PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN LAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DI KABUPATEN SAMBAS

Authors

  • M. Yasir NIM. A1011141145 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kebakaran lahan yang terjadi tiap tahunnya menyumbang asap akibat dari pembakaran lahan. Sehingga mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi dan/ atau sosial lingkungan hidup. Hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berharap para pembakar lahan tidak melakukan pembakaaran lahan.

Dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan ancaman hukuman dan denda bagi siapa saja yang sengaja mmbakar lahan, yang menyebutkan bahwa: "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Kepolisian dan PPNS diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam rangka penegakan hukum guna menindak Pelaku yang melakukan tindak pidana dengan cara membakar lahan. Namun hal tersebut dinilai belum efektif dikarenakan masih adanya faktor penyebab belum maksimalnya penyidikan dalam melakukan penindakan terhadap Pelaku kebakaran lahan diantaranya masih adanya masyarakat yang membakar lahan dengan sengaja, sulitnya menemukan alat bukti baik pelaku (tersangka) maupun saksi dilokasi kebakaran lahan di Kabupaten Sambas. Sehingga tidak semua pelaku dapat dipertanggungjawabkkan secara hukum pidana.

Penelitian yang dilakukan oleh penulis termasuk kedalam metode penelitian Yuridis Sosiologis, yakni berusaha mengkaji kesenjangan antara Das Sollen dengan Das Sein sesuai dengan kasus diatas. Adapun bentuk penelitian ini ialah penelitian kepustakaan (Library Reasearch) dan lapangan (Field Reasearch). Dalam rangka pemenuhan dari keabsahan penelitian ini penulis menggunakan teknik dan alat oengumpulan data dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung. Teknik komunikasi langsung dan tidak langsung ini diterapkan kepada Penyidik Pembantu Polres Sambas, Anggota TNI, JPU Negeri Sambas, Pegawai BPBD Sambas serta Pegawai Dinas PERKIM LH sebagai Populasi pada penelitian ini. Sedangkan sampel guna menunjang penelitian ini ialah dilakukan penggalian informasi kepada 4 orang penyidik Sat. Reskrim Polres Sambas, 1 orang Kejari Sambas, 1 orang Tersangka, 1 orang anggota TNI, 2 Orang Pegawai BPBD dan 2 orang Pegawai Dinas PERKIM LH.

 

Kata Kunci: Kebakaran Lahan, Pertanggungjawaban Pidana, Faktor

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku:

Andi Hamzah, 2004. Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Andi Hamzah, 2016. Penegakan Hukum Lingkungan, PT. Alumni, Bandung

Andrisman, Tri. 2009, Hukum pidana: Asas-asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Universitas Lampung. Bandar Lampung.

Arya Wardana, Wisnu, 2001. Dampak Pencemaran Lingkungan, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Dellyana, Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Dharmawan, U. 2003. Pengaruh Penggunaan Api dalam Penyiapan Lahan Terhadap Emisi Gas Rumah Kaca: Studi Kasus Pada Penerapan Teknik Pembakaran Dengan Sedikit Asap di Areal Gambut Kabupaten Pelalawan Riau. Tesis Program Studi Ilmu Lingkungan. Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Jakarta.

Eggi Sudjana Riyanto, 1999, Penegakan Hukum Lingkungan dan Perspektif Etika Bisnis di Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Emil Salim, 1982, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara, Jakarta.

H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2016, Hukum Pidana, cet. II, Setara Press, Malang.

Lidiawati. I. 2003, Penilaian Ekonomi Kerusakan Hutan dan Lahan Akibat Kebakaran. Makalah Falsafah Sains. Program Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Jayadinata, T. Johara (1999). Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan dan Wilayah. Institut Teknologi Bandung.

Limin, S.H. 2006. Pemanfaatan Lahan Gambut dan Permasalahannya.Workshop gambut dengan tema pemanfaatan lahan gambut untuk pertanian, tepatkah? Kerjasama antara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Jakarta, 22 November 2006

Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Mukono HJ, 2006, Prinsip Dasar Kesehatan Lingkungan, Airlangga University Press, Surabaya.

M. Daud Silalahi, 2001, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung.

Muhammad Erwin, 2015, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, Cetakan ke-4, PT. Refika Aditama, Bandung.

Moeljatno dalam Erdianto, Pertanggungjawaban Pidana Presiden Republik Indonesia Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Palembang: UNSRI, 2001.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Saharjo, B.H. 2003, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Yang Lestari Perlukah Dilakukan dan Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan. Departemen Silvikultur. Institut Pertanian Bogor

Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas

Indonesia Press. Jakarta.

Sudarto, 1995, Hukum Pidana I A, Penerbit FH UNDIP, Semarang.

SR. Sianturi, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Alumni AHAEM-PTHAEM, Jakarta.

Susilo, Y.Eko Budi, 2003, Menuju Keselarasan Lingkungan (memahami sikap teologis manusia terhadap pencemaran lingkungan). Averroes Press, Malang.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 06 Tahun 1998

Internet:

https://hukumonline.com.

http://od. Wikipedia.org/Pencemaran.

http://www.aic.gov.au/publications/proceedings/12/soesanto.pdf

https://www.pontianakpost.co.id/revisi-perda-karhutla

Downloads

Published

2019-11-27