PELAKSANAAN PEMBAYARAN JASA MAKELARTANAH DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • MAHDI NUR NIM. A1011131271 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pekerjaan sebagai makelar tanah merupakan pekerjaan yang bersifat mandiri, di samping untuk memenuhi tuntutan hidup keluarga, namun lebih terasa manfaatnya adalah menjalin hubungan usaha lewat mempertemukan kedua pihak yang saling membutuhkan, yakni seorang penjual tanah dan pembeli tanah.

Rumusan masalah "Apakah Pembayaran Jasa Makelar Tanah Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Di Kota Pontianak Sudah Dilaksanakan Sesuai Dengan Perjanjian. Adapun metode penelitian menggunakan metode hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Penelitian Empiris yakni penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Deskriptif Analisis, yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.

Dalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan antara penjual tanah dan pembeli tanah dengan makelar tanah adalah dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan satu sama lain. Dengan adanya perjanjian tersebut mengikat para pihak berdasarkan kesepakatan, terutama yang menyangkut pembayaran jasa makelar oleh penjual tanah dan pembeli tanah kepada makelar tanah. Namun pada kenyataannya adalah pihak yang berkewajiban membayar jasa makelar ternyata ingkar janji atas kewajiban yang harus dilakukan.

Faktor penyebab penjual dan pembeli tanah wanprestasi pada makelar tanah adalah kesengajaan mengabaikan kewajiban tidak melakukan pembayaran jasa, sehingga dapat dikategorikan sebagai telah melakukan kelalaian (wanprestasi) atas perjanjian yang disepakati bersama sejak awal.

Akibat hukum bagi penjual tanah dan pembeli tanah yang wanprestasi pada makelar tanah adalah kewajiban mengganti kerugian pada maka makelar tanah sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian yang dilakukan pada awalnya.

Upaya makelar tanah terhadap pejual dan pembeli tanah yang wanprestasi adalah sejauh ini terus menerus melakukan penagihan agar penjual dan pembeli tanah memenuhi kewajibannya atas perjanjian yang disepakati untuk melaksanakan pembayaran jasa makelar tanah.

 

 

Kata Kunci : Perjanjian Pembayaran Jasa Makelar Tanah, Ingkar Janji.

 

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad,Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

------------------------------, Hukum Perdata Indonesia, PT. Ciyta Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Bachsan Mustafa, Azas-azas Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, Armico, Bandung, 2005.

Hartono Hadisoeprapto, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Jakarta, 2004.

Kansil. C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum Jilid I, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.

------------------ dan Cristine. S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000.

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2004.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 2000

Ratri Prakoso, 101 Kasus & Solusi Tentang Perjanjian, Kataelha, Jakarta, 2010.

Subekti R, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

------------------, Aspek-aspek Hukum Perjanjian Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

------------------, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2002.

------------------, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2005.

Subekti R, dan Tjitrosudibio R, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.

Surojo Wignjodipuro, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2002.

Susilo Riwayadi dan Suci Nur Anisyah, Kamus Populer, Sinar Terang, Surabaya, 2002.

Setiawan. R, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 2007.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perutangan Bagian A & B, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2000.

----------------------, Hukum Perdata, Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 2004.

Sutan Remy Sjahdeni, Et.al, Azas-azas Hukum Perjanjian, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 2001

Yahya Harahap M, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2002.

Wirjono Prodjodikoro. R, Azas-azas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 2001.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.

Downloads

Published

2019-07-09