PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 STUDI KASUS DI POLRES SANGGAU

Authors

  • CLAUDYUS BILLYANTRI NIM. A01112046 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas menurut Undang "“ Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas studi kasus di polresta Sanggau, merupakan judul skripsi yang penulis ambil untuk menyelesaikan tugas akhir sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Minimnya pengetahuan tentang tata cara berkendaraan dan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di kota Sanggau merupakan salah satu tantangan bagi masyarakat khususnya masyarakat yang berada di kota Sanggau, oleh sebab itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam bentuk skripsi.

Undang-Undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.

Berdasarkan hasil dari perolehan data dapat diketahui bahawa Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak-anak di bawah umur menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009, belum sepenuhnya dilakukan secara optimal. Hal tersebut dibuktikan pada Tabel 3.1 sampai 3.8, dimana masih ada anak di bawah umur yang berani mengendarai kendaraan bermotor walaupun belum memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor (SIM, KTP dan STNK), dan mengetahui bahwa apabila belum memiliki SIM dan KTP serta tidak membawa STNK, dilarang membawa kendaraan bermotor. Faktor usia, pemahaman dan kesadaran diri yang kurang dari anak di bawah umur, menyebabkan banyak tejadi pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan. Hal ini dapat diketahui melalui kuesioner yang diberikan kepada 40 orang responden anak di bawah umur (Tabel 3.9 sampai dengan Tabel 3.22) dan hasil wawancara dengan salah satu Kesatuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kabupaten Sanggau. hasil kuesioner pada Tabel 3.22 sampai dengan 3.28) dan hasil wawancara yaitu pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur, ada yang dibawa sampai ke kantor polisi dan ada yang tidak. Orang tua dari anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran lalu lintas di panggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Biasanya ada pemberitahuan dan kesepakatan dengan orang tua, wali atau pihak lain yang berperan, untuk menentukan bentuk pembinaan.

Sejatinya hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi pendengara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran, sehingga dikemudian hari tidak melakukan kesalahan yang sama. Oleh sebab itu perlu pengenalan, pembinaan dan penyuluhan mengenai pentingnya mentaati peraturan lalu lintas di jalan raya dan tentang isi dari Undang-Undang No 20 Tahun 2009.

 

Kata Kunci               : Undang-Undang No 20 Tahun 2009, SIM, KTP Dan STNK.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Aspek -Aspek Pengubah Hukum, Jakarta, Prenada Media, 2009.

Adam Erwindi. http://radarbandung.id/index.php/detail/148/Peran-Polantas-Dalam-Penanganan-Laka. 11 Mei 2015, Di akses tanggal 27 April 2017.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Arief Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukumn Pidana, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 1998

Suriyaman Mustari Pide,. Hukum Adat (Dulu, Kini dan Akan Datang). Jakarta. Penerbit Pelita Pustaka.

Bambang Sugiono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2002.

C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonessia, Jakarta, Balai Pustaka, 1987.

C. Dewi Wulansasi. Hukum Adat Indonesia. Jakarta. Aggota IKAPI. 2010.

Gerry Muhamad Rizki, KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana & KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta, Tim Permata Pres, 2008.

Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta, Universitas Gajahmada press, 2001.

J. Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta, PT Rineka Cipta, 2003.

Laporan Pelanggaran Lalu Lintas Satlantas Polresta Sanggau Tahun 2013-April 2016.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2009.

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Akademi Kepolisian, Fungsi Teknis Lalu Lintas, Semarang, Kompetensi Utama, 2009.

Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta, Bumi Aksara, 1992.

Moleong, Lexy J, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya.

Mona dkk. Undang-undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Yogyakarta, Pustaka Mahardika. 2010.

Naning Ramadahan, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Surabaya, Bina ilmu, 1983.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2009.

Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1993.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri, Jakarta, Ghalia, 1994.

Selo Soemardjan, Beberapa Permasalahan di Jalan Raya dalam Masyarakat dan Kebudayaan, Jakarta, Djambatan, 1988.

Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana,Penerbit Bandung, 1994.

Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Yogyakarta, PT Citra Aditya Bhakti, 1995

Sugeng Subagya, Pembelajaran Etika Berlalulintas, Gemari, Edisi 112/Tahun XI/Mei 2010.

Sugiyono, Statistik Penelitian, Bandung, Alfabeta, 2003.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis, Jakarta,Rineka Cipta, 2006.

Wahyu, Fenomena Sosial Perspektif Sosiologi, Yogyakarta, CV. Aswaja Pressindo, 2014.

Sudarto, Hakim Dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni, 1990.

Sumber Internet:

Adam Erwindi. http://radarbandung.id/index.php/detail/148/Peran-Polantas-Dalam-Penanganan-Laka. 11 Mei 2015, Di akses tanggal 27 April 2017

https://id.wikipedia.org/wiki/Lalu_lintas. Diakses tanggal 27 April 2017

http://ntmcpolri.info/kakorlantas-kecelakaan-lalu-lintas-merupakan-penyebab-kematian-tertinggi-di-ibu-kota/, diakses pada 26 April 2017.

https://ferli1982.wordpress.com/2013/10/22/pengantar-undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/. Di akses tanggal 28 April 2017.

Koran SINDO, Kamis 8 Januari 2015, Korlantas POLRI, tahun 2011-2016. Diakses tanggal 27 April 2017.

www.hukumonline.com. hlm 75. Di akses tanggal 28 April 2017.

Undang-Undang:

Naskah Akademik RUU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Downloads

Published

2019-10-29