IMPLIKASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI KALIMANTAN TERHADAP PENGUASAAN HAK ATAS TANAH (Studi Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau)
Abstract
Pembangunan Nasional meliputi pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti pembangunan daerah harus merata di seluruh wilayah dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat. Secara umum pembangunan Nasional Indonesia bertujuan untuk: (a) Mewujudkan keseimbangan antar daerah dalam hal tingkat pertumbuhannya; (b) Memperkokoh kesatuan ekonomi Nasional, serta (c) Memelihara efisiensi pertumbuhan Nasional. Keseimbangan antar daerah bertjuan memenuhi keadilan sosial, mengurangi kesenjangan pertumbuhan antar daerah, dan merupakan bagian untuk mencapai pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia sebagai pemantapan perwujudan Wawasan Nusantara. Dalam rangka pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah, telah diupayakan pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda) dengan mempertimbangkan kemampuan pembangunan daerah yang bersangkutan.
Daerah perbatasan yang pada umumnya berupa wilayah perdesaan adalah merupakan bagian dari Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) yang diharapkan akan tumbuh dan berkembang sejajar dengan daerah lain. Dalam konteks kewilayahan,terdapat kecenderungan didaerah Perbatasan pertumbuhan wilayahnya lebih lambat dibandingkan dengan wilayah bukan perbatasan, hal ini disebabkan adanya isolasi fisik untuk daerah perbatasan yang sekaligus merupakan wilayah pedalaman dan terjadinya isolasi perhatian dari pemerintah yang lebih tinggi serta sering terjadi benturan dari kebijaksanaan yang berbeda dalam peruntukkan lahan di daerah perbatasan. Terjadinya konflik-konflik di daerah perbatasan tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan wilayah tersebut.
Melalui Perpres Nomor. 31 tahun 2015, pemerintah mencoba untuk meningkatkan pembangunan di daerah perbatasan dengan memberikan pola khusus dalam bentuk penataan ruang diarah perbatasan sehingga perbatasan tidak lagi daerah isolasi seperti pada partadigma yang tetapi daerah perbatasan adalah merupakan pintu gerebang utama dari Negara, namun demikian terdapat beberapa masalah yangh timbul yaitu terhadap penguasan atas tanah di daerah perbatasan.
Kata Kunci : Implikasi Kawasan Perbatasan Dan Penataan Ruang
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Aartje Tepeiory, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, 2012.
Adrian Sutedi (b), Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, (Jakarta: Cipta Jaya, 2006).
Ali Achmad Chomzah I, Hukum Agraria, Pertanahan Indonesia (jilid 2), Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004.
Arie S. Hutagalung, “Perlindungan Pemilikan Tanah Dari Sengketa Menurut Hukum Tanah Nasional†dalam Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, (Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005).
Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1993.
Bambang Sunggono Metode Penelitian hukum, (Jakarta, Raja Grafindo Persada 2002).
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannnya, Djambatan, Jakarta, 2008.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannnya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Cet 3, (Jakarta: Djambatan, 2005).
Jayadi Setiabudi, Tata Cara Mengurus Tanah Rumah serta Segala Perizinannya, PT. Suka Buku, Yogyakarta, 2012.
M.P. Siaahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktek, Raja Grafinfo Persada, Jakarta.
Ronny Haditijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.
S. Chandra, Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah : Persyaratan Permohonan di Kantor Pertanahan, (Jakarta: Grasindo, 2005)
Tanzeh Ahmad, Pengantar Metode Penelitian, Yogyakarta, Penerbit Teras, 2009.
Urip Santoso. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana, Jakarta. 2010.
Philipus M. Hadjon, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Prajudi Atmosudirdjo, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ridwan HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
SF.Marbun dan Moh Mahfud MD, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.
SF, Marbun 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta.
Titik Triwulan Tutik, 2012, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Perundang-Undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan [presiden nomor. 31 tahun 2015, tentang .
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ..Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor. 24 Tahun 1997.