TANGGUNG JAWAB PT. LION AIR TERHADAP BAGASI YANG MENGALAMI KERUSAKAN DI TINJAU DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Bahwa pada umumnya dalam konteks dan teori hukum yang ada telah mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban yang seimbang bagi subjek hukum yang ada apabila salah satu subjek hukum yang ada tidak mendapatkan hak atau kerugian yang bersifat secara materiil maupun immateriil. Mengenai kerusakan bagasi yang dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan terhadap penumpang, hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak penumpang baik kerugian materiil maupun immateriil, dikarenakan penumpang yang telah memesan dan membeli tiket dengan harga tertentu dan dengan tujuan tertentu telah memenuhi kewajiban untuk menyimpan barang bagasinya kepada pihak maskapai namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan
Pokok rumusan permasalahan yang akan di bahas oleh penulis, penulis rumuskan dalam rumusan masalah yaitu Bagaimana Tanggung Jawab Maskapai Terhadap Kerusakan Bagasi Penumpang ? Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan pendekatan empiris.
Bahwa Pihak PT.LION AIR telah bertanggung jawab sepenuhnya pada penumpang khususnya terhadap kerusakan bagasi penumpang. Akibat hukum bagi pihak maskapai penerbangan mengenai kerusakan bagasi penumpang adalah pihak masskapai penerbangan dapat dimintai pembayaran ganti kerugian atau konpensasi. Karena hal ini telah diatur dalam perundang-undangan nasional yaitu ; UU no.8 Tahun 1999 mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta UU no.1 Tahun 2009 mengenai Penerbangan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Maskapai, Kerusakan Bagasi Perlindungan Konsumen.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Muhammad Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung; Citra Aditya Bakti, 1998.
Soegijatna, Tjakranegara. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta;Rineka Cipta. 1991.
Martono, K, 2009. Hukum Penerbangan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009. Bandung; Mandarmaju.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlidungan Konsumen, (Jakarta: P.T. Gramedia Pustaka Utama, 2000).
E. Saefullah Wiradipraja, 2006. Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia, Jakarta; Jurnal Hukum Bisnis.
Usman Adji, Sution.dkk. Hukum Pengangkutan di Indonesia, Jakarta;Rineka Cipta. 1991.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung; Citra Aditya Bakti, 1998.
Soekardono, R, 1981. Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: CV.Rajawali.
Happy, Susanto,2008. Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta Selatan;Transmedia Pustaka.
Sedarmayanti dan Hidayat. 2011. Metodologi penelitian. Bandung: CV.Mandar Maju. Hal. 36.
Emjir, 2007. metedologi penelitian pendidikan kuantitatif dan kualitatif. PT. Raja Grapindo Persada: Jakarta.
Dr. Saifudin Azwar, MA. Metodologi Penelitian. 2010. Celaban Timur UH III/548 Yogyakarta. Pustaka pelajar.
Ismail Saleh, Hukum dan Ekonomi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta:1990.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan.
KM Perhub/No.49 Tahun 2005 tentang Sistarnas(Sistem Transfortasi Nasional).
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
C. Internet
http://vitaorrin.blogspot.com/2015/01/hukum-pengangkutan-udara.html
diakses pada pukul 17:47 hari Rabu tanggal 7 November 2018.
www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia
diakses pada pukul 12:01 WIB hari jum’at tanggal 2 November 2018.
http://id.scribd.com/doc/15918195/pembangunan-nasional
diakses pada pukul 14:15 WIB hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e6e6e4b7943d/.
diakses pada pukul 23:58 pada hari sabtu 27 oktober 2018.