PENERAPAN PASAL 2A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KUHAP DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KETAPANG

Authors

  • BELLA PARAMITHA DAMANIK NIM. A1011141139 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk meninjau apakah Pasal 2A Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 telah diterapkan secara maksimal oleh Kepolisian Republik Indonesia, dimana ditentukan bahwa salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Pejabat Penyidik   Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara. Terkait dengan ketentuan tersebut, terdapat ketentuan dalam Pasal 37A dan 39A Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010 bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a, wajib untuk menyesuaikan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010 ini diundangkan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh diangkatnya Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak berpendidikan sarjana strata satu atau setara mengingat telah habis batas waktu penyesuaian bagi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memenuhi persyaratan pengangkatan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana setelah batas waktu tersebut telah habis, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Wajib untuk memenuhi persyaratan sebagai Penyidik dalam ketentuan Pasal 2A Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010.

 

Kata Kunci : Penyidik, Persyaratan Penyidik, Penerapan, Peraturan Pemerintah, Penegak Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Eva Achjani Zufa, Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan (Bandung:Lubuk Agung, 2011)

Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia (Bandung:Alumni, 1982)

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia (Jakarta:Aksara Baru, 1983)

P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung:PT.Citra Aditya Bakti, 2013)

Eddy O.S Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta:Cahaya Atma Pustaka, 2014)

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta:Balai Pustaka, 1989)

Prof. Moeljatno, S.H., Asas-asas Hukum Pidana (Jakarta:Rineka Cipta, 2008)

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas-batas Toleransi) (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993)

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Semarang:Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995)

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme (Jakarta:Penerbit Bina Cipta, 1996)

Bisman Siregar, Hukum Acara Pidana, Cetakan Pertama (Jakarta:Bina Cipta, 1983)

R.Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Jakarta:Bumi Aksara, 1999)

Harun M.Husein, Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana (Jakarta:Rineka Cipta, 1991)

Kepolisian Republik Indonesia, Pedoman Kerja Reserse Kriminal

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta:Ui Press, 1982)

Muladi, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Jakarta:Citrabaru, 1994)

Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep Komponen, Dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia) (Bandung:Widya Padjajaran, 2009)

Trisno Rahardjo, Mediasi Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana : Suatu Kajian Perbandingan dan Penerapannya di Indonesia (Jogjakarta:Buku Litera, 2011)

Momo Kelana, Hukum Kepolisian, PTK (Jakarta, 1972)

Bisri Ilham, Sistem Hukum Indonesia (Jakarta:Grafindo Persada, 2004)

Didi Widayadi, Peranan Sistem Pendidikan Polri Dalam Upaya Meningkatkan Kemampuan Reserse yang Profesional, Kertas Kerja Perorangan dalam rangka Sekolah Staff dan Pimpinan Polri (1985/1986)

Martiman Prodjohamidjojo, Komentar atas KUHAP (Jakarta:Pradaya Paramitha, 1984)

Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia (Bandung:Alumni, 1993)

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung:Citra Aditya Bakti, 1996)

Edwin M. Schur, Law and Society a Sociological View (New York:Random House, 1968)

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta:Rajawali, 1983)

B. Arief Sidharta, Hukum, Efektivitas dan Kultur Hukum (Tinjauan tentang Efektivitas Hukum dalam Persfektif Antropologi Sosial) dalam Percikan Gagasan tentang Hukum, Kumpulan Tulisan Ilmiah Hukum Alumni dan Dosen Fakultas Hukum UNPAR (Bandung:Citra Aditya Bakti , 1993)

Esmi Warassih, Masalah-masalah Hukum, (Majalah Fakultas Hukum UNDIP Nomor 2 – 1996 Tahun XXV – 1995)

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Jakarta:Rajawali, 1982)

Undang-undang:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Internet:

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Ketapang

pusathukum.blogspot.com (Materi Kuliah Hukum Acara Pidana, 2015)

https://daerah.sindonews.com/read/704420/25/penyidik-polisi-harus-strata-satu-1357541199 (Penyidik Polisi Harus Strata Satu)

http://tribratanews.polri.go.id/?p=175013 (Arahan Kapolsek Kepahiang : Kapolsek Selaku Penyidik Harus Sarjana)

https://kbbi.web.id/terap-2

https://id.wikipedia.org/wiki/Akademi_Kepolisian

Downloads

Published

2019-11-21