PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK (Studi Di Kota Pontianak Kalimantan Barat)

Authors

  • FITRI ARYANI NIM. A1012151183 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian Hukum Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam kegiatan Pemadaman Listrik Akibat Pemeliharaan Jaringan (Studi Kasus PLN UP3 Kota Pontianak) bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemadaman listrik dengan tujuan pemeliharaan jaringan telah sesuai dengan standar oprasional prosedur yang berlaku di PT.PLN (persero) Kota Pontianak. Dan untuk mengetahui hak-hak konsumen listrik dalam hal pemadaman akibat pemeliharaan jaringan.

Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan di PT.PLN.UP3. data penelitian adalah data primer yang diperoleh dengan cara melakukan observasi dan wawancara. Data kemudian di analisis secara kualitatif.  

PT. PLN (Persero) UP3 secara administratif belum sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh PT. PLN   UP3. Namun seringnya pengumuman kepada pelanggan tidak tersampaikan. Akan tetapi PT. PLN juga telah memasang pengumuman pemadaman di media elektronik seperti aplikasi Instagram dan Facebook. Namun Pengumuman tersebut sering tidak dibaca seksama oleh konsumen listrik yang menggunakan media sosial tersebut. Konsumen Listrik PT.PLN Pontianak pada umumnya tidak mengerti tentang haknya sebagai konsumen. konsumen tersebut, akan lebih menerima segala hal yang terjadi, pasrah atau diam saja ketika terjadi pemadaman listrik apapun penyebabnya. Hal tersebut karena mereka tidak mengetahui apa yang harus dilakukan jika mereka dirugikan. Berdasarkan hal tersebut penulis menyarankan agar PLN   dapat menyampaikan informasi pemadaman kepada pelanggan melalui webside resmi PLN, (jejaring sosial), menggunakan mobil keliling milik PLN,atau bisa juga dengan menempelkan pamflet di outlet-outlet pembayaran resmi PLN maupun SMS center.

 

Kata Kunci: Pemadaman Listrik  

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku :

Adi Nugroho, Susanti. 2011. Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana.

Bisri, Ilhami. 2004. Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Barkatullah, Abdul Halim. 2010. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.

Barkatullah, Abdul Halim. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran). Bandung: Nusa Media.

_________. 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilandan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Dirdjosisworo, Soedjono. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Rajawali Pers

Darus Badrulzaman, Mariam. 1981. Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya. Kumpulan Karangan, Alumni Bandung.

Fuady, Munir. 2014. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Harahap,Yahya Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.

Hartini, Rahayu. 2010. Hukum Komersial. Malang: UMM Press.

Idrus, Muhammad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Erlangga.

Kristiyanti, Celina T.S. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Sinar Grafika.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, Edisi Revisi.

Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nawawi, Hadari dan M. Martini Hadari. 1995. Instrumen Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada Unversiti Press.

Nasution, Az. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen edisi Revisi 2006. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

B. Perundang-undangan:

Undang-undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang No. 30 tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan.

PP Nomor 14 Tahun 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan Terbatas.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Pengalihan Pembinaan Terhadap Perusahaan Perseroan Terbatas (persero).

C. Internet :

http://www.pln.co.id/?p=6498, diakses pada tanggal 18 September 2018.

http://www.antaranews.com/berita/217844/pln-mana-pemadaman-listrik, diakses pada tanggal 19 September 2018.

http://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=listperaturan&id=91 diakses pada tanggal 22 september 2018.

http://perpustakaan.djk.esdm.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=section&id=9&Itemid=80 diakses pada tanggal 22 september 2018.

https://www.neliti.com/id/publications/34546/implementasi-pasal-7-huruf-b-undang-undang-no8-tahun-1999- tentang-perlindungan-konsumen diakses pada tanggal 23 September 2018.

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm, pada tanggal 24 September 2018.

http://www.academia.edu/7082764/Hukum_perlindungan_konsumen, diakses pada tanggal 26 September 2018.

https://id.wikipedia.org/wiki/Listrik, diakses pada tanggal 26 September 2018.

https://www.kelistrikanku.com/2017/03/va-watt-perbedaan.html diakses pada tanggal 28 September 2018.

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm diakses pada tanggal 22 Desember 2018.

http://www.sangkoeno.com/2013/09/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku.html diakses pada tanggal 23 Desember 2018.

http://iinnapisa.blogspot.com/tanggung-jawab-pelaku-usaha-di.html,di akses pada tanggal 23 Desember 2018.

https://yuokysurinda.wordpress.com/2018/02/24/-hukum-tentang-tanggung-jawab,di akses pada tanggal 25 Desember 2018.

www.jurnal hukum.com,diakses pada tanggal 26 Desember 2018.

https://www.pln.co.id/stakeholder/laporan diakses pada tanggal 28 Desember 2018.

https://www.kanalinfo.web.id/pengertian-data-primer-dan-data-sekunder diakses tanggal 17 juni 2019.

Downloads

Published

2019-11-22