PELEKSANAAAN PENERTIBAN POSTER PAMFLET DAN IKLAN DISEMBARANGAN TEMPAT BERDASARKAN PASAL 14 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM..

Authors

  • STEPANUS EFRIYADI NIM. A1011141141 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Gencarnya penempelan Produk barang maupun jasa di Kota Pontianak yang dilakukan oleh Perusahaan penempel poster/ pengumuman/ famplet dan iklan dengan berbagai cara terutama dengan cara promosi biaya murah akan sangat berpengaruh pada Ketertiban dan Keindahaan Kota Pontianak. Hal ini telah dirasakan oleh Pemerintah Kota Pontianak sehingga Tentang Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum.

                  Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan kedua Perturan dearah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, Pemerintah Kota Pontianak telah melarang untuk menempelkan selembaran/pengumuman/ iklan /pamflet/ poster dan lain-lain sebagiannya disembarangan tempat, tanpa izin/Kepala daerah dan Pemilik Bangunan.

                  Akan tetapi, meski Pemerintah Kota Pontianak telah nelarang untuk menempelkan selembaran/ pengumuman/ iklan /pamflet/ poster dan lain-lainya sebagianya disembarangan tempat, tanpa izin Kepala Daerah dan Pemilik bangunan namun dalam prakteknya dilapangan masih banyak ditemukanya adanya penempelan poster/pengumuman/pamflert dan iklan oleh perusahaan perseorangan pada tempt umum yang tidak semestinya atau bukan diperuntukan penempelan poster/pengumuman/pamfle/iklan seperti tiang-tiang listrik, tiang-tiang telpon, pohon-pohon, jembatan, bangunan rumah penempelan-penempelan tersebut sangat menggagu keindahaan, sehingga timbul dan terjadi ketidak tertban dalam penrmpelan poste/pengumuman/pamflet/iklan di Kota Pontianak.

                  Dalam penelitian ini   Penulisan menggunakan metode Diskritif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkan keadaan sebenarnya yang terjadi dilapangan pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian hasil tersebut dianalisa.

                  Berdasarkan pada pengelolahan data menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan penempelan poster/pengumuman/pamflet/iklan oleh perusahaan perseoorangan pada tempat umum yang dilarang diwilayah Kota Pontianak masih tetap terjadi, karena ketidak tahuan masyrakat, ketidak jelasan Peraturan daerah serta ketidak tegasan aparatur pemerintah.

 

Kata Kunci : Developer Perumahan ( PT. Pang5 Jaya Abadi ), Perjanjian Kerjasama Bagi Bangun Perumahan Pang5 Puri Kencana

References

DAFTAR PUSTAKA

Soejono Soekanto, 1982, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : CV. Rajawali, h. 140

Soerjono Soekamto, 1983, Penegak Hukum Bandung : Bina Cipta: h. 82.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum jakarta: PT . Raja Grafindo persada, h .8.

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum Jakarta : CV. Rajawali. H.152.

Ridwan HR, 2016, Hukum admitrasi negara, Jakarta : PT Rajagrafindo Perasada, h, 45

Otje Salman dan Anthon F. Susanto. 2004. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum Bandung : PT. Alumni, Hal. 56

Pius A Parttanto dan M Dahlan Al Bakrry . kamus Iilmah populer. Arkola: Surabbaya, 1994 hal 128

DEPDIKNAS. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta balai bahasa, 2005 hal 284

Hani T. Handoko, Pengantar manajemen, Edisi II BPEE jogjakarta 1986 hal 23

Komaruddin, Ensikolopedia Manajemen, Edisi kedua. Jakarta, penerbitan Bum aksara, 1994 hal 269

B. Warsita, Teknologi Pembelajaran. Bandung Renika Cipta, 2008 Hal 51.

Soerjono Soekanto Kesadaran Hukum dan kepatuhan Hukum, Rajawali, jakarta, 1983 hal 7

Soerjono Soekanto sosiologi, suatu pengantar Rajawali press, Bandung 1996 Hal 20

Zaenudin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Rafka, jakarta 2007 Hal 62

Usman Nardin Konteks Implementaasi Baebasis Kurukulun Bintang Pustaka. Yogyakarta. 2002, Hal 70

Soejoro Soekanto, Efektifitas Hukum dan Penerapan Sanksi.Remadja Karya, Bandung 1985. Hal 1-2

Romli Atmasasmitha. Reformasi hukum, Hak Asasi Manusia. Penegakan Hukam Mandar Maju, Bandung, 2001. Hal 55.

Pedoman dan Petunjuk Polisi Pamong Praja ,Dirijen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daearah (PUOD), 1005, jakarta

Soerjono soekanto, Kegunaan sosial Hukum bagi kalangan Hukum. Bina Cipta, Bandung 1989, h.45

Wawancara :

Hasil wawancara terhadap Bapak Uray Abu Bakar selaku kabid Oprasional Satpol PP Kota Pontianak

Peraturan Undang-Undang :

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomr 26 Tahun 2007 Tentang Penetaan Ruangan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan polisi Pamong Praja

Peraturan Daerah Kota Pontoanak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Penertiban Umum

Website :

http://www .negaraHukum.com/hukum/teori-pengawasan/html

http:kbbi.web.id.tertib(Diakses 21 Nov 2016).

http://id.wikipedia.org(Diakse 21 Nov 2016)

http.web.id/tertib(Diakses 21 Nov 2016).

http.web..unikom.ac.id diakses 22 April 2016

media-poster

Pengertian_pamplet

membaca-pengumuman.

pengertian-iklan-menurut-para-ahli

Downloads

Published

2019-11-22