ETIKA PELAYANAN DI TOKO DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Menjadi seorang pelaku usaha bukan hanya harus memikirkan bagaimana jalannya usaha Anda, tetapi juga harus memikirkan bagaimana konsumen yang datang ke toko Anda. Seperti yang banyak orang katakan, konsumen atau pelanggan adalah raja di toko kita. Meskipun terkadang ada saja tingkah dan permintaan konsumen yang membuat kita kesal bahkan marah. Namun, mereka adalah aset berharga dalam usaha kita. Pelayanan yang baik akan membawa konsumen datang lagi, lagi dan lagi. Lalu sebenarnya, pelayanan yang seperti apa yang tidak disukai oleh konsumen.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis pendekatan masalah, dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan di dalam Bab-bab sebelumnya, maka dapat dirumuskan beberapa kesimpulan sesuai dengan rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu pelayanan yang buruk, jutek atau tidak ramah, jelas telah melanggar hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha itu sendiri yang telah di atur di dalam UU Perlindungan Konsumen. Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya tertuang dalam Pasal 4 huruf g dan penjelasannya di UU Perlindungan Konsumen dan pada Pasal 7 huruf c UU Perlindungan Konsumen telah jelas mengatur kewajiban bagi pelaku usaha yakni melayani konsumen dengan baik, jujur dan tidak diskriminatif yang mana dalam penjelasan pasal tersebut pelaku usaha dilarang membeda -bedakan konsumen dalam memberikan pelayananan dan mutu pelayanan kepada konsumen.
Kata Kunci : Pelayanan Toko, Perlindungan Konsumen, Etika.
References
DAFTAR PUSTAKA
Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. West Publishing.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Miru , Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. cet.1. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.
Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Sasongko , Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen . Bandar Lampung : Universitas lampung.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.
Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Siahaan , N. H. T. 2005. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. cet. 1. Bogor. Grafika Mardi Yuana.
Soekanto , Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta : Visimedia,
Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.
Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta : Djambatan.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8. LN No. 3821 tahun 1999. TLN. No. 3821.