PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BARANG ANTARA DISTRIBUTOR OUTLET SCREAMOUS DENGAN TOKO DIXXXIE DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • RICKY TRIANDO NIM. A11112281 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Keberadaan distro yang menyajikan berbagi model pakaian terkini bagi kaum muda, menjadi kebutuhan di dunia fashion saat ini. Namun distro tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan usahanya. Ketergantungan dengan pihak distributor outlet mengharuskan pelaku usaha untuk berkerja sama. Namun dalam pelaksanaannya terjadi perbedaan spesifikasi barang yang dikirim, dengan spesifikasi barang yang diminta pihak distro. Sehingga muncul masalah wanprestasi, disitu secara bertahap juga akan berdampak pada kerugian ayang akan dialami oleh pihak distro (toko).

Metode Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Rumusan Masalah : Apakah Pihak Distributor Outlet Screamous Telah Melaksanakan Tanggung Jawabnya Dalam Perjanjian Jual Beli Dengan Toko Dixxxie di Kota Pontianak ? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli barang di Kota Pontianak. (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak distributor melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang.(3) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak distributor yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang.(4) Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pemilik toko terhadap pihak distributor yang wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang.

Hasil Penelitian : Bahwa hubungan hukum yang dibuat oleh para pihak terkait dengan masalah perjanjian jual beli barang hanya dilakukan secara lisan. Bahwa faktor penyebab pihak distributor outlet tidak melaksanakan kewajibannya dan tanggung jawabnya kepada pihak distro Dixxxie karena kurangnya stok barang yang sesuai dengan permintaan, adanya kendala internal distributor outlet, dan kurangnya ketelitian. Bahwa akibat dari tindakan pihak distributor outlet tersebut telah terjadi wanpresatasi dalam perjanjian jual beli yang telah disepakati. Bahwa upaya yang dilakukan pihak Dixxxie terhadap distibutor outlet yang wanprestasi dalam melakukan perjanjian adalah dengan melakukan protes/teguran serta mendesak pihak distibutor outlet untuk dapat melaksanakan kewajibannya, atau memberikan pertimbangan secara kemanusaiaan terkait dengan masalah wanprestasi yang telah dilakukan oleh pihak distributor outlet terhadap pihak distro Dixxxie.

 

Kata kunci : Perjanjian Jual Beli, Tanggung Jawab, Wanprestasi.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti. Bandung, 2003

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2012

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007

Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Rajawali Pers, Jakarta

J. Satrio. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta. 2003

Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta,2008

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi. Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3S 1999

Mariam Daruz Badrulzaman. KUHPerdata Buku III,Bandung. Alumni.2006

M. Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung. 2003

M. Nazir, 2003, Metode Penelitian, Cet 5, Ghalia Indonesia

Purwahid Patrik, Hukum Perdata II Jilid, 1998

Rahmat Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1987

R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta 1987

-------------, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2001

-------------, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta 2001

-------------, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

-------------, Aneka Hukum Perjanjian, Cet X, CV. Citra Aditya Bakti, Bandung

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Salim H.S, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2002

------------ dkk, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta:Sinar grafika, 2007

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 1985

Simanjuntak, PNH, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, 1999

Wirjono Prodjodikoro. Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung. 2001

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikhasar Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2005

Downloads

Published

2019-11-21