PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TUKANG GIGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN

Authors

  • HAFIZHAH KURNIASIH NIM. A1011141182 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Akses masyarakat tehadap kesehatan merupakan, Hak Asasi Manusia bagi setiap warga Negara, untuk itu maka sudah menjadi kewajiban bagi Negara untuk memenuhinya. Namun dalam implementasinya hal tersebut jauh dari harapan, dimana akses kesehatan bagi masyarakat marginal jauh dari kenyataan. Sementara itu keberadaan Dokter Gigi sebagai profesi yang memberikan Jasa Kesehatan belumlah memadai bila dilihat dari kuantitasnya dibandingkan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah Indonesia. Selama ini dalam praktik dunia Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tindak mampu masih termajinalkan secara sosial, hukum dan kultural. Mereka yang notabene adalah sebagian besar masyarakat Indonesia ketika berhadapan dengan masalah kesehatan selalu enggan untuk memilih jasa Dokter dengan alasan biaya atau honorarium yang terlalu mahal. Identifikasi masalah terdiri dari Bagaimana Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tukang Gigi Berdasarkan Undang "“ Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran

                      Adapun hasil penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi mengenai Untuk mengetahui jumlah tempat praktek Tukang Gigi yang menawarkan jasa pemasangan kawat gigi di Kota Pontianak, Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap Tukang Gigi, Untuk Mengetahui pengaturan dan pelaksanaan pekerjaan tukang gigi di berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dari hasil penelitian maka di ketahui jumlah tukang gigi yang memberikan jasa pemasangan kawat gigi sebnayak 8 orang, pelaksanaan pekerjaan tukang gigi   harus lah merujuk pada Peraturan Menteri kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi, penegakan hukum pidana terhadap tukang gigi di kota pontianak belum maksimal dikernakan dari faktor penegak hukumnya,

Kata kunci : Penegakan hukum, tukang gigi

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdurahman, 1980 Aneka Masalah Praktek Penegakan Hukum di Indonesia, Alumni Bandung.

Adami Chazawi, 2007, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Asmarawti, Tina . 2014. Pidana Dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Depulish Yogyakarta.

C.S.T Kansil dan Cristine,2011, Pokok – Pokok Hukum Pidana, PT. Pradnya Pramita, Jakarta.

Jurnal Hukum, 2015, Pradigma Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Koentjara Ningrat, 1997, Metode – Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Kenneth J. Anusavic, 2009, Ilmu Bahan Kedokteran Gigi, EGC, Jakarta.

Lamintang, 1994, Hukum Penintensier Indonesia, Armico, Bandung

M. Yahya Harahap,2014, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta.

Nomensen Sinamo, 2009, Metode Penelitian Hukum, PT. Bumi Intitama Sejahtra, Jakarta.

Osa, 2016, Eksistensi Dokter Gigi. Sinar grafika,jakarta.

Roni Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimiteri, ghalia, Jakarta.

Satjibto Raharjo, 2013, Teori Hukum, Genta Publishing, yogyakarta.

Satjipto Raharjo, 1980, Hukum dan Masyarakat, Cetakan Terakhir, Angkasa,. Bandung.

Satjipto Rahardjo,2001, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.

Sarnizia Meutuah, 2009, Hubungan Karakteristik Pengguna Gigi Palsu Dengan Pemanfaatan Jasa Tukang Gigi, USU, Medan.

Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Serjono Soekanto, 1983, Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja grafindo Persada, Jakaarta.

Soejono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Tri Andrisman, 2009, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana di Indonesia. Graha Grafindo Persada. Jakarta.

Tengker. F, 1991, Pelayanan Kesehatan dan Pendemokrasian, Alumni, Bandung.

Yulies Tiena Mariani, 2014, pengantar ilmu hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Yuyun Nurulaen, 2012, Lembaga Permasyarakatan Masalah dan Solusi: Prespektif Sosiologi Islam, Marja, Bandung.

Zuleha, 2012, Dasar-dasar hukum pidana, Deepublish, Yogjakar.

UNDANG-UNDANG

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran;

Menteri kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi

Kitab undang – undang hukum pidana (KUHP)

Downloads

Published

2019-11-05