PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP NASABAH YANG GAGAL BAYAR DI KOPERASI CREDIT UNION USAHA BERSAMA DESA KARTIASA KABUPATEN SAMBAS

Authors

  • URAY NADA AFIFA HUDANA NIM. A1011151066 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Koperasi adalah salah satu bentuk lembaga keuangan dari ekonomi kerakyatan. Salah satu masalah yang dihadapi Koperasi Credit Union Usaha Bersama Desa Kartiasa adalah nasabah yang gagal bayar atau kredit bermasalah dari para anggotanya. Bahaya atas nasabah yang gagal bayar yakni tidak terbayarkan kembali pinjaman yang diberikan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Penurunan mutu kredit dan tingkat kesehatan mempengaruhi likuiditas keuangan dan solvabitasnya yang dapat mempengaruhi kepercayaan para kreditur maupun calon nasabah. Koperasi Credit Union Usaha Bersama yang merupakan koperasi simpan pinjam yang berada di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, koperasiinimeminjamkanuang paling besar dengan jumlah 30 juta dengan bunganya 1,5% sebulan. Data Koperasi Credit Union Usaha Bersama per 31 Agustus 2018 jumlah anggota yang telah bergabung tercatat sebanyak 146 orang, yang terbagiatas 89 orang laki-laki dan 57 orang perempuan. Nasabah yang gagal membayar dari bulan November 2018 sampai bulan April   2019 berjumlah10 orang, dengan rata-rata meminjam sekitar 5 juta dan ada satu orang meminjam 20juta.

Adapun penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa Koperasi Credit Union Usaha Bersama Desa Kartiasa Kabupaten Sambas terhadap nasabah yang gagal bayar. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Pendekatanmasalah yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan simpan pinjam yang dilakukan oleh Koperasi Credit Union Usaha Bersama Desa Kartiasa Kabupaten Sambas tidak terlaksana dengan baik, para nasabah nya tidak memenuhi tanggung jawab untuk membayar tepat waktu, seperti permasalahan nya yaitu gagal bayar.

Kata kunci :Penyelesaian Sengketa, Koperasi, Nasabah, Gagal Bayar

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Arifin Sitio & Halomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori Dan Praktik, Erlangga, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2003, Metodologi Penelitian, PT Bumi Aksara, Jakarta.

Johannes Ibrahim, 2006, Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum, PT Refika Aditama, Bandung.

Kartini Kartono dalam Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta.

Kurniawan, 2014, Hukum Perusahaan, Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum Dan Tidak Berbadan Hukum Di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Margono, 2004, Metodelogi Penelitian Pendidikan, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Marzuki, 1983, Metodelogi Riset, PT Hanindita Offset, Yogyakarta.

M. Azrul Tanjung, 2017, Koperasi dan UMKM sebagai Fondasi Perekonomian Indonesia, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Pandji Anoraga dan Ninik Widiayanti, 2007, Dinamika Koperasi, Rinika Cipta, Jakarta.

Ronny Hanintijo Soemitro, 1998, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Subekti, 1986, Hukum Perjanjian, PT Intan Masa, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sutantya Raharja Hadikusuma, 2000, Hukum Koperasi Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

U.Purwanto, 1991, Dasar-Dasar Koperasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Internet :

http://nisayustisia1.blogspot.com/2016/03/metode-penelitian-hukum_11.html diakses pada hari selasa 30 oktober 2018 pukul 15:18

Downloads

Published

2019-10-29