PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN KATOLIK DI GEREJA KELUARGA KUDUS PONTIANAK PADA KANTOR CATATAN SIPIL PONTIANAKBERDASARKAN UNDANG-UNDANGNOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANGPERKAWINAN

Authors

  • ARNOLD HUGO REDEMTUS NIM. A1012141087 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

                      Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat menentukan dalam suatu perkawinan, karena pencatatan perkawinan merupakan syarat diakui tidaknya perkawinan oleh hukum negara. Meskipun demikian, pada saat sekarang ini perkawinan secara agama yang dilakukan oleh masyarakat umat Katolik khususnya di Paroki Gereja Katolik Keluarga Kudus Pontianak, yang masih terdapat pasangan suami istri yang tidak memiliki akta perkawinan. Disebabkan karena tidak mencatatkan perkawinan pada Kantor Catatan Sipil Pontianak.

                    Penelitian ini menggunakan   metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penulis menganalisis dengan menggambarkan keadaan-keadaan atau fakta-fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan di lapangan dan selanjutnya diadakan analisis.                          

                        Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: Bahwa masih ada umat Katolik khususnya pasangan suami istri di Paroki Gereja Katolik Keluarga Kudus Pontianak yang tidak melaksanakan kewajiban dalam melaporkan dan mencatatkan peristiwa perkawinannya pada Kantor Catatan Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Faktor penyebab pasangan tersebut tidak melakukan kewajibannya adalah dikarenakan pasangan tersebut tidak mengetahui manfaat dan akibat serta arti penting sebuah akta perkawinan dan kurangnya kesadaran hukum, sehingga mengabaikan dan menganggap tidak penting. Adanya persepsi masyarakat bahwa untuk berurusan langsung dengan instansi pemerintah akan dipersulit akhirnya pasangan suami istri enggan berurusan dengan pemerintah dengan meminta bantuan kepada pihak lain dalam pengurusan urusannya dalam hal pencatatan perkawinan.

                    Adapun akibat hukum yang timbul jika perkawinan tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil adalah pasangan suami tersebut tidak memiliki akta perkawinan   dan tidak adanya kepastian hukum, kedudukan istri dan anak tidak berhak atas nafkah dan harta warisan suami/ayahnya, pasangan tersebut akan kesulitan dalam urusan administrasi pemerintahan dan swasta, misalnya dalam pembuatan akta kelahiran anak, akta kematian, kredit rumah, kredit Bank, klem asuransi, dan lain-lain.

 

Kata Kunci : Kewajiban, Pencatatan Perkawinan, Kantor Catatan Sipil.

References

DAFTAR PUSTAKA

Affandi, Ali. 1997.Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta.

Arief, Isa.M dan Pitlo A. 1979.Pembuktian dan Daluwarsa. Jakarta: Intermasa.

Darmabrata, Wahyono dan Sjarif, Surini Ahlan. 2004. Hukum Perkawinan dan

Keluarga di Indonesia.Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dionisius, Lic.Th Meligun.RD. 2015.Pedoman Pastoral Perkawinan.

Yogyakarta:Penerbit Gunung Sopai.

Effendi, Sofian dan Singarimbun,Masri. 1985.Metode Penelitian Survey.Jakarta:

LP3ES.

Hadikusuma ,Hilman. 2005.Bahasa Hukum Indonesia. Bandung:P.T Alumni.

Hariyono, P. 1994.Kultur Cina dan Jawa. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Hock, Lie Oen. 1961.Lembaga Catatan Sipil. Jakarta :Keng. Po.

Jaya, L. Nyoman Budi dan Ngawai, Nico. 1984.Cara-cara untuk memperoleh

Akta-Akta Catatan Sipil. Yogyakarta : Liberty.

Jehani, Libertus. 2008.Perkawinan, Apa Resiko Hukumnya.Jakarta: Forum

Sahabat.

Kusuma, Hilman.1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung:CV. Mandor

Maju.

Konferensi Wali Gereja Indonesia. 2012.Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris

Canonici) Edisi Resmi Bahasa Indonesia. Jakarta:Grafika Mardi Yuana.

Mertokusumo, Sudikno.2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta:

Liberty.

Pamudji. 1989.Ekologi Administrasi Negara. Jakarta :Bina Aksara.

Pangaribuan, Luhut MP. 1997.Sesuai UU, Patutnya UU,Kawinan Adat

Dapat Dicatatkan. Jakarta: Kompas.

Prawirohamidjojo, Soetojo dan Pohan, Marthalena. 2000.Hukum Orang dan

Keluarga (Personeen en Familie-recht).Jakarta: Airlangga University Press.

Prodjodikoro, Wirjono. 1960.Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Sumur

Bandung.

Prodjodikoro, Wirjono.1975.Hukum Acara Perdata Di Indonesia.

Jakarta :Sumur Bandung.

Rocky, Marbun et. AI. 2012.Kamus Hukum Lengkap. Jakarta:Visimedia.

Saleh, Wantjik.1967.Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Salim HS. 2001.Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW).Jakarta :Sinar

Grafika.

Simanjuntak,P.N.H. 2005.Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia.

Jakarta : Djambatan

Soekanto, Soerjono. 1997Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: CV.Rajawali.

Soeroso,R. 2005.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R.dan Tjitrosoedibio,R. 1980.Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya

Paramita.

Subekti, R dan Tjtrosoedibro R. 1979.Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Subekti, R.dan Tjitrosoedibio,R. 2017.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Jakarta: PT Balai Pustaka.

Subekti. 2003.Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Supomo. 1972. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. CV.Rajawali,Jakarta:

CV.Rajawali.

Termorshuizen, Marjanne. 2002.Kamus Hukum Belanda-Indonesia. Jakarta:

Djambatan.

Tutik ,Titik Triwulan. 2008.Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional.

Jakarta: Prenada Media Group.

Waluyo Bambang, 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar

Grafika

Undang-undang:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, tentang Peraturan Pelaksana Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1978 Tentang Penunjukkan Pemuka Agama Sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan Bagi Umat Kristen Indonesia Yang Tunduk Kepada Staatblad 1933-75 Jo Staatblad 1936-607 Dan Bagi Umat Hindu Dan Budha.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten /Kota Madya.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Sumber Internet:

https://tentangcatatansipil.wordpress.com/2014/12/27/indischi-staatsregeling-is-

dalam-ordonansi-catatan-sipil/, 27 April 2018

http://www.kaj.or.id/dokumen/kursus-persiapan-perkawinan-2/hukum-gereja-

mengenai-pernikahan-katolik diakses pada tanggal 13 September 2018

Pkl 20.24

http://www.kaj.or.id/dokumen/kursus-persiapan-perkawinan-2/hukum-gereja-

mengenai-pernikahan-katolik diakses pada tanggal 13 September 2018

Pkl 20.24

http://www.yosefpedia.com/2017/12/daftar-pertanyaan-seputar-kanonik.html

diakses pada Tgl 13 September 2018 Pkl. 19.26 WIB

https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/hak-dan-kewajiban

penduduk, diakses pada tanggal 13 September 2018 Pkl. 20.23WIB

http://kbbi.web.id/akibat, 5 Mei 2018

https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/sanksi-administratif diakses

pada tgl 13/9/2018pkl 19.51WIB

Downloads

Published

2019-07-10