PELAKSANAAN PENDAFTARAN MEREK DAGANG OLEH PENGUSAHA USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DI KOTA PONTIANAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Merek yang dibuat oleh pelaku bisnis atau perusahaan bertujuan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi. Merek dapat disebut sebagai tanda pengenal asal barang atau jasa yang berhubungan dengan tujuan pembuatannya. Pendaftaran resmi merek kepada Direktorat Jenderal KI sangat penting agar merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum. Tidak semua merek terdaftar itu terkenal akan tetapi tindakan mendaftarkan merek sebelum terkenal adalah suatu tindakan yang menguntungkan dari sisi perlindungan hak merek.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum terhadap pendaftaran merek, menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi para pengusaha UMKM belum melakukan pandaftaran merek dan upaya apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap pengusaha UMKM tentang kepemilikan merek dagangnya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian diskriptif yaitu memberikan suatu gambaran mengenai obyek penelitian berdasarkan fakta-fakta konkrit. Data dalam bentuk data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dengan metode analisis menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum para pengusaha UMKM tergolong rendah karena belum melakukan pendaftaran merek. Adapun faktor yang mempengaruhi pengusaha belum melakukan pendaftaran merek adalah karena kurangnya pengetahuan mengenai pendaftaran merek misalnya tata cara pendaftaran, anggapan bahwa pendaftaran merek belum terlalu penting dan anggapan biaya yang mahal. Upaya yang dilakukan pemerintah instansi terkait (Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kota Pontianak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalimantan Barat, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat) dalam rangka perlindungan hukum terhadap pengusaha UMKM tentang merek diantaranya adalah melakukan sosialisai dan penyuluhan secara berkala serta memberikan jaminan hukum terhadap merek yang sudah terdaftar secara resmi.
Kata Kunci: pendaftran merek, pengusaha UMKM, kesadaran hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2001, Kajian Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Cipta Aditya Bakti, Bandung.
Arrasjid Chainur, 2006, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung.
Direktorat Jenderal HKI, 2000, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (pertanyaan dan Jawabannya), Ditjen HKI Depkeh & HAM, Jakarta.
Gunawan Suryomurcito, 2000, Pengertian Perlindungan Hukum.
H.M.N. Purwo Sutjipto, 1984, Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan.
Haryani iswi, 2010, Prosedur Mengurus HKI yang benar, Pustaka Yustitia, Yogyakarta.
Haryono, 2012, “Perlindungan Hukum Terhadap Merk Terdaftarâ€, Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume II, No 1, Januari.
Hery Firmansyah, 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan Dan Perlindungan Merek, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Indriyanto, 2017, Agung dan Yusnita, Irnie Mela, Aspek Hukum Pendaftaran Merek, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Ishaq, 2012, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Masri Singarimbun, Sofian Effendi, 1989, Metode Penelitian Survai, LP3ES, Jakarta.
Mohamad Djumhana dan Djubaedillah, 2014, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Djumhana, 1993 Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mr. Tirtaamidjay, 1962, Pokok-Pokok Hukum Perniagaan, Djambatan.
M. Yahya Harahap, 1996, Tinjauan Merek Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang. No. 19 tahun 1992, Citra Aditya Bakti. Bandung.
Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Purwaningsih, Endang, 2005, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Ghalia Indonesia, Bogor.
Rahmi Jened, 2015, Hukum Merek Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi, Prenadamedia Group, Jakarta.
R.M. Suryodiningrat, 1984, Pengantar Ilmu Hukum Merek, Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Soekardono, 1983, Hukum Dagang Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta.
Saidin Mahadi, 2004, Tinjauan Umum Hak Kekayaan Intelektual. Sanapiah Faisal, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi,
Malang: YA3.
Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta.
Tim Penyusun Pusat Kamus, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Tulus T.H. Tambunan, 2003, Perekonomian Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Tulus T.H. Tambunan, 2009, UMKM di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
Utomo, Tomi Suryo, 2010, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global Sebuah Kajian Kontemporer, Graha Ilmu, Yogyakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
TAP MPR RI No XIV/MPRRI/1998 Tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi UMKM
Peraturan Presiden No 98 Tahun 2014
Peraturan Mnteri dalam Negeri No 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
Permendagri No. 33 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2014 No 222 Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 1814
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Naskah Akademik Peraturan PerundangUndangan, Rancangan Undang-Undang Tentang Merek, 2015.
Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek Keputusan Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Nomor HKI-
HI.06.01 Tahun 2017 tentang Formulir Permohonan Merek
C. Internet
file:///C:/Users/Acer/Downloads/Documents/BAB%201%20new.pdf https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-
intelektual-haki/
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan- intelektual-haki/
http://gobagsodorpadhangnjingglang.blogspot.com/2012/11/manfaat- legalitas-merek-dagang-bagi.html
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-hukum.html
Eril Obeit Choiri. 8 April 2018. Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Indonesia. Jurnal.id – https://goo.gl/Em63B2
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Dekop.go.id – https://goo.gl/hr5bRE
Admin. Pedoman Pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Bisnisukm.com – https://goo.gl/gJLNS http://keuda.kemendagri.go.id/artikel/detail/40-peran-pemda-dalam-
tumbuhkan-ukm diunggah pada tanggal 27 Mei 2015.