KEWAJIBAN PIHAK PERUSAHAAN PENERBANGAN MEMBERIKAN KOMPENSASI ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN (DELAY) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • WENDY PRASETYA NIM. A1012151188 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Kewajiban Pihak Perusahaan   Penerbangan Memberikan Kompensasi Atas Keterlambatan   Jadwal   Penerbangan   (Delay ) Menurut   Peraturan   Menteri   Perhubungan   Nomor 89 Tahun 2015" bertujuan Untuk mengetahui tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan (delay). Untuk mengetahui faktor penyebab perusahaan penerbangan tidak memberikan kompensasi keterlambatan keberangkatan (delay) kepada penumpang. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang pengguna jasa penerbangan untuk memperoleh hak-haknya.

Penelitian ini   dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa tanggung jawab maskapai penerbangan lion Air terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan (dela dalay) belum dilaksanakan sesuai apa yang telah diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 89 tahun 2015 dikarenakan saat mengalami keterlambatan atau delay perusaahaan maskapai lion Air tidak memberikan kompensasi atau penggantian atas keterlambatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Permenhub Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia. Bahwa faktor penyebab perusahaan penerbangan tidak memberikan kompensasi keterlambatan keberangkatan (delay) kepada penumpang. Dikarenakan faktor yang menyebabkan pihak maskapai penerbangan belum melaksanakan kewajibannya kepada konsumen karena mereka menganggap bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan tidak semua keterlambatan dikarenakan kesalahan mereka, melainkan karena adanya force majure atau kondisi cuaca atau karena penuhnya rute bandara yang padat. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang pengguna jasa penerbangan untuk memperoleh hak-haknya kepada perusahaan atau maskapai penerbangan lebih memilih jalan dengan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak, sehingga persoalan tidak perlu dibawa sampai ke meja peradilan.

Kata Kunci : Kewajiban Perusahaan, Penerbangan, Keterlambatan Jadwal    Penerbangan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1996, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cetakan ketujuh edisi II, Balai Pustaka, Jakarta

E. Saefullah Wiradipradja II, 1989, Tanggung Jawab pengangkutan Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta

Gatot Edi Saputra, 2003. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Usaha AMD Isi Ulangâ€, Skripsi, Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum Jurusan Hukum Ekonomi

H. K. Martono dan Amad Sudiro, 2011, Hukum Angkutan udara Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

HMN Purwosutjipto, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, 3, Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta

Husni Syawali dan Neni Srilmanayati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung

Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Jhon M.Echols & Hasan Sadily, 1996. Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta : Gramedia)

Lestari Ningrum, 2004, Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

M.N. Nasution, 2008, Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia, Bogor

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investo di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Muchtarudin Siregar, 1981, Beberapa Masalah Ekonomi dan Managemen Pengangkutan, Lembaga penerbitan FE UI, Jakarta

N.H.T Siahaan, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Pantai Rei, Jakarta

Ni Putu Dewi Marheni, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berkaitan Dengan Pencantuman Desclaimer Oleh Pelaku Usaha Dalam Situs Internet ( Website ), Universitas Udayana, Bali

Philipus M. Hadjono, dkk, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta

R. Soekardono, 1981, Hukum Dagang Indonesia, CV Rajawali, Jakarta

R. Soekardono, 1986, Hukum Dagang Indonesia, Cet. 2, Rajawali, Jakarta

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya, Bandung

Ridwan Khairandy, Machsun Tabroni, Ery Arifuddin, dan Djohari Santoso, 1999, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Gama Media, Yogyakarta

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi – Sisi lain Dari Hukum di Indonesia ( selanjutnya disebut Satjipto Rahardjo I ), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Setiono, 2004, Rule of The Law, Desertasi Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta

Sinta Uli, 2006, Pengangkutan Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport Angkutan Laut, Angkutan Darat dan Angkutan Udara, USU Press, Medan

Siti Nurbaiti, 2009, Hukum Pengangkutan Darat, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum ( Suatu Pengantar ), Liberty, Yogyakarta

Sution Usman Adji, dkk, 1990, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

Suwardjoko Warpani, 1990, Merencanakan Sistem Pengangkutan, Penerbit ITB, Bandung

Peraturan Perundang – Undangan :

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan ( Delay Management ) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara

Website :

https://www.indopos.co.id/read/2018/02/10/0126941/lion-air-delay-lagi-penumpang-ngamuk

https://id.wikipedia.org/wiki/maskapai_penerbangan

https://necel.wordpress.com/2009/06/28/pengertian-perusahaan-penerbangan/

https://www.wordpress.com/tinta.co

https://www.psychologymania.com/2013/06/pengertian-penumpang.html

https://tirto.id/sejarah-lion-air-8Rq

https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-kewajiban.html

https://business-law.binus.ac.id/2018/01/19/keterlambatan-dan-pembatalan-penerbangan/

Downloads

Published

2019-11-06