IMPLEMENTASI PASAL 3 AYAT (2) HURUF (a) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 111 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BATAS KECEPATAN (Studi Pada Jalan Nasional Ahmad Yani II Pontianak)

Authors

  • DINA SEPTI NURFAJAR NIM. A1012151090 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Transportasi adalah darah bagi kehidupan perekonomian dan social . Transportasi jalan raya kendaraan bermotor yang menyangkut manusia dan barang ke tempat-tempat yang diinginkan adalah elemen penting dalam gambaran transportasi yang lengkap. Transportasi jalan raya yang efisien bergantung pada kinerja berbagai unsure, namun kinerja polisi lalu-lintas adalah unsure penting dalam setiap program unruk mengatur transportasi jalan raya agar bisa beroperasi secara efisien dan untuk meminimalkan kesia-siaan.

Persoalan Lalu lintas tidak hanya persoalan pihak Kepolisian saja namun   pada sisi lain, terdapat pihak yang konstrasi dibidang sarana dan prasaran jalan dalam hal ini rambu-rambu Lalu liontas, yang dalam Hal ini di serahkan kepada Perhungan yang kewenangan di sesuaikan dengan kondisi dan klasifikasi jalan, mulai dari Dirjen perhubungan, Dinas Provionsi dan Dinas Kabupaten Kota.

Salah satu fasilitas yang harus di adakan adalah rambu lalu lintas Tentang batas Kecepatan kendaraan, Rambu lalu lintas ini dipasang untuk memberikan peringan kepada pengguna jalan dengan kendaraan   bermotor untuk membatasi kecepatannya karena   demi keselamatan, kelancaraan dan kesesuaian dari kondisi jalan tersebut, namun dalam prakteknya masih terdapat beberapa jalan yang memiliki klasifikasi di pasang   rambu lalu lintas pembatasan kecepatan berkendara.

 

Kata kunci : Rambu lalu Lintas, Batas Kecepatan, Ketertiban

References

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Waluyo, Pencegahan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, 2016

Faried Ali, Hukum Tata Pemerintahan Heteroronom dan Otonomi Reflika Adytama, 2012

Maxasai Indra, Dinamika Hukum tata Negara Indonesia, Reflika Adytama , 2011

Masri Singarimbun, Metode Penelitian Survey, Liberty, Yogyakarta, 1955

M. Marwan dan Jimmy P 2009. Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya

Philipus M. Hadjon dalam Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, La kesbang, Cetsksn I, Yogyakarta, 2005

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologi, Genta Publishing, 2002

Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia Jakarta, 1985;

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum , Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006;

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006;

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: ELSAM-HUMA, 2002;

Badan Pusat Statistik Kalimantan Barat, 2014, Kalimantan Barat dalam Angka 2013, Kantor Statistik Kalimantan Barat.

Direktorat Lalu Lintas POLRI Daerah Kalimantan Barat, 2015, Data Pertumbuhan Kendaraan Bermotor Kalimantan Barat, Kantor Samsat Kalimantan Barat, Pontianak.

Direktorat Jendral Bina Marga, 1997, Manual Kapasitas Jalan Indonesia 1997, Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta.

Direktorat Jendral Tata Perkotaan dan Pedesaan, 2004, Perencanaan Bundaran Untuk Persimpangan Sebidang, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Jakarta.

Tamin, O.Z. Perencanaan dan Pemodelan Transportasi. Bandung: ITB.(2000).

Kartika, A.A.G, ST, MSc. Ekonomi Jalan Raya. Diktat Kuliah, Program Studi S-1 Lintas Jalur Jurusan Teknik Sipil FTSP-ITS, Surabaya.(2006).

Afriana, Yessie. “Studi Kelayakan Jalan Arteri Lingkar Luar Barat Surabayaâ€, Skripsi. Surabaya: ITS. 2013

Downloads

Published

2019-11-08