PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA AGEN HARIAN PONTIANAK POST DENGAN LOPER ANAK DI BAWAH UMUR DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA (Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003)

Authors

  • RAFSANDI DIMBARA NIM. A01110177 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pelaksanaan perjanjian kerja antara Agen Harian Pontianak Post dengan loper anak di bawah umur di Kelurahan Sungai Bangkong Dalam Kecamatan Pontianak Kota menimbulkan suatu hubungan hukum mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, yang diwujudkan dalam perjanjian kerja antara Agen Harian Pontianak Post dengan loper anak di bawah umur dalam bentuk lisan dan disepakati kedua belah pihak. Bahwa dalam kenyataannya pihak Agen Harian Pontianak Post tidak melaksanakan prestasinya dalam mempekerjakan anak di bawah umur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rumusan masalah : "Apakah perjanjian kerja antara Agen Harian Pontianak Post dengan loper anak di bawah umur di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?". Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.

Faktor penyebab Agen Harian Pontianak Post mempekerjakan anak di bawah umur dikarenakan pekerja anak lebih menguntungkan untuk menjual surat kabar sebab dari sudut pandang masyarakat, mereka cenderung kasihan melihat anak-anak di bawah umur sudah bekerja membantu orang tua mereka.

Akibat hukum terhadap pihak Agen Harian Pontianak Post ialah harus mengganti kerugian pekerja anak karena dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan penyuluhan kepada masyarakatnya tentang aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan mengefektifkan aturan-aturan yang telah ada tentang larangan mempekerjakan anak.

 

Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Anak Di Bawah Umur, Ketenagakerjaan

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Qirom Syamsudin Meliala,1995, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta

Abdul Khadir Muhammad, 2006, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Abdul Khadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Adithya Bakti, Bandung

Abdul Khakim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya bakti, Bandung

Djumadi, 2006, Pengantar Hukum Perjanjian Kerja Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT.Rajawali Pers, Jakarta

J. B. Daliyo, dkk., 2001, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

J. Satrio, 2003, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta

Mariam Daruz Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Mariam Daruz Badrulzaman, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III, Alumni, Bandung

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999,Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

M. Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

R. Subekti dan R Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita: Jakarta

R. Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Kesebelas, Sinar Grafika, Jakarta

Ridwan Halim, 2003, Dasar-Dasar Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Surojo Wignjodipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung

Soedikno Martokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Soetikno, 2003, Undang-Undang Ketenagakerjaan, SL Media, Jakarta

Soeyono dan Siti Ummu Adillah, 2003, Diktat Mata Kuliah Hukum Kontrak, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Unissula, Semarang

Wirjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perikatan Tentang Perjanjian Tertentu, Sumur, Bandung

Wiwiho Soedjono, 2002, Pegertian Perjanjian Kerja, Pradnya Paramita, Jakarta

Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Alumni, Bandung

Downloads

Published

2019-11-15