PERAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PONTIANAK DALAM MELAKSANAKAN BIMBINGAN TERHADAP KLIEN NARKOBA YANG MEMPEROLEH PEMBEBASAN BERSYARAT

Authors

  • ARDY SIMANJUNTAK NIM. A01112078 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pembinaan dan bimbingan kepada klien oleh Balai Pemasyarakatan sangat penting dalam mendukung program Pemerintah dalam mengurangi tindak kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika. Pembinaan dan bimbingan kepada klien narkoba oleh Bapas saat ini hanya diberikan bagi klien yang mengajukan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Tujuan dari pembinaan dan bimbingan tersebut adalah setelah narapidana bebas atau keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mempunyai keahlian dan yang terpenting yaitu tidak melakukan kejahatan kembali

Rumusan masalah: "Faktor Apa Yang Menjadi Penghambat Dalam   Pemberian Bimbingan Terhadap Klien Narkoba Yang Memperoleh Pembebasan Besyarat  Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak?". Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.

Hasil penelitian ini diketahui bahwa klien narkoba di Balai Pemasyarakatan Pontianak pada tahun 2019 jumlahnya adalah 267 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan. mengalami peningkatan. Peran Bapas sangat strategis dalam membina dan membimbing narapidana, karena Bapas mempunyai tanggungjawab yang besar, yaitu mendidik dan membina narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali di masyarakat. Kendala-kendala yang muncul dalam melakukan bimbingan terhadap klien narkoba di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pontianak, antara lain terbatasnya petugas di Bapas Pontianak, minimnya anggaran, masih adanya klien yang kurang bersungguh-sungguh dalam mengikuti bimbingan dan pembinaan serta sarana dan prasarana di Bapas   yang kurang. Konsep pembimbingan yang baik bagi klien di masa mendatang, bagi klien warga binaan pada umumnya dan klien warga binaan kasus narkoba pada khususnya yaitu dengan membimbing warga binaan dari awal, yaitu dari sejak warga binaan masuk ke Rutan atau Lapas. Faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembimbingan adalah karena Kurangnya kesadaran akan tanggung jawab sebagai klien BAPAS, karena kurangnya respon wajib lapor klien kepada BAPAS, Klien pembimbingan tidak ditempat saat kunjungan rumah dilakukan   oleh BAPAS. Selain faktor-faktor tersebut, faktor sarana penunjang dan anggaran yang belum memadai menjadi faktor sehingga belum optimalnya pemberian bimbingan bagi klien narkoba.Upaya Balai Pemasyarakatan   Kelas II Pontianak yaitu dengan melakukan evaluasi kerja, dengan lansung menemui klien dirumah atau kelompok kerja dan selanjutnya dengan berdiskusi dengan para klien Bapas untuk mendapatkan informasi dalam mencari solusi pembimbingan. Selain hal tersebut, pihak Bapas juga mengupayakan kerjasama kepada pihak lain yang dapat membantu dalam pembimbingan bagi para klien narkoba.

 

Keyword: Balai Pemasyarakatan, Pembimbingan Klien Narkoba

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdul Djamali, 1990, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Andi Hamzah, 2008, Asas Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Bambang Waluyo, 2004, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta

Dyah Ochtorina usanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta.

Dwidja Priyanto, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Gatot Supramono, 2009, Hukum Narkoba Indonesia, Edisi Revisi, Cet.4, Djambatan, Jakarta.

H. Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sujatno, Adi, 2004, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Jakarta.

Waluyo,Bambang,2004, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Manullang, Herlina, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Fakultas Hukum UHN.

Muladi, 2008, Lembaga Pidana Bersyarat, PT Alumni, Bandung.

Muladi , dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, PT Alumni, Bandung.

Bemmelen, J.M. Van, 1987, Hukum Pidana I Hukum Pidana Material Bagian Umum, Bima Cipta, Bandung.

Lamintang, P.A.F, 1984, Hukum Penitensier Indonesia , Armico , Bandung .

Sholehuddin, M, 2003, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta.

Zulva, Eva Achjani, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan , Lubuk Agung, Bandung.

B. Perundang-undangan

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Dan Cuti Menjelang Bebas

Downloads

Published

2019-11-20