PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMILIK BANGUNAN KIOS DAN TENDA DIPINGGIR JALAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM (Studi Di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya)

Authors

  • MUKORROBIN NIM. A1011141021 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Bangunan kios dan tenda merupakan bangunan yang didirikan oleh para pedagang untuk berjualan, namun lebih umum pendiriannya ditempat-tempat umum seperti pinggir jalan di atas parit, trortoar yang tentunya area tersebut dilarang oleh pemerintah setempat untuk digunakan berjualan. Akibatnya dari banyaknya bangunan kios dan tenda yang cenderung menggunakan fasilitas umum hususnya di Kecamatan Sungai Raya. Selain membuat jalan menjadi sempit yang terkesan kumuh dan semrawut karena tidak tertata dengan baik dan rapi. Para pemiliki kios dan tenda tidak menghiraukan larangan dari pemerintah daerah bahwa mendirikan bangunan dipinggir jalan baik berupa kios dan tenda tidak boleh dilakukan karena telah bertentangan dengan Pasal 31 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum.

Penting untuk dilihat apakah sebenarnya yang menyebabkan masih banyaknya bangunan kios dan tenda dan yang menyebabkan tidak efektifnya penegakan aturan hukum yang telah dibuat tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang ada sebenarnya sudah cukup baik, namun dalam implementasinya kurang maksimal dikarenakan berbagai faktor yang tidak mendukung berjalannya penegakan hukum, penegakan terhadap kios dan tenda dipinggir jalan tidak berjalan efektif sebagaimana harus ditegakkan, karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran dari setiap elemen masyarakat atau individu yang semuanya harus patuh dan tunduk kepada peraturan. Selain itu kurangnya penyediaan fasilitas pada tingkat peradilan sehingga proses penegakan hukum pada tingkat pengadilan yang tidak dilaksanakan dan terkesan setengah-setengah dari penegak hukum berdampak makin maraknya bangunan kios dan tenda di pinggir jalan. Seharusnya penegakan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya supaya keadaan lingkungan tertata dengan rapi dan indah.

 

Kata Kunci: Bangunan kios dan tenda, dan ketertiban umum.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

AdmosudirdjoPrajudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, jakarta,

Ali Farid. 2011. Teori Dan Konsep Administrasi Dari Pemikiran Paradigmatik Menuju Redefinisi. PT Raja GrafindoPersada, jakarta

George R.Terry 1986. Asas-asas Manajemen Alih Bahasa; Winardi. Penerbit Alumni. Bandung:

HR Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara: PT Rajagrafindo Persada, Jakarta

Hadjon, Philipus M., 1991, Peradilan Tata Usaha Negara, Tantangan Awal di Awal Penerapan UU No.5 Tahun 1986, Majalah FH Unair, No.2-3 Tahun VI, Surabaya, (selanjutnya disebut Philipus M.III),

Inu kencana Syafiie, Ilmu Administrasi Publik. Rineka Cipta.

KusumatmadjaMochtar, 1980, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung.

Krismantoro, 2008, Meningkatkan Pembangunan Perumahan Dan Pemukiman Di Wilayah Perkotaan Serta Implikasinya Terhadap Kesetiaan Ruang Terbuka Hijau, fakultas hukum universitas atma jaya yogyakarta.

Makarao Taufik M dan Sarman, 2012 Hukum Pemerintah Daerah di Indonsia, : PT Rineka Cipta, Jakarta.

Muhadam Labolo, 2006, Memahami Ilmu Pemerintahan, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta,

Purwanto Erwin Agus, Ph.D. dan Dyah Ratih Sulistyastuti. 2015. Implementasi kebijakan publik. Gava Media.

RahardjoSatjipto. 2006. Membedah Hukum Progresif. Kompas Gramedia. Jakarta:

Singarimbun Masri dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta.

Soejito Irawan. 2004. Sejarah Daerah Indonesia,:Pradanya Paramita, Jakarta.

Salman dan Anthon F. Susanto, 2004, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum: PT. Alumni, Bandung

SoekantoSoerjono, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, : CV. Rajawali, Jakarta

------------------------, 1982, Sosiologi Suatu Pengantar : Rajawali, Jakarta

------------------------, 1983. Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung

-------------------------,2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

------------------------, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pres, Jakarta

SF Marbun, 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty,Yogyakarta,

SunarnoSiswanto, 2014, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, jakarta :

B. PERATURAN

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum

Peraturan Pemrintah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja

C. INTERNET

Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, 2016, available from: URL https://kbbi.web.id/kios(Di akses pada Senin, 28 juni 2018)

Syafiie, Pengertian Pengawasan, available From: URL http://www.negarahukum.com/hukum/teori-pengawasan.html(Di akses pada Senin, 28 juni 2018)

http:/www.google.co.id/search?=hunian+liar&hl=id&client=firefoxa&hs=uSQ&rls=org.mozila:enUS:official&start=80&sa=N (Di akses pada 29 juni 2018)

http://hukumperdatainternational2014.blogspot.co.id/2014/12/ketertiban-

umum.html (Di akses pada Senin, 28 juni 2018)

https://sites.google.com/a/unida.ac.id/gelardwi/pengantar-ilmu-hukum/mazhab-sejarah-hu (Di akses pada 29 juni 2018)

Wikipedia, 2016, Pinggir Jalan, Serial Online Nov-Des, available From : URL :http://id.wikipedia.org (Di akses pada 29 juni 2018)

Wikipedia, 2016, Tenda, Serial Online Nov-Des, available From : URL https://id.wikipedia.org/wiki/Tenda(Di akses pada 29 juni 2018)

Downloads

Published

2019-11-19