PERJUDIAN ONLINE DI KALANGAN REMAJA DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI KRIMINOLOGI
Abstract
Perjudian Online di Kalangan Remaja merupakan suatu hal yang baru, seiring dengan perkembangan era digitalisasi saat ini. Berbeda dengan judi konvensional, pendekatan yang dilakukan dalam penegakan hukum judi online berbasis pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Bab VII Perbuatan Yang Dilarang, pada Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan perjudian". Dengan sanksi yang dimual dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
Faktor-faktor penyebabnya adalah kurangnya peran serta orangtua dalam tumbuh kembang anak secara psikis/mental selama masa peralihan dari remaja menjadi dewasa sehingga kalangan remaja milenial tersebut rentan terpapar dampak negatif penggunaan fasilitas internet dalam piranti lunak yang dimiliki. Orangtua sudah selayaknya membuka diri terhadap perkembangan teknologi dengan sedikit banyak mengetahui istilah-istilah digital terbarukan dan mengetahui hal-hal yang dilakukan anak-anaknya dengan gadget yang diberikan. Orangtua juga harus memberikan waktunya mendampingi serta mengawasi perkembangan dan pergaulan anak sehingga orangtua tidak saja memenuhi kebutuhan jasmaninya melainkan juga memenuhi kebutuhan rohani anak-anak mereka.
Penelitian ini dilakukan melalui metode deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data secara langsung maupun tidak langsung guna memperoleh hasil optimal dengan menggunakan pendekatan teori-teori kriminologi.
Kata Kunci: Kriminologi, Judi Online, UU ITE.
References
DAFTAR PUSTAKA
Atmasasmita, Prof. Dr. H. Romli. 2010, Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi. Cetakan ketiga. Bandung: PT. Refika Aditama.
Arief, Barda Nawawi. 2005, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Bonger, Prof. Mr. W. A. 1995, Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: Pustaka Sarjana – PT. Pembangunan.
Farid, Zaenal Abidin. 2005, Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadisoeprapto, Hartono. 1999. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Hamzah, Andi. 2008. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. 2005, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, Eddy O. S. 2009. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.
--------------------------- 2016. Prinsip-prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma.
Kartono, Kartini. 2009, Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Press.
Lamintang, P.A.F. 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Marwan, M. dan Jimmy P. SH, 2009, Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition). Surabaya: Reality Publisher.
Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Prenada Media Group.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, 2009, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Poerwadarminta. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka.
Rahardjo, Satjipto. 1986. Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.
Santoso, Topo, S.H., M.H., dan Eva Achjani Zulfa, S.H. 2010, Kriminologi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
---------------------------------------------------. 2010, Kriminologi Perjudian. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syahdeni, Sutan Remi. 2009. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Jakarta: Pustaka Utama Graffiti.
Wahid, Abdul dan Mohammad Labib. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung: Refika Aditama.
Warassih, Prof. Dr. Esmi, S.H., M.S. 2016. Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Cetakan kelima. Semarang: Pustaka Magister.
Widodo. 2013. Hukum Pidana Di Bidang Teknologi Informasi Cybercrime Law: Telaah Teoritik Dan Bedah Kasus, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.