TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KESELAMATAN PENUMPANG (STUDI TENTANG KETERSEDIAAN ALAT KESELAMATAN KAPAL PENGANGKUT WISATA KE PULAU LEMUKUTAN KABUPATEN BENGKAYANG KALIMANTAN BARAT)
Abstract
Pulau Lemukutan adalah salah satu objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan. Salah satu trasnportasi yang bisa mengangkut penumpang ke pulau lemukatan adalah kapal. Namun sangat disayangkan bahwa kapal yang digunakan dalam pengangkutan ini tidak memiliki alat keselamatan berlayar.
Masalah penelitian ini adalah mengenai kapal angkutan wisata yang tidak dilengkapi dengan alat keselamatan penumpang dan bagaimana tanggungjawab pengangkut akan ketiadaan alat keselamatan penumpang tersebut. Data dalam penelitian ini diperoleh dari pengamatan langsung kelapangan dan wawancara dengan Pelaku Usaha dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang .
Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan pengangkut tidak melengkapi kapal angkutan wisatanya dengan alat keselamatan penumpang adalah faktor kurangnya pendidikan, rendahnya ekonomi, dan kurangnya sosisalisasi dari Dinas terkait. Tanggungjawab pengangkut atas ketiadaan alat keselamatan apabila terjadi kecelakaan maka harus ada ganti kerugian yang sesuai atau melakukan musyawarah antara pelaku usaha dengan penumpang.
Kunci: Tanggung Jawab Keselamatan, Alat Keselamatan, Kapal.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
R. Djadmiko. D. 1996. Pengetahuan Pukum Perdata dan Hukum Dagang. Bandung : Angkasa, hlm. 111.
Tjakranegara, Soegijatna. 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta : PT. Rineka Cipta, hlm. 1.
Abdul, Kadir Muhammad. 2008. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 152.
Deperatemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta : Balai P ustaka, hlm. 1006.
Husseyn, Umar Muhammad. 2001. Hukum Maritim dan Masalah-Masalah Pelayaran di Indonesia, Buku II. Jakarta : PT. Pustaka Sinar Harapan, hlm. 65.
Masri Singatimbun dan Sofian Effendi. 2008. Metode Penelitian Survey. Jakarta : LP3ES.
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Abdul Kadir Muhammad. 2013. Hukum Pengangkutan. Op.cit hlm. 42.
Wiwoho. 1983. Pengangkutan Laut Dalam Hubungannya Dengan Wawasan Nusantara. Jakarta : Bina Akasara, hlm. 25.
Matono H. K. dan Eka Budi Tjahjono. 2011. Transportasi di Perairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Jakarta : Rajawali Press.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Dr. D. A. Lasse, S.H., M.M. 2014. Keselamatan Pelayaran di Lingkungan Teritorial Pelabuhan Dan Pemanduan Kapal. Jakarta : PT. Raja Grafindo.
Hamburg Rules sebagai United Nation Convention on the Carriage of Goods by sea ,31 march 1978.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan.
WEBSITE :
http://www.academia.edu/6952267/hukumlaut
https://wisatalemukutan.wordpress.com/profil-pulau-lemukutan/