TANGGUNG JAWAB PENGURUS THERAPY HYPNOPRANA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA AULA UNTUK PELATIHAN HIPNOSIS DENGAN PEMILIK RESTORAN SUGEBAN KOTA PONTIANAK

Authors

  • YOHANES FERNANDO NIM. A1011131031 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perjanjian sewa-menyewa antara Therapy Hypnoprana dan Restoran Sugeban menggunakan bentuk lisan. Untuk mengadakan pelatihan hypnosis dengan sarana aula sebagai objek dalam perjanjian sewa-menyewa ini. Namun secara sepihak Therapy Hypnoprana membatalkan kesepakatan yang telah terbentuk sehingga menimbulkan wanprestasi mengakibatkan kerugian pada Restoran Sugeban. Therapy Hypnoprana dianggap tidak bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

Melihat kenyataan yang demikian penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas dan mengangkatnya dalam bentuk skripsi dengan judul: "Tanggung Jawab Pengurus Therapy Hypnoprana Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Aula Untuk Pelatihan Hipnosis Dengan Pemilik Restoran Sugeban Kota Pontianak". Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah "Apakah Pengurus Therapy Hypnoprana Telah Bertanggung Jawab Atas Ganti Rugi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Aula Untuk Pelatihan Hipnosis Dengan Pemilik Restoran Sugeban Kota Pontianak?"

Tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab Pengurus Therapy Hypnoprana dengan Pemilik Restoran Sugeban dalam perjanjian sewa-menyewa aula untuk pelatihan hipnosis di Kota Pontianak, lalu untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Pengurus Therapy Hypnoprana tidak melaksanakan tanggung jawab berupa ganti rugi kepada Pemilik Restoran Sugeban atas kerugian yang diderita, untuk mengungkapkan akibat hukum dan upaya oleh Pemilik Restoran Sugeban Kota Pontianak pada Pengurus Therapy Hypnoprana.

Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Ketua/Pengurus Therapy Hypnoprana dan Pemilik Restoran Sugeban di Kota Pontianak.

Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab yang seharusnya dilakukan pengurus Therapy Hypnoprana belum dilaksanakan sama sekali. Lalu adapun faktor yang menyebabkan Pengurus Therapy Hypnoprana tidak melaksanakan tanggung jawab berupa ganti rugi dikarenakan tidak berhasil mendatangkan Trainer dari luar. Dan akibat hukum bagi Pengurus Therapy Hypnoprana menimbulkan kerugian materil dan non materil tapi sampai saat ini belum dikenakan sanksi apapun. Serta upaya yang dilakukan oleh pihak Therapy Hypnoprana kepada Pemilik Restoran Sugeban adalah memberikan teguran dan peringatan (somasi) sementara Pengurus Therapy Hypnoprana hanya dapat meminta penangguhan untuk pembayaran ganti rugi sehingga dilanjutkan dengan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.

 

Kata Kunci : perjanjian sewa-menyewa, hipnosis, dan wanprestasi.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Bandung : PT Citra Aditya Bakti

----------------------, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti

----------------------, 1993, Segi-Segi Hukum Perikatan, Bandung : Alumni

A. Ridwan Halim, 2000, Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta : Angky Pelita

A. Qirom Syamsudin Meliala, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Yogyakarta : Liberty

C.S.T. Kansil, 2005, Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta : PT Prandya Paramita

Djaja S. Meliala, 2012, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Bandung : Nuansa Aulia

Hadari Nabawi, 2007, Metode Penelitian Sosial, Yogyakarta : Gadjah Mada University

Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Justitia

H. Amran Suadi, 2017, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jakarta : Prenada Media Group

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan

Herlien Budiono, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapan Dibidang Kenotariatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

I.G. Rai Widjaya, 2003, Merancang Suatu Kontrak, Jakarta : Kesain Blanc

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku II), Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta : PT. Radja Grafindo Persada

Kusumahadi, 2001, Asas-Asas Hukum Perdata, Yogyakarta : Yayasan Penerbit Gajah Mada

L.C. Hoffman, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Jakarta : Putra Abadin

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2003, Metode Penelitian Survey, Jakarta : LP3ES

Marian Darus Badrulzaman, 1970, Asas-Asas Hukum Perikatan, Medan : Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Moch. Isnaeni, 2017, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Cetakan ke III, Yogyakarta : LaksBang Press Indo

Muchsin, 2006, Ikhtiar Ilmu Hukum, Jakarta : Iblam

Muhammad Syaifuddin, 2002, Hukum Kontrak: Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum, Bandung : CV Bandar Maju

Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Cetakan ke II, Bandung : PT Citra Aditya Bakti

Muzaki, 2013, Himpunan Peraturan Lengkap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yogyakarta : Redaksi Aksara Sukses

M. Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung : Penerbit Alumni

Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perjanjian, Bandung : CV Mandar Maju

P.N.H. Simanjuntak, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta : Djambatan

Ratna W.P, 2017, Casual Hypnosis For Affecting People (Seni Berkomunikasi Untuk Memengaruhi Orang Lain), Yogyakarta : Psikologi Corner

Riduan Syahrani, 2004, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : Alumni

R. Joni Bambang, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung : Pustaka Setia

R. Setiawan, 1987, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bandung : Bina Cipta

-----------------, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Cetakan ke VI, Jakarta : Putra Abadin

R. Soeroso, 2010, Perjanjian Dibawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Jakarta : Sinar Grafika

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang –Undang Hukum Perdata, Jakarta : Pradnya Paramita

R. Subekti, 1992, Aspek Perikatan Nasional, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

-----------------, 2002, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT Intermasa

-----------------, 2002, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : PT. Intermasa

Ronny Hanitidjo Soemitro, 2004, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia

Salim. H.S, 2003, Hukum Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika

-----------------, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta : Sinar Grafika

-----------------, 2008, Hukum Kontrak, Teori & Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia Press

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Yogyakarta : Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada

Sony Keraf, 1998, Etika Bisnis, Cetakan ke 16, Jakarta : PT. Kanisius

Sutikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Penerbit Liberty

Wirjono Prodjodikoro, 1989, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung : Sumur

----------------, 2003, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung : Penerbit CV Sumur

Yahman, 2011, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual, Jakarta : PT. Prestasi Pustakarya

Downloads

Published

2019-11-11