KEWAJIBAN PIHAK PERUSAHAAN PENERBANGAN MEMBERIKAN KOMPENSASI ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN (DELAY) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian tentang "Kewajiban Pihak Perusahaan Penerbangan Memberikan Kompensasi Atas Keterlambatan Jadwal Penerbangan (Delay ) Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015" bertujuan Untuk mengetahui tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan (delay). Untuk mengetahui faktor penyebab perusahaan penerbangan tidak memberikan kompensasi keterlambatan keberangkatan (delay) kepada penumpang. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang pengguna jasa penerbangan untuk memperoleh hak-haknya.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa tanggung jawab maskapai penerbangan lion Air terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan (dela dalay) belum dilaksanakan sesuai apa yang telah diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 89 tahun 2015 dikarenakan saat mengalami keterlambatan atau delay perusaahaan maskapai lion Air tidak memberikan kompensasi atau penggantian atas keterlambatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Permenhub Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia. Bahwa faktor penyebab perusahaan penerbangan tidak memberikan kompensasi keterlambatan keberangkatan (delay) kepada penumpang. Dikarenakan faktor yang menyebabkan pihak maskapai penerbangan belum melaksanakan kewajibannya kepada konsumen karena mereka menganggap bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan tidak semua keterlambatan dikarenakan kesalahan mereka, melainkan karena adanya force majure atau kondisi cuaca atau karena penuhnya rute bandara yang padat. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang pengguna jasa penerbangan untuk memperoleh hak-haknya kepada perusahaan atau maskapai penerbangan lebih memilih jalan dengan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak, sehingga persoalan tidak perlu dibawa sampai ke meja peradilan.
Kata Kunci : Kewajiban Perusahaan, Penerbangan, Keterlambatan Jadwal PenerbanganReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1996, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cetakan ketujuh edisi II, Balai Pustaka, Jakarta
E. Saefullah Wiradipradja II, 1989, Tanggung Jawab pengangkutan Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta
Gatot Edi Saputra, 2003. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Usaha AMD Isi Ulangâ€, Skripsi, Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum Jurusan Hukum Ekonomi
H. K. Martono dan Amad Sudiro, 2011, Hukum Angkutan udara Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
HMN Purwosutjipto, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, 3, Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta
Husni Syawali dan Neni Srilmanayati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung
Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Jhon M.Echols & Hasan Sadily, 1996. Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta : Gramedia)
Lestari Ningrum, 2004, Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
M.N. Nasution, 2008, Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia, Bogor
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investo di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Muchtarudin Siregar, 1981, Beberapa Masalah Ekonomi dan Managemen Pengangkutan, Lembaga penerbitan FE UI, Jakarta
N.H.T Siahaan, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Pantai Rei, Jakarta
Ni Putu Dewi Marheni, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berkaitan Dengan Pencantuman Desclaimer Oleh Pelaku Usaha Dalam Situs Internet ( Website ), Universitas Udayana, Bali
Philipus M. Hadjono, dkk, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
R. Soekardono, 1981, Hukum Dagang Indonesia, CV Rajawali, Jakarta
R. Soekardono, 1986, Hukum Dagang Indonesia, Cet. 2, Rajawali, Jakarta
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya, Bandung
Ridwan Khairandy, Machsun Tabroni, Ery Arifuddin, dan Djohari Santoso, 1999, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Gama Media, Yogyakarta
Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi – Sisi lain Dari Hukum di Indonesia ( selanjutnya disebut Satjipto Rahardjo I ), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Setiono, 2004, Rule of The Law, Desertasi Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta
Sinta Uli, 2006, Pengangkutan Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport Angkutan Laut, Angkutan Darat dan Angkutan Udara, USU Press, Medan
Siti Nurbaiti, 2009, Hukum Pengangkutan Darat, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum ( Suatu Pengantar ), Liberty, Yogyakarta
Sution Usman Adji, dkk, 1990, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Suwardjoko Warpani, 1990, Merencanakan Sistem Pengangkutan, Penerbit ITB, Bandung
Peraturan Perundang – Undangan :
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan ( Delay Management ) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara
Website :
https://www.indopos.co.id/read/2018/02/10/0126941/lion-air-delay-lagi-penumpang-ngamuk
https://id.wikipedia.org/wiki/maskapai_penerbangan
https://necel.wordpress.com/2009/06/28/pengertian-perusahaan-penerbangan/
https://www.wordpress.com/tinta.co
https://www.psychologymania.com/2013/06/pengertian-penumpang.html
https://tirto.id/sejarah-lion-air-8Rq
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-kewajiban.html
https://business-law.binus.ac.id/2018/01/19/keterlambatan-dan-pembatalan-penerbangan/