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta, 2000;

Muhammad Ali Sais, Nasy’ah al-Fiqh al-Ijtihadi wa Athwaruhu, Majma ‘al-Buhuts al-Islamiyyah al-Azhar, Kairo, 1970;

Muḥammad al-Sayd Ê¿UsmÄn, al-TaqrÄ«b wa al-IrshÄd fÄ« Uṣūl al-Fiqh, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, 1971;

Muhammad Hudlary Bik, Ushūl al-Fiqh, Kairo, 1976;

Muhammad Sanu Qutb, Mu’jam Mustalahat Usul al-Fiqh, Dar al-Fiqh, Beirut, 2000;

Muhammad Yusuf Musa, al-Madkhal li Dirasat al-Fiqh al-Islami, Dar al-Fikr al- ‘Arabi, Kairo, 2004;

Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2009;

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Terjemahan KUH.Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004;

R. Surbekti, Aneka Perjanjian. Alumni, Bandung, 2002;

R. Wiriono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Sumur, Bandung, 1990;

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982;

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, Ade Ichwan Ali (penerjemah), Tata Cara Pengurusan Jenazah, Pustaka Ibnu Umar, Bogor, 2011;

Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Dar al-Fikr, Damaskus, 2005;

https://id.wikipedia.org/wiki/Fardu_kifayah diakses pada 16 Desember 2018 pukul 22.10.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/hak, diakses pada 29 Oktober 2018 pukul 20:42 WIB.

Downloads

Published

2019-07-04