PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Authors

  • NUNGKY DWI GAYATRI NIM. A1011141123 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Prostitusi merupakan salah satu fenomena yang cukup tua di muka bumi ini. Tetapi sejak adanya keterlibatan nama artis dan publik figur di Indonesia, kasus prostitusi kembali mencuat ke permukaan. Berkembangnya ITE menyebabkan prostitusi ikut semakin mudah dilakukan oleh pelaku prostitusi, melalui jaringan internet yang disebut dengan prostitusi online. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan terjadinya prostitusi online di Kota Pontianak dan mengungkapkan upaya untuk mengatasi sebab-sebab yang menyebabkan terjadinya prostitusi online.

Jenis penelitian ini adalah yuridis empirisdengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis,yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat sedangkan teknik dan alat pengumpul data dalam penelitian ini yakni melalui studi dokumen dan wawancara (Interview). Untuk penulisan skripsi ini, penulis mengambil populasi dan sampel penelitian yang ada kaitannya dengan masalah-masalah yang dibahas, yakni: 2 (dua) orang Penyidik Kepolisian dari Dit. Reskrimum Polda Kalbar; 2 (dua) Tokoh Agama di Kota Pontianak; 2 (dua) Tokoh Masyarakat di Kota Pontianak; 5 (lima) orang Pelaku (Mucikari) yang ditahan di Polda Kalbar; 5 (lima) orang Perempuan Korban Prostitusi Online.

Jumlah kasus prostitusi online diselesaikan oleh Polda Kalbar dari tahun 2016 s/d tahun 2018 sebanyak 15 (lima belas) kasus. Faktor penyebab terjadinya praktek prostitusi online di Kota Pontianak dapat dilihat dari 2 (dua) sisi yaitu kemalasan untuk bekerja keras tapi ingin mengikut gaya hidup layaknya orang berada dan faktor lingkungan yang ada disekitar sipelaku dan korban.Upaya penanggulanganbisa preventif, yaitu berupamenjalin kerjasama dengan Kemkominfo dan kepolisian Dit. Reskrim Polda Kalbar agar adanya Patrol Cyber  yang dilakukan secara rutin di internet dan media sosial.Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan LSM untuk mensosialisasikan peraturan yang mengatur tata tertib penggunaan internet, implementasi Undang-Undang ITE dengan memperingatkan setiap sanksi tegas didalamnya. Sedangkan upaya represif bisasepertiditingkatkannya pendidikan di sekolah dan pengawasandari orang tua agar adanyapembatasanterhadaphakanak.

 

Kata kunci: prostitusi online, cyber crime.

References

DAFTAR PUSTAKA

Ali Akbar, 1960, Pelacuran dan Penyakit Kelamin, Kumpulan Perasaan MUKER Kesejahteraan Moral Jawatan Sosial Bagian Penyulihan

Andi hamzah, 2008,KUHP Dan KUHAP Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.

Artikel skripsi, Dosen Pembimbing : Prof. Dr. Donald A. Rumokoy, S.H.,M.H; Dr. Johnny Lembong, SH., M.H.

Aloysius Wisnubroto, 1999, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

Aristophanes. 1938; Accessed 21 may 2006, Ecclesiazusae. The Complete Greek Drama, Vol. 2, Eugene O'neill, Jr. New York. Random House.

Barda Nawawi Arief, 1991, Upaya Nonpenal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Undip, Semarang.

Dominggus Elcid Li Dan Paul Sinlaeloe, 2014, Perdagangan Orang Dan Memblenya Kepolisian, Harian Umum,Victory News, Jakarta.

Dosen Pembimbing: Prof. Dr. Donald A. Rumokoy, SH., M.H; Dr. Johnny Lembong, S.H., M.H, Artikel Skripsi.

Dr. KartniKartono, 1996, PsikologiUmum, Cv. Mandar Maju, Bandung.

Drs. Muhammad Hawari, 1986, Pola Penanggulangan Pelacuran, Yogyakarta: Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Edy Junaedi Karnasudirja, 1993, Jurisprudensi Kejahatan Komputer, Tanjung Agung, Jakarta.

Edwin H. Sutherland, 1969, Asas-Asas Kriminologi, Alumni, Bandung.

Edwin H. Sutherland dan Donald R. Cressey, 1974 Principles of Criminology, New York: Lippincott Company.

G. Peter Hoeafnagels, 1973, The Other Side of Criminology (Holand Kluwer B.V., Deventer).

Gerson W. Bawengan, 1977, Pengantar Psychologi Kriminil, Pradnya Paramita, Jakarta.

Hadari Nawawi, 1987, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Universitas Gajahmada: Prs. Yogyakarta).

Hari Saherodji, 1995, Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.

Ibnu Jauzy, 2004, Ketika Nafsu Berbicara, Cendikia Sentra Muslim, Jakarta.

John Hagan, 1987, Modern Criminology: Crime, Criminal Behavior and It’s Control, Singapura: Mc Graw Hill Book Com.

J.E. Sahetapy dan Mardjono Reksodiputro, 1989, Parodos Dalam Kriminilogi, Rajawali Pers: Jakarta.

Lilik Mulyadi, Kajian Kritis Dan Analitis Terhadap Dimensi Teori-Teori Kriminologi Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana Modern.

Man Suparman Sastrawidjaja, 2002, Perjanjian Baku Dalam Aktifitas Dunia Maya, cyberlaw: suatu pengantar, cet. Ke-1, Ellips ii, Jakarta.

Mardjono Reksodiputro, 1994, Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan eadilan Dan Pengabdian Hukum, Jakarta.

Masri Singa Rimbun, 1987, Metode Survei LP3ES: Jakarta.

Mulyana W. Kusumah, 1984, Kriminologi Dan Masalah Kejahatan (Suatu Pengantar Ringkas), Armico Bandung.

M.A. Elliot, 1952, Crime In Modern Society, 1st Edition, Harper Brother, New York.

Peneliti Muda Hukum Bidang Hukum Pada Pusat Pengkajian, Pengolahan Data Dan Informasi (P3DI), Sekretariat Jenderal DPR RI.

R. Abdoel Djamali, 1984, Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

R. Tresna, 1959, Asas-Asas Hukum Pidana, Tiara, Jakarta.

Reno Bachtiar Dan Edy Purnomo, 2007, Bisnis Prostitusi: Profesi Yang Menguntungkan, Pinus, Surabaya.

Reid, S.T. 1988, Crime And Criminology. Fifth Edition, New York, Usa: Holt Rinehart And Winston, Inc.

Ronny HanitijoSoemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jumetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Romli Atmasasmita,2004, Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi, PT. Eresco, Bandung.

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Cetakan Kelima, PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Soedjono D., 1970, Konsepsi Kriminologi Dalam Usaha Penanggulangan Kejahatan (Crime Pervention), Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Topo Santoso, 1997, Seksualitas Dan Hukum Pidana, Ind-Hill-Co, Jakarta.

W.A. Bonger, 1977, Pengantar Tentang Kriminologi. Diperbarui oleh Thomas. G. Kempe, diterjemahkan oleh Koesnoen, Pembangunan, Indonesia Ghalia, Jakarta.

W.A. Bonger, 1981, “Incleiding To De Criminologyâ€, diterjemahkan oleh R.A. Koesnoen, Kata Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta: Ghalia Indonesia

W.J.S Poerdawarminto, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta. Penerbit: Balai Pustaka.

Wakhudin,2006, Proses Terjadinya Degradasi Nilai Moral Pada Pelacur Dan Solusinya (Thesis), Bandung: Program Studi Pendidikan Umum, Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan IndonesiaYesmil Anwar Dan Adang, Pembaharuan Hukum Pidana Reformasi Hukum Pidana, PT. Grasindo, Jakarta.

Yesmil Anwar dan Adang, Pembaharuan Hukum Pidana Reformasi Hukum Pidana, PT. Grasindo, Jakarta.

Yesmil Anwar dan Adang, 1994, Kriminologi, RefikaAditama, Bandung.

Internet :

Artikelddk.com>penjelasan-kriminologi diakses pada tanggal 13 Agustus 2018, pukul 12. 30 WIB.

business-law.binus.ac.id diakses pada 10 Oktober 2018, pukul 10. 00 WIB.

https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/24/sekilas-tentang-sejarah-pelacuran-dunia//diakses padatanggal 12 agustus 2018, pukul 07.49 WIB

https://customslawyer.wordpress.com diakses pada tanggal 28 Agustus 2018, pukul 08.30 wib.

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana, diakses pada tanggal 18 Agustus 2018, pukul 20.00 WIB.

http://kbbi.co.id/arti-kata/mucikari, diakses pada tanggal 6 Oktober 2018, pukul 20.10 WIB.

https://media,neliti.com/media/publications/178374-id-analisis-terhadap-tindak-pidana-prostitusi, diakses pada tanggal 20 agustus 2018, pukul 19.45 WIB.

http://pshi.fisip.unila.ac.id/jurnal/files/journals/5/articles/220/submission/original/220-642-1-sm.pdf diakses pada diakses pada tanggal 10 Oktober 2018, pukul 11.25 WIB.

https://www.liputan6.com/news/read/2389387/diperiksa-jadi-saksi-besok-nikita-mirzani-diminta-kooperatifdiaksespada tanggaltanggal 20 Desember 2017 pukul 08.25 WIB.

https://kesimpulan.com>prostitusi, diakses pada tanggal 19 Agustus 2018, pukul 21.30 WIB.

http://www.diskusiskripsi.com/2012/04/skripsi-sosiologi-analisa-faktor-faktor.htmldiaksesadatanggal 20 Desember 2018 pukul 12.30 WIB.

https://kompasiana.com/gholapustikawidiptya/54f91f33a11a13d8b4cb7/fenomena-prostitusionline-sebagai-efek-pstmodernitas diakses pada tanggal 10 Oktober 2018, pukul 09.30 WIB.

https://m.dreamer.iddiakses pada 10 Oktober 2018, pukul 09.35 WIB.

https://www.gramedia.com>kriminologi diakses pada tanggal 22 Agustus 2018 pukul 15.35 WIB.

Lawinterest.blogspot.com diakses pada tanggal 10 Oktober 2018, pukul 11.25 WIB.

www.klikberita.co.id diakses pada 10 Oktober 2018, pukul 10. 00 WIB.

www.tatanusa.co.id/nonkuhp/2007uu21, diakses pada tanggal 18 agustus 2018, pukul 20.10 WIB.

Downloads

Published

2019-07-09