TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA (Persero) CABANG PONTIANAK KOTA TERHADAP KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANGMILIK PENGGUNA JASA POS KILAT KHUSUS
Abstract
Perjanjian jasa pengiriman dengan pengguna jasa dalam pengiriman dokumen melalui Pos Kilat Khusus, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian jasa pengiriman yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing "“ masing pihak, seperti halnya Kewajiban PT. Pos Indonesia yaitu mengantarkan surat pos dan paket pos dalam hal ini paket pengiriman dokumen melalui Pos Kilat Khusus. Adapun hak PT.Pos adalah mendapatkan pembayar atas jasa pengiriman yang dibayar oleh pengguna jasa. Kemudian mengenai hak dan kewajiban pengguna jasa yaitu pengguna jasa berhak mendapatkan layanan terbaik berupa dokumen yang dikirim sampai pada tujuan tepat waktu dengan kondisi baik, dan kewajiban pengguna jasa adalah membayar biaya jasa pengiriman kepada PT.Pos Indonesia.
Rumusan masalah: "Apakah Pihak PT. Pos Indonesia Cabang Pontianak Telah Bertanggung Jawab Terhadap Keterlambatan Pengiriman Dokumen Milik Pengguna Jasa Melalui Pos Kilat Khusus ?.". Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui 1. Bahwa antara PT.Pos Indonesia Cabang Pontianak dengan pengguna jasa, telah melakukan perjanjian jasa pengiriman dimana bentuk perjanjiannya secara lisan dengan bukti resi pengiriman. Dalam sistem pembayaran jasa pengiriman dilakukan pembayaran secara lansung pada saat pengiriman oleh pengguna jasa kepada pihak PT.Pos Indonesia Cabang Pontianak.Dalam pelaksanaan perjanjian telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak PT. Pos Indonesia Cabang Pontianak.Bahwa faktor penyebab sehingga terjadi kelalaian berupa keterlambatan pengiriman dokumen yang kemudian disebut wanprestasi adalah karena faktor cuaca, faktor armada angkutan darat maupun udara. Akibat hukum bagi pihak PT. Pos Indonesia yaitu mendapatkan komplain dan harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar dokumen dikirim segera. Prosedur ganti rugi adalah dengan mengajukan kepada pihak asuransi dan nominal pengantian berdasarkan ketentuan PT. Pos Indonesia Pusat.
Upaya yang dilakukan pengguna jasa pengiriman mengenai kelalaian di dalam perjanjian jasa pengiriman dilakukan dengan cara musyawarah mufakat secara kekeluargaan, bahwa pihak pengguna jasa memberikan peringatan dan teguran kepada pihak PT. Pos Indonesia untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
Kata Kunci :Perjanjian Jasa Pengiriman, Pengguna jasa, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Abdul kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Almuni, bandung.
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perikatan, citra aditya bakti, Bandung.
C.S.T.Kansil, 2000, Hukum perdata, Pradya Paramita, Jakarta.
H.M.N Purwosutjipto, 2007, Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan, Jakarta.
J.Satrio, 1999, Hukum perikatan, Cetakan ke-3, PT.Alumni, Bandung.
M.N Nasution, 2008, Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia, Bogor.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi,2000, Metode penelitian survey, LP3ES, Jakarta.
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung.
R. Subekti dan R. Tjirosubidio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Cet. 40, Jakarta
R. Subekti, 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT. Intermasa, Jakarta
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-19, Intermassa, Jakarta.
Ibid, R. Subekti, 2002,
R. Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Bandung.
Rachmadi Usman, 2000, Hukum Ekonomi dalam dinamika, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Sulasto, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta
Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Soerdjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI pers.
Internet:
Bagus Kusuma, Syarat Sah Suatu Perjanjian, dalam http://id.shvoong.com, diakses tanggal 25 Mei 2019, Pukul 11.16.Wib.